(Sumber : www.almrsal.com)

Maqashid al-Suwar: al-Nisa' (Bagian Pertama)

Daras Tafsir

Status Surah

  

Para ulama bersepakat bahwa surah al-Nisa’ berstatus madaniyyah. Berdasarkan uraian-uraian dalam tafsir-tafsir bi al-ma’tsur terkait hal ini, kita dapat mengasumsikan tiga argumen penting yang melandasi konsensus tersebut. Pertama, penjelasan Ibn ‘Abbas dan muridnya, Qatadah, yang mengatakan bahwa surah al-Nisa’ turun di Madinah. Kedua, pernyataan ‘Aisyah RA, “Tidaklah surah al-Baqarah dan al-Nisa’ turun melainkan aku telah di sisinya (Nabi SAW). (HR al-Bukhari)” Dengan pernyataan ini, Umm al-Mu’mimin hendak mengatakan bahwa surah al-Baqarah dan al-Nisa’ turun pasca pernikahannya dengan Nabi SAW. Dan kita tahu bahwa pernikahan beliau berlangsung di bulan Syawal tahun pertama Hijriah, sekira delapan bulan pasca Nabi hijrah ke Madinah. Ketiga, berbagai aturan syariat yang dikandung oleh surah al-Nisa’, seperti hukum waris, pernikahan berikut tuntunan seputar relasi suami-istri yang ideal, ikatan kekerabatan, solusi atas terjadinya problem antara suami-istri yang berpotensi merusak ikatan pernikahan, tayammum, dan lain-lain. Belum lagi bantahan-bantahan dan kritikan-kritikan yang ditujukan kepada Ahli Kitab dan orang-orang munafik yang juga dikandung oleh surah ini. Kesemuanya mengindikasikan dengan jelas bahwa karakter surah ini persis seperti karakter surah-surah madaniyyah yang lain yang fokusnya berkisar pada penetapan hukum-hukum syariat dan pembentukan komunitas muslim yang kokoh, solid dan masif.

  

Fadilat Surah

  

Berkenaan dengan hal ini, al-Tsa‘labi (w. 427 H) dalam Tafsirnya, al-Kasyf wa al-Bayan, menulis sebuah riwayat marfu‘ berikut ini:

  

Dari Abi Umamah, dari Ubay b. Ka‘b; ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa membaca surah al-Nisa’, niscaya ia seakan-akan bersedekah untuk setiap orang mukmin yang mewariskan sebuah warisan, dan ia diberi pahala seperti orang yang membeli budak, serta terbebas dari kesyirikan. Ia pun—dengan kehendak Allah—termasuk orang-orang yang Dia ampuni.

  

Ada juga sebuah riwayat dari sahabat ‘Umar b. al-Khaththab, meski tidak berkaitan dengan surah al-Nisa’ secara spesifik dan independen. Beliau mengatakan, “Barang siapa membaca surah al-Baqarah, Ali ‘Imran dan al-Nisa’, niscaya ia dicatat sebagai orang-orang yang taat/patuh (min al-qanithin).” Tetapi Ibrahim ‘Ali al-Sayyid, Dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah di Zaqaziq Mesir, memberikan komentar bahwa hadis ini berstatus dha‘if. Menurutnya, meskipun hadis ini diriwayatkan oleh sejumlah mukharrij al-hadits seperti Abu ‘Ubayd, Sa‘id b. Manshur dan al-Bayhaqi, namun di dalam rangkaian sanadnya terdapat perawi “yang bermasalah”, yakni Wiqa‘ b. Iyas al-Asadi Abu Yazid al-Kufi. Lebih jauh, Ibrahim dengan mengutip penjelasan Abu Hatim, menyatakan bahwa rangkaian sanad hadis ini terputus, karena Sa‘id b. Jubayr yang meriwayatkan ungkapan ‘Umar b. al-Khaththab ini tidak bertemu dengannya secara langsung. Sa‘id baru lahir pada masa kekhalifahan Abu al-Hasan ‘Ali b. Abi Thalib, yang tentu saja waktu itu ‘Umar telah wafat.

  

Pada konteks fadha’il surah al-Nisa’ ini pula, para ulama mengutip sebuah kisah terkenal sebagai berikut. Suatu hari, Rasulullah SAW bersabda kepada ‘Abdullah b. Mas‘ud, “Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku.” Ibn Mas‘ud menjawab, “Wahai Rasulullah, aku bacakan kepadamu padahal Al-Qur\'an sendiri diturunkan kepadamu?” Beliau bersabda, “Saya senang dan ingin mendengarnya dari orang lain.” Maka Ibn Mas‘ud membacakan surah al-Nisa’ kepada beliau. Tatkala bacaan Ibn Mas‘ud sampai pada ayat ke-41 yang maknanya kurang lebih begini, “Bagaimanakah (keadaan manusia kelak pada hari Kiamat) jika Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari setiap umat dan Kami mendatangkan engkau (Nabi Muhammad) sebagai saksi atas mereka?,” Rasulullah bersabda, “Sekarang, cukup wahai Ibn Mas‘ud.” Ibn Mas‘ud berkata, “Aku pun (menghentikan bacaanku dan) menoleh ke arah beliau. Ternyata kedua matanya telah berlinang air mata.”

  

Sabab al-Nuzul Surah

Baca Juga : Curahan Perhatian Untuk Alquran

  

Tidak ditemukan satu riwayat pun yang secara spesifik menerangkan latar belakang diturunkannya surah al-Nisa’. Meski demikian, adalah menarik untuk mencatat riwayat sabab al-nuzul terkait salah satu ayat surah al-Nisa’ di sini, karena ia berhubungan dengan keterangan yang penulis catat di muka, yakni bahwa surah ini berstatus madaniyyah. Riwayat yang dimaksud ialah sebagai berikut:

  

Ada seorang lelaki dari Ghathfan memperoleh harta berlimpah milik sepupunya yang yatim. Saat beranjak dewasa, sang sepupu menuntut hartanya tetapi si paman menolak. Keduanya pun memutuskan menyampaikan persoalannya kepada Rasulullah SAW, lalu turunlah ayat ini, “Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. (ayat ke-2)”

  

Letak hubungan riwayat di atas dengan status madaniyyah yang disandang oleh surah al-Nisa’ adalah pada kalimat pertama, tepatnya pada frasa, “Ada seorang lelaki dari Ghathfan.” Patut diketahui, Ghathfan merupakan sebuah daerah yang terletak di bagian utara kota Madinah. Secara historis, penduduk Ghathfan baru menyatakan Islam pasca terjadinya Perang Ahzab, karena mereka sendiri termasuk Ahzab (golongan-golongan yang bersekutu untuk melawan Islam). Dengan kata lain, riwayat di atas “mengindikasikan” bahwa surah al-Nisa’ turun pasca terjadinya Perang Ahzab yang berlangsung pada akhir tahun 4 H atau awal tahun 5 H.

  

Nama Surah

  

Penyebutan “Surah al-Nisa’” untuk surah keempat dalam Mushaf ‘Utsmani ini telah dikenal sejak zaman Nabi SAW. Ketika ‘Umar b. al-Khaththab bertanya beberapa kali tentang status al-kalalah (orang yang wafat tanpa meninggalkan bapak dan anak) misalnya, Nabi SAW bersabda, “Wahai ‘Umar, tidakkah mencukupimu ayat al-shaif yang terletak di bagian akhir surah al-Nisa’?” Juga pernyataan Umm al-Mu’minin ‘Aisyah RA yang telah dikutip di muka, “Tidaklah surah al-Baqarah dan al-Nisa’ turun melainkan aku telah di sisinya (Nabi SAW).” Begitu pula Ibn ‘Abbas RA, salah satu mufasir terkenal di kalangan sahabat, diriwayatkan pernah berkata, “Tanyakanlah kepadaku tentang surah al-Nisa’ karena sungguh aku telah membaca (dan mempelajari) Al-Qur’an sejak kecil.”

  

Di samping itu, ada pula ulama yang menamai surah ini dengan sebutan "surah al-Nisa' al-Kubra atau al-Thula", sedangkan surah al-Thalaq ia namai dengan "surah al-Nisa' al-Shughra atau al-Qushra". Penamaan ini boleh jadi merujuk pada sebuah hadis mawquf dari Ibn Mas'ud, "Surah al-Nisa' al-Qushra (yakni al-Thalaq) diturunkan pasca al-Thula (yakni al-Nisa')."

  

Daftar Rujukan

  

Baca Juga : Dakwah Ulama Era Pandemi: TGB, Covid-19, dan Etika di Ruang Publik (Bagian Keempat)

Jalaluddin al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur, Vol. 4 (Kairo: Markaz Hijr li al-Buhuts wa al-Dirasat al-'Arabiyyah wa al-Islamiyyah, 2003), 207.

  

Abi Muhammad 'Abdul Haqq b. Ghalib b. 'Athiyyah al-Andalusi, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-'Aziz, Vol. 2 (Beirut: al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2001), 3.

  

'Abdur Rahman b. Muhammad b. Makhluf Abu Zayd al-Tsa'alabi, Tafsir al-Tsa'alabi al-Musamma bi al-Jawahir al-Hisan fi Tafsir al-Qur'an, Vol. 2 (Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 1997), 159.

  

Muhammad al-Thahir b. 'Asyur, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, Vol. 4 (Tunisia: al-Dar al-Tunisiyyah li al-Nasyr, 1984), 211-212.

  

Abi Ishaq Ahmad al-Ma'ruf bi al-Imam al-Tsa'labi, al-Kasyf wa al-Bayan al-Ma'ruf Tafsir al-Tsa'labi, Vol. 3 (Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi, 2002), 241.

  

Ibrahim 'Ali al-Sayyid 'Ali 'Isa, al-Ahadits wa al-Atsar al-Waridah fi Fadha'il Suwar al-Qur'an al-Karim: Dirasah wa Naqd (Kairo: Dar al-Salam, 2010), 216.

  

Burhanuddin Abi al-Hasan Ibrahim b. 'Umar al-Biqa'i al-Syafi'i, Masha'id al-Nazhar li al-Isyraf 'ala Maqashid al-Suwar, Vol. 2 (Riyadh: Maktabah al-Ma'arif, 1987), 89-90.

  

Abi al-Hasan 'Ali b. Ahmad b. Muhammad b. 'Ali al-Wahidi, Asbab Nuzul al-Qur'an (Riyadh: Dar al-Miman, 2005), 275.

  

Munirah Muhammad Nashir al-Dusri, Asma' Suwar al-Qur'an wa Fadha'iliha (Dammam: Dar Ibn al-Jawzi, 1426 H), 176-178.