Orasi Ilmu Hukum: Dr. Ibnu Elmi As Pelu dan Dr. Ahmad Dakhoir Peroleh Gelar Profesor
InformasiSalah satu di antara kebanggaan para dosen, terutama yang sudah bergelar doctor, adalah memperoleh gelar Professor sebagai capaian tertinggi dalam dunia akademik. Hari Rabo, Tanggal 7 September 2022 merupakan hari yang sangat membahagiakan dua orang dosen terbaik pada IAIN Palangkaraya memperoleh peluang dikukuhkan sebagai professor di bidang Ilmu Hukum dan bidang Perdata Islam. Kedua professor ini masih berusia muda karena masih berada di bawah usia 50 tahun.
Mereka berdua dikukukan oleh Rektor IAIN Palangkaraya, Dr. Khairil Anwar, M.Ag. Di antara yang hadir adalah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Anggota DPR RI, Wali kota Palangkaraya, dan Ibu Gubernur Kalimantan Tengah, selaku Dharma Wanita Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu juga hadir, Prof. Imam Suprayoga, Professor UIN Maliki Malang, Prof. Babun Sueharto, Rektor UIN Khas Jember dan Prof. Nur Syam, UIN Sunan Ampel Surabaya. Sejumlah rector dari perguruan tinggi se Kalimantan Tengah juga hadir.
Prof. Dr. Ahmad Dakhoir, MHI adalah alumnus Strata I STAIN Jember, Alumni Program PPs IAIN Sunan Ampel dan Progran Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Brawijaya Malang. Prof. Dakhoir merupakan lulusan terbaik program PPs IAIN Sunan Ampel tahun 2010, dan ketepatan yang mewisuda adalah Prof. Nur Syam, yang kala itu menjadi rector IAIN Sunan Ampel. Sedangkan Prof. Dr. Ibnu Elmi AS Pelu, SH, MH adalah alumni Strata I Ilmu Hukum STIH Tambun Bungai Palangkaraya, Strata II Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkrat Banjarmasin dan strata III Universitas Brawijaya Malang.
Di dalam orasinya, Prof. Dakhoir menyatakan bahwa “saya tidak bisa memberikan kenang-kenangan apapun pada almamater saya IAIN Sunan Ampel, dan hari ini saya dikukuhkan sebagai professor adalah kenang-kenangan terbaik bagi semua almamater saya”. Sementara itu Prof. Ibnu juga menyatakan: “bahwa berdirinya gedung-gedung megah di IAIN Palangkaraya adalah kontribusi Prof. Nur Syam sewaktu menjadi Sekjen Kemenag RI. Semoga semuanya menjadi bukti bahwa kita sudah melakukan perubahan yang sangat signifikan bagi pengembangan IAIN Palangkaraya”.
Di dalam orasinya, Prof. Dakhoir membawakan makalah orasi ilmiah dengan judul “Moralitas dan Hukum Keperdataan Islam di Era Disruptif: Pendekatan Evidence Based Policy (EBP)\", sedangkan Prof. Ibnu Elmi membacakan orasi ilmiah berjudul: “Fungsi Mewujudkan New Normal Pasca Pandemi Covid 19 Perspektif Kesadaran Hukum”. Makalah ilmiah yang tentu memiliki relevansi dengan kehidupan kemasyarakatan dan berguna dalam kerangka memfungsikan hukum dalam kehidupan sosial.
Prof. Dakhoir menyatakan bahwa: “terdapat relasi yang sangat kuat antara moralitas dan hukum.\" Dimensi moralitas seyogyanya menjadi ruh dalam hukum perkawinan, waris, harta bersama, penyelenggaraan haji, pengeloalaan zakat, penataan pinjol, pengaturan industri keuangan, ekonomi bisnis Islam. Dewasa ini ada semacam gambaran bahwa moralitas kehilangan elan vitalnya dalam realitas hukum di Indonesia. Hilangnya moralitas tersebut difasilitasi oleh mulai tecerabutnya falsafat budaya, hidup dan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berhukum. Kemudian lemahnya integritas nilai-nilai agama dan yang tidak kalah pemting bahwa hukum dan moralitas memang telah lama bercerai. Di dalam konteks ini maka diperlukan lahirnya paradigma baru sebagai solusi dan langkah solutif. Misalnya di dalam UU Perkawinan yang dilihat hanya aspek kedewasaan dalam usia perkawinan tetapi tidak memperhatikan dimensi kemudahan dalam perkawinan. Di bidang pengelolan zakat, khususnya zakat konsumtif, maka harus memperhatikan zakat yang berupa pemberian gizi melalui vitamin untuk anak-anak stunting, jangan hanya zakat bahan makanan. Lalu terkait dengan harta bersama, misalnya diperlukan paradigma baru pembagiannya adalah separoh-separoh dalam rangka memperhatikan kesetaraan gender. Tentu masih banyak masalah-masalah hukum yang bisa dipetakan dengan menghadirkan moralitas termasuk juga kearifan local dalam bidang hukum perdata, khususnya perdata Islam.
Prof. Ibnu Elmi juga memperhatikan tentang pentingnya new normal pasca pandemi Covid-19 melalui regulasi yang tegas. Beliau menyatakan: “fungsi hukum dalam mewujudkan new normal pasca pandemi Covid-19 dalam perspektif kesadaran hukum memiliki relevansi dengan fungsi hukum direktif sebagai pengarah.\" Sesuai dengan dalil pembenaran kehadiran negara tercermin dalam konsep negara hukum, dan negara kesejahteraan. Keduanya sama bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilalui dengan pemberian kelonggaran dalam gagasan, tatanan dan penerapan new normal.
Instrumen kebijakan hukum dituangkan ke dalam produk hukum yang memberlakukan penerapan protoKol kesehatan, vaksinasi, standarisasi, social distancing, dan physical distancing menuju terwujudnya new normal. Secara aplikatif, fungsi hukum menjelma ke dalam fungsi hukum sebagai “a tool of social control” fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering dan fungsi hukum sebagai “a political unstrument”, fungsi hukum sebagai “integrative mechanism” dalam rangka kepatuhan hukum yang bersifat indoctrinasi, habituation, utility dan group identification”.
Dari ke dua guru besar IAIN Palangkaraya ini bisa diambil satu kontribusi dalam bidang hukum yaitu pentingnya tetap mengedepankan moralitas dalam hukum agar kepastian hukum sebagai instrument untuk kesejahtaraan masyarakat akan dapat dicapai.
Wallahu a’lam bi al sahwab.