(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Grand Design Halal Tourism di Indonesia

Horizon

Oleh: Rachma Indrarini

(Mahasiswi Program studi Doktor Ekonomi Islam UINSA)

  

Konsep wisata syariah sudah dikenal sejak lama, salah satu bentuk yang sudah jamak diketahui dan dikenal masyarakat adalah haji yang merupakan perjalanan wajib yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sudah memasuki usia baligh, berakal, dan mampu secara fisik dan finansial. Wisata syariah mencakup semua jenis pariwisata, dengan menanamkan nilai-nilai Islam, dan dapat dinikmati oleh masyarakat. Terdapat beberapa objek wisata syariah yaitu a) wisata alam yang mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam, b) wisata budaya yang memanfaatkan budaya sekitar, c) wisata buatan yang dibuat dalam rangka menarik wisatawan dalam bentuk taman bermain, museum, pusat perbelanjaan, dan taman rekreasi, dan d) wisata religi yang menjadikan makam dan masjid sebagai obyek wisata. Semua kategori obyek wisata tersebut dalam operasionalnya harus memperhatikan semua aturan yang ditetapkan dinas pariwisata dan tidak boleh melanggar nilai-nilai syariah Islam.

  

Melakukan perjalanan wisata memiliki manfaat tambahan selain untuk menghabiskan waktu liburan atau hanya untuk refreshing. Dalam Al Quran disebutkan bahwa perjalanan wisata juga bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan sebagai upaya melihat kebesaran ciptaan Allah SWT seperti tertuang dalam Q.S Muhammad ayat 10 dan Q.S Yusuf ayat 109. 

  

”Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka; Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu” (QS. Muhammad ayat 10). 

  

Dalam Surat Muhammad ayat 10 menjelaskan manfaat melakukan traveling untuk menambah pengetahuan. Sementara pada Surat Yusuf 109, terdapat perintah untuk melakukan perjalanan di muka bumi Allah sebagai upaya melihat kebesaran ciptaan Allah SWT. 

  

“……. Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?” (QS. Yusuf ayat 109).

  

Karakteristik wisata syariah terlihat dengan mengedepankan spirit dan motivasi yang sesuai syariah diantaranya a) bertujuan meningkatkan spirit religiusitas, b) memiliki target selain memberikan hiburan dipastikan bisa menumbuhkan kesadaran beragama, c) tempat ibadah menyatu dengan obyek wisata. d) menjamin kuliner halal. e) memperhatikan prinsip-prinsip syariah (Sofyamn, 2013). 

  

Wisata syariah memiliki tujuan ekonomi, sosial budaya dan religiusitas diantaranya kebangkitan kebudayaan Islam dan penyebarluasan nilai-nilai Islam, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Muslim, dan penguatan kepercayaan diri terhadap stereotip Islam dibandingkan gaya hidup dan kebudayaan lain. Keberadaan wisata syariah berdampak pada kesejahteraan ekonomi masyarakat dilihat dari perputaran uang yang berasal dari wisatawan kepada unit-unit usaha yang berada di sekitar lokasi wisata, timbulnya kesempatan kerja di lokasi wisata, perputaran arus kas terhadap tenaga kerja lokal, pemasok, investor,dan pemerintah, munculnya kebutuhan akan kuantitas bahan baku bagi unit usaha di sekitar lokasi wisata, serta rencana investasi ke depan di lokasi wisata (Amanda, 2009). 

  

Pariwisata, utamanya wisata syariah, berperan penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dengan menumbuhkan usaha lokal, menciptakan pekerjaan, dan menghasilkan keragaman pendapatan, dimana pariwisata dapat menjadi penggerak ekonomi yang relatif mudah dan murah untuk dikembangkan serta tahan terhadap krisis ekonomi. Selain berdampak pada bidang ekonomi, adanya wisata syari’ah diharapkan juga memberi dampak secara non ekonomi bagi masyarakat sekitar seperti adanya rasa aman, tentram sejahtera lahir dan batin.

  

Istilah kesejahteraan dalam Islam dikenal dengan falah atau kebahagiaan umat manusia di dunia dan di akhirat. Sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 201: 

  

”Ýa Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”.

  

Kesejahteraan dalam Islam mencakup dua hal pokok yaitu kesejahteraan yang bersifat jasmani dan rohani atau kebahagiaan spiritual, moral dan sosial-ekonomi di dunia dan kesuksesan di akhirat. Dalam aspek ekonomi, falah merujuk pada kesejahteraan materiil yang dicapai secara adil. Oleh karena itu sistem ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan ekonomi dan kebaikan masyarakat melalui distribusi sumber-sumber materiil yang merata dan melalui penegakan keadilan sosial (Chaudry, 2012).  Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat ada lima unsur pokok yaitu agama, jiwa, akal, keturunan serta harta yang penetapannya berdasarkan pada dalil Al-Qur’an & Hadist, maslahah dasar tersebut yakni Memelihara Agama, Memelihara Jiwa,  Memelihara Akal, Memelihara Keturunan, Memelihara harta benda. Dengan adanya pengukuran ini semoga Indonesia yang memiliki alam yang indah, budaya dan suku bangsa yang banyak dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui pariwisata sayriah di wilayah masing – masing. Selain itu pemerintah daerah juga dapat berpartisipasi dalam pengembangan wisata syariah dibeberapa daerah si Indonesia.