Macam-Macam Qira'at (Bagian Kedua)
Daras TafsirIbn al-Jazari menjelaskan bahwa qira’at itu ada beberapa macam. Pertama, mutawatir. Yakni qira’ah yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang—secara adat/kebiasaan—mustahil bersepakat dalam kebohongan. Tidak hanya itu, periwayatan dengan model tersebut berlangsung secara terus-menerus, dari generasi ke generasi, sampai kepada sang penerima wahyu, Nabi Muhammad SAW. Qira’ah Sepuluh yang telah kita singgung pada tulisan sebelumnya adalah contoh konkretnya. Bahwa mayoritas varian qira’ah di sana termasuk qira’ah mutawatir.
Kedua, masyhur. Yakni qira’ah yang sanadnya sahih tetapi belum sampai ke derajat mutawatir, dan bersesuaian dengan bahasa Arab dan Rasm ‘Utsmani. Selain itu, qira’ah ini juga dikenal baik oleh al-Qurra’ (masyhur di kalangan mereka), dan tidak dianggap sebagai “bacaan yang salah” apalagi syadz (baca: menyimpang) oleh mereka. Oleh karenanya, qira’ah yang tergolong masyhur ini boleh dibaca oleh umat Islam, baik di dalam salat maupun di luar salat. Contohnya dapat ditemukan dalam beberapa varian qira’ah tujuh yang ditransmisikan melalui jalur periwayatan yang berbeda-beda. Sebagian perawi meriwayatkannya, sedangkan sebagian yang lain tidak, seperti beberapa varian qira’ah seputar farsy al-huruf. Lebih lanjut, hal ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab qira’at, seperti al-Taysir karya al-Dani, Qashidah al-Syathibi, Aw‘iyat al-Nasyr fi al-Qira’at al-‘Asyr dan Taqrib al-Nasyr karya Ibn al-Jazari.[*]
Ketiga, ahad. Yakni qira’ah yang sanadnya sahih tetapi “menyalahi” Rasm ‘Utsmani, kaidah-kaidah bahasa Arab atau tidak masyhur seperti qira’ah kategori sebelumnya. Status qira’ah ini tidak boleh dibaca, baik di dalam salat maupun di luar salat. Contohnya adalah sebagai berikut:
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفَارَفٍ خُضْرٍ وَعَبَاقَرِيٍّ حِسَانٍ
Qira’ah di atas diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak-nya dari jalur ‘Ashim al-Jahdari --> Abi Bakrah --> Nabi SAW. Secara sanad, qira’ah di atas memang berstatus sahih. Tetapi ia “menyalahi” Rasm ‘Utsmani, karena sebagaimana yang kita ketahui, dalam Mushaf ‘Utsmani ayat ke-76 surah al-Rahman itu tertulis demikian:
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَعَبْقَرِيٍّ حِسَانٍ
Contoh kedua:
فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّاتِ أَعْيُنٍ
Baca Juga : Dibalik Senyum Cerah Wisudawan UINSA 2023
Term qurrat dalam ayat ke-17 surah al-Sajdah di atas tidak sesuai dengan Rasm ‘Utsmani yang ditulis tanpa menggunakan alif ( قُرَّةِ ).
Contoh ketiga, surah al-Taubah [9]: 128:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُوْلٌ مِنْ أَنْفَسِكُمْ
Contoh keempat, surah al-Waqi‘ah [56]: 89:
فَرُوْحٌ وَرُيْحَانٌ
Keempat, syadz. Yakni qira’ah yang sanadnya tidak sahih. Sebagai contoh dua ayat dari surah al-Fatihah berikut ini (ayat ke-4 dan frasa pertama dari ayat ke-5):
مَلَكَ يَوْمَ الدِّيْنِ
Baca Juga : UINSA: Panen Profesor
إِيَّاكَ يُــــعْبدُ
Ada beberapa ulama yang menghimpun dan mengkaji qira’ah-qira’ah syadz itu dalam sebuah karya tersendiri, seperti al-Syawadz fi al-Qira’at karya Ibn Mujahid (w. 324 H), al-Badi‘ fi al-Qira’at karya Ibn Khalawih (w. 370 H), al-Ta‘rif bi al-Qira’at al-Syawadz karya Abu ‘Amr al-Dani (w. 444 H), al-Iqna‘ fi al-Qira’at al-Syadzdzah karya Abu ‘Ali al-Ahwazi (w. 446 H), al-Lawamih fi Syawadz al-Qira’at karya Abu Abu al-Fadhl al-Razi (w. 454 H), Syawadz al-Qira’at wa Ikhtilaf al-Mashahif karya Mahmud b. ‘Abd Allah al-Kirmani (w. 505 H) dan masih banyak lagi.
