(Sumber : nursyamcentre.com)

Minyak Goreng Langka Hadirkan Kebijakan yang Antisipatif

Informasi

Kenaikan harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok di tahun 2022 memberatkan masyarakat. Salah satunya kebutuhan pokok yang menjadi bahan utama untuk memasak, yaitu minyak goreng. Selain harga yang masih banyak ditemui tergolong cukup tinggi, yaitu kisaran Rp 15.000 sampai Rp 18.500 untuk kemasan 1 liter dan Rp 35.000 sampai Rp 38.000 untuk kemasan 2 liter, ketersediaan minyak goreng saat ini juga menjadi sangat langka, seperti distributor, toko, dan mini market di beberapa daerah.

 

Berdasarkan data yang dilansir dari laman Kompas (28/02), beberapa komoditas kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan diantaranya, yaitu minyak goreng. Minyak goreng telah mengalami kenaikan harga sejak akhir tahun 2021 dan sampai saat ini masih belum menunjukkan adanya penurunan ataupun kembali ke harga normal. Salah satunya yang terjadi baru ini di Makassar Sulawesi Selatan harga minyak masih tergolong mahal dan langka.

 

Sementara dilansir dari kanal Youtube Tv One, pedagang di Pasar Rawamangun menyatakan bahwa harga minyak goreng kemasan 2 liter dari harga Rp 26.000 kini naik menjadi seharga mulai dari Rp 35.000 sampai Rp 38.000. Sedang minyak goreng kemasan 1 liter seharga Rp 15.000. Walau begitu sejak pekan pertama di bulan Januari lalu belum ada tanda-tanda yang menunjukkan minyak goreng mengalami penurunan.

 

Sedangkan diilansir dari laman Kompas (01/02), pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter untuk semua produk. Penetapan satu harga minyak goreng tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga. Demikian mulai tanggal 01 Februari 2022 pemerintah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasam premium, yaitu minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

 

Manajemen Pengawasan dan Pengendalian Stok yang Efektif

 

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI sekaligus Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD menanggapi bahwa gejolak kenaikan harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok terjadi karena manajemen pengawasan dan pengendalian stok yang tak bekerja secara efektif. Sehingga gagal menghadirkan kebijakan antisipatif.

 

"Fluktuasi harga selalu dan pasti ada penyebabnya termasuk fluktuasi harga kebutuhan pokok. Turun dan naiknya harga itu tidak tiba-tiba. Melainkan terbentuk dari sebuah proses yang dipahami sebagai dinamika pasar," jelasnya dilansir dari laman DetikNews, (11/01/2022).

 

Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD kembali menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang lazim mempengaruhi dinamika di pasar diantaranya, yaitu ketersediaan bahan baku, biaya produksi, faktor gangguan distribusi, soal efektivitas manajemen stock, gangguan alam hingga perilaku menyimpang pedagang besar, yaitu penimbunan atau spekulasi.

 

"Jika dinamika pasar itu diamati dan dipelajari dengan seksama secara berkelanjutan, gejolak harga pasti bisa dikendalikan. Kenaikan harga boleh jadi tidak bisa dihindari, tetapi tetap pada skala kenaikan yang moderat dan bisa ditoleransi oleh konsumen. Masyarakat akan segera bereaksi jika skala kenaikan harganya sudah berada di luar batas kewajaran," ucapnya.

  

Saat harga kebutuhan pokok naik dengan skala di luar batas kewajaran, maka yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai konsumen bukan lagi alasan atau penyebab kenaikan harga. Seperti yang disampaikan Ketua MPR RI, lembaga dan kementrian sebagai regulator tanpa harus diminta wajib menghadirkan jalan keluar demi terwujudnya harga yang stabil. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukanlah alasan apalagi penyebab kenaikan harga.

 

"Menunjuk fenomena alam La Nina sebagai penyebab naiknya harga cabai rawit karena para petani cabai gagal panen bukanlah jalan keluar. Begitu juga dengan menyebut turunnya produksi sebagai penyebab naiknya harga telur," ujarnya.

 

"Ketika hukum sebab-akibat itu sudah menjadi keniscayaan, yang harus segera dirumuskan adalah langkah atau kebijakan antisipatif yang bertujuan mengamankan stok dan menjaga fluktuasi harga agar tetap wajar," tambahnya.

 

Penetapan Satu Harga dan Percepatan Penyaluran

 

Merespon terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, dikutip dari laman Kompas (01/02), Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tak terjadi kekosongan stok di pasaran. Selain itu, pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tak panik hingga membeli minyak goreng dengan jumlah yang berlebihan.

 

"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," pungkasnya. (Nin)