(Sumber : tirto.id)

Moderasi Fikih Manasik Haji: Solusi Bagi Jamaah Haji Lansia, Difabel dan Risti

Horizon

Didin Chonyta 

Mahasiswi Doktoral UIN KHAS Jember

  

"Tahun Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia" adalah motto yang diusung Kementrian Agama 2024. Menurut data Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia, jumlah jamaah haji 2024 berusia 65 tahun ke atas, atau 21,41% dari total jamaah keseluruhan, mencapai 45.678 orang pada ibadah haji tahun 2024. Menteri Agama (Menag) Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa tujuan utama Kementerian Agama saat ini adalah menciptakan layanan haji yang ramah lansia dan disabilitas. 

  

Dengan adanya data yang terlampir, semakin tahun data jamaah lansia akan terus bertambah. kebutuhan jamaah haji lansia cukup menjadi prioritas Kemenag. Mulai dari pemberian pelayanan fasilitas hingga kebutuhan aktualisasi Fikih Haji dengan konsep Maqoshidu Syari’ah. Hasil ijtihad ini sangat dibutuhkan untuk menemani perjalan haji lansia maupun Risti (Resiko Tinggi) seperti jamaah disabilitas atau jamaah dengan Riwayat sakit.

  

Menurut Amin Abdullah, ibadah haji, sebagai tradisi ziarah terbesar di dunia, memiliki makna spiritual yang luas. Setelah menjalani ibadah haji, seseorang tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang makna ritual atau ibadah dalam kehidupan sehari-hari mereka. Namun, dia harus lebih toleran terhadap perbedaan, terbuka, dan inklusif. Selain itu, perjalanan ibadah haji memiliki makna spiritual dalam perubahan hidup. 

  

Pada dasarnya, ibadah haji adalah bagian dari perjalanan spiritual yang universal. Untuk pemahaman yang tepat tentang proses ibadah haji dan makna universal yang terkandung didalamnya maka seharusnya mendorong seseorang untuk menjadi lebih toleran terhadap agama mereka. Semua ritual ziarah pada dasarnya berfokus pada peningkatan solidaritas dan saling membantu satu dengan yang lainya. Selain itu, hakekat haji yang diinginkan setiap jemaah haji: HAJI MABRUR, nilai haji yang mempengaruhi individu dan masyarakat secara mabrur secara individu dan sosial.

  

Pada proses pelaksanaan Haji khusus jamaah Lansia, difabel dan risti Moderasi Fikih Haji dapat menjadi Solusi kemudahan dalam menjalankan proses berhaji. Mulai dari Hukum fikih Taysir atau hukum yang memudahkan jamaah lansia dan risti sampai kepada aplikasi atau praktek ibadah yang dijalankan saat berhaji. Moderasi beragama sekarang menjadi kebutuhan vital di tengah kekacauan kehidupan keagamaan Indonesia. Ia dapat membantu memecahkan masalah dengan berbagai kompleksitas permasalahan yang ada, mencegah ekstremisme, dan mendukung prinsip-prinsip utama Islam. Menggabungkan moderasi beragama dalam instruksi Fikih manasik haji bukan hanya penting. melainkan secara strategis, Ia memastikan bahwa peziarah haji tidak hanya memahami cara melakukan ibadah, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai toleran, inklusif, dan sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya.

  

Resonansi baru dalam lingkup ilmu pengetahuan negara ini. Hanya Ada sedikit literatur tentang haji, terutama yang berkaitan dengan Fikih haji Lansia difabel dan Risti. Ini bertentangan dengan minat haji dan umrah yang terus meningkat setiap tahunya. Pihak Saudi memiliki cita cita untuk membawa 5 juta jemaah haji pada tahun 2030. Tema studi perhajian akan menarik di kaji di masa depan. Setiap tahun, diskusi dan dinamika perhajian terus berkembang, mengikuti perubahan dan bergerak menuju manajemen supra-global, di mana teknologi menjadi pemantiknya. 

   

Moderasi fikih manasik haji ramah lansia dalam perspektif maqashid syariah, terutama berdasarkan pemikiran Jasser Auda, menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan kenyamanan lansia selama pelaksanaan ibadah haji. Beberapa poin penting yang akan diusung adalah Kesejahteraan jamaah Lansia dan risti, Fleksibilitas Ibadah, Aksesibilitas terutama dlm pelayanan fasilitas, Pendampingan jamaah,  Serta Kesehatan dan Keamanan jamaah lansia. Dengan menerapkan beberapa point penting ini, moderasi fikih manasik haji dapat menjadi lebih inklusif dan menghargai keberagaman kondisi fisik jemaah, terutama lansia, risti dan disabilitas dalam upaya mencapai maqashid syariah yang lebih luas.

  

Kebijakan Haji Ramah Lansia menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tagline “haji berkeadilan dan ramah Lansia” dapat memberi manfaat agar layanan publik Indonesia akan lebih inklusif, humanis, dan berkelanjutan dengan mempertahankan dan mengembangkan kebijakan ini. Oleh karena itu, kebijakan seperti ini harus dilanjutkan dan diwariskan sebagai bagian dari upaya kita untuk mengubah masyarakat kita menjadi lebih adil dan ramah.

  

Kebijakan tahun haji ramah lansia menunjukkan bahwa dengan perhatian dan dedikasi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih humanis. Oleh karena itu, kebijakan Haji Ramah Lansia harus dikembangkan lebih lanjut, tidak hanya sebagai model untuk penyelenggaraan haji, tetapi juga sebagai model untuk pelayanan publik secara umum. Kebijakan ini harus diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bukti komitmen kita terhadap pelayanan yang adil dan inklusif.