Kelima, mawdhu‘. Yakni qira’ah yang tidak ada dasarnya atau dibuat-buat (palsu). Seperti qira’ah yang dibuat-buat oleh Muhammad b. Ja‘far al-Khuza‘i (w. 407 H) dan ia nisbatkan kepada Imam Abu Hanifah (w. 150 H) ini:
إِنَّمَا يَخْشَى اللهُ مِنْ عِبَادِهِ العُلَمَاءَ
Term Allah pada ayat di atas dibaca rafa‘ (dhammah) dan al-‘ulama dibaca nashab (fathah). Padahal, dalam seluruh varian qira’ah mutawatir, dibaca terbalik, yakni term Allah berharakat fathah dan al-‘ulama berharakat dhammah. Makna ayat ke-28 surah Fathir itu pun menjadi rusak bila dibaca seperti bacaan di atas, karena itu berarti subjek ketakutan dinisbatkan kepada Allah dan ulama sebagai objeknya.
Demikianlah lima kategori qira’ah perspektif Ibn al-Jazari. Sampai di sini al-Suyuthi menyebutkan kategori lain yang ia sebut sebagai mudraj, yakni qira’ah “saduran”. Disebut sebagai saduran, karena qira’ah ini berupa kata atau kalimat ringkas yang berfungsi sebagai penjelas kandungan sebuah ayat (baca: tafsir). Sebagai contoh qira’ah-nya Sa‘ad b. Abi Waqqash berikut ini:
وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ مِنْ أُمٍّ
Letak mudraj-nya adalah pada frasa “min ummin”. Ia berfungsi sebagai penjelas term akhun dan ukhtun agar tidak dipahami secara umum, karena dua kata itu pada ayat di atas bermakna saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu (surah al-Nisa’ [4]: 12). Contoh lain, qira’ah-nya Ibn ‘Abbas dalam surah al-Baqarah [2]: 198 berikut ini:
Baca Juga : Era Digital, Youtube dan Keterbukaan Akses Ekspresi
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فِي مَوَسِمِ الْحَجِّ
Frasa terakhir yang berbunyi “fi mawasim al-hajj” berfungsi sebagai penjelas keumuman makna ayat di atas yang artinya, “Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu (pada musim haji).” Saduran ini diletakkan karena konteks ayat di atas sedang membicarakan tentang kebolehan mengais rezeki saat musim haji. Hal ini dibuktikan oleh lanjutan ayat di atas (baca lebih lanjut surah al-Baqarah [2]: 198).
Catatan
[*] Judul lengkap kitab yang disebut pertama adalah al-Taysir fi al-Qira’at al-Sab‘. Penulisnya adalah ulama terkenal di bidang Ilmu Qira’at, Abu ‘Amr ‘Utsman b. Sa‘id al-Dani al-Andalusi (w. 444 H). Sedangkan kitab kedua, judul aslinya adalah Hirz al-Amani wa Wajh al-Tahani fi al-Qira’at al-Sab‘ karya Abu Muhammad al-Qasim b. Firruh b. Khalaf b. Ahmad al-Syathibi al-Ru‘aini al-Andalusi (w. 590 H). Kitab ini berbentuk nazam dan rujukan utamanya tidak lain adalah kitab yang disebut pertama itu. Sedangkan kitab ketiga yang ditulis oleh Ibn al-Jazari (w. 833 H) itu, judulnya persis sebagaimana tertulis di atas. Hanya saja, ia lumrah disebut tanpa “Aw‘iyat”, yakni cukup al-Nasyr fi al-Qira’at al-‘Asyr. Sementara kitab keempat yang juga ditulis oleh Ibn al-Jazari itu adalah ringkasan dari kitab sebelumnya. Oleh karenanya ia disebut dengan Taqrib al-Nasyr fi al-Qira’at al-‘Asyr.
Sumber Rujukan
Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Dar al-Salam, 2013), Vol. 1, 206-207.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019).
Khalaf b. Hamud b. Salim al-Syaghdali, dalam Abu ‘Amr ‘Utsman b. Sa‘id al-Dani al-Andalusi, al-Taysir fi al-Qira’at al-Sab‘ (Hail: Dar al-Andalus li al-Nasyr wa al-Tawzi‘, 2015), 4-5.
Al-Sayyid Muhammad b. ‘Alwi al-Maliki al-Hasani, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Jeddah: Dar al-Syuruq, 1986), 32-33.
Muhammad Ahmad Muflih al-Qudhah, dkk, Muqaddimat fi ‘Ilm al-Qira’at (Amman: Dar ‘Ammar, 2001), 75.
Muhammad Afifuddin Dimyathi, Mawarid al-Bayan fi ‘Ulum al-Qur’an (Sidoarjo: Lisan ‘Arabi, 2016), 56.