Meneliti Sertifikasi Halal Pada UMKM: Muhammad Sarofi Menjