(Sumber : nursyamcentre.com)

Fakta Ruang Bawah Tanah Negara Mesir

Informasi

31 Mei 2022 Negeri Para Nabi atau Mesir itu menampakkan fakta sejarahnya yang diperkirakan telah ada di tahun 500 sebelum Masehi. Tim Arkeolog menemukan ratusan petu berisi mumi dan sejumlah harta karun di situs pemakaman Mesir Kuno di Saqqara. Tercatat ada 250 peti mati dan 150 patung perunggu. Peti mati tersebut ditemukan di terowongan pemakaman, Tempo.o (01/06).

  

Berbeda halnya di tahun 500 sebelum Masehi, Mesir saat ini telah menerapkan ketentuan bahwa setiap keluarga memiliki wilayah tersendiri untuk tempat peristirahatan terakhirnya. Hal tersebut berdasarkan dilakukan atas pertimbangan keadaan dan kondisi setempat. Hal ini yang juga dijelaskan oleh Ezza Aqila Mahasiswi Universitas Al Azhar Cairo Mesir, setiap keluarga memiliki wilayahnya masing-masing berupa sebuah ruangan.

 

"Jadi disini kalo ada orang meninggal karena tanahnya itu kuat, tandus, dan padat. Jadi pondasinya kuat, maka kenapa bangunan di Mesir itu tinggi-tinggi, selain karena lahannya yang sempit. Beda dengan Indonesia yang serin longsor.," ucapnya saat diwawancara oleh crew NSC, (31/05).

 

"Jadi kuburannya itu ada di ruangan bawah tanah. Terus ada tutupnya. Biasanya satu keluarga dapat satu wilayah. Jadi jenazahnya itu cuma dimasukin ke ruangan itu. Nggak kaya di Indonesia yang dikubur di dalam tanah. Jadi Cuma buka pintunya kemudian jenazahnya dimasukin dan diletakkin gitu aja," tambahnya.

 

Berbedanya cara pemulasan jenazah ke peristirahatan terakhir di Negeri yang dijuluki sebagai Negeri Para Nabi tentu memiliki dasar dan alasan tersendiri. Bukan justru hal tersebut kemudian diklaim sebagai suatu cara yang salah dalam ajaran Islam. Senada dengan penjelasan yang dijelaskan oleh Mahasiswi Al Azhar jurusan Syariah Ezza, ruangan bawah tanah yang digunakan oleh Negeri Para Nabi sebagai tempat perisitirahatan terakhir taka da bedanya dengan pemakaman yang ada di Indonesia."Itu (ruangan bawah tanah) juga liang lahat," celetuknya.

 

Hukum atau Perintah Dapat Berubah

  

Adapun terkait dasar dan pertimbangan, yaitu Mesir merupakan salah satu negeri yang memiliki kondisi permukaan tanah yang tandus dan padat, Ezza pun menjelaskan lebih lenjut bahwa penggunaan ruang bawah tanah untuk meletakkan jenazah sebagai tempat pengganti liang lahat adalah bentuk keringan dari keadaan dan kondisi setempat.

 

"Kenapa alasan tanah Mesir tandus itu menjadi suatu keringanan (rakhsah)? Karena peletakkan jenazah di ruang bawah tanah sudah menjadi kebiasan yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi ('urf). Kalo dalam ilmu maqasid syariah yaitu Al 'Adah Muhakamatun, yang berarti bahwa suatu hukum atau perintah yang sudah ditetapkan akan bisa berubah tergantung keadaan, hal (situasi), makan (tempat atau zaman), 'urf (kebiasaan)," jelasnya.

 

Tak hanya itu, Ezza kembali memberi permisalan lainnya bahwa suatu hukum yang telah ditetapkan dapat berubah tergantung pada keadaan, situasi, tempat, dan kebiasaan.

 

"Contohnya zaman para nabi dulu masih ditetapkan hukuman rajam dan jild, apa sekarang masih ada? Enggak. Kenapa? Karena zamannya sudah berbeda, tidak seperti zaman dahulu," ujarnya.

 

"Contohnya lagi, adanya empat imam madzhab yang setiap dalam berijtihad dalam suatu masalah berbeda-beda hasilnya. Walaupun sumbernya tetap dari al-Qur'an dan sunnah. Kenapa? Karena salah satu alasannya sudah berbeda zaman keadaan, dan dan juga setiap imam memiliki kemampuan masing-masing dalam bertakhrij," tambahnya.

  

Menutupi perbincangannya, Ezza menjelaskan kembali bahwa permisalan tersebut sama halnya dengan cara mengubur jenazah di Mesir. Karena memang tanah di Mesir tergolong tandus. Maka cara satu-satunya yang bisa dilakukan adalah meletakkan jenazah di suatu ruangan bawah tanah berbeda halnya dengan di Indonesia.

 

"Kuburan imam besar, Imam Syafi'i saja juga kaya begitu. Para grand syeikh Al Azhar dari yang no 1 sampai sebelum yang memimpin sekarang dan ulama-ulama besar juga kaya begitu," tutupnya. (Nin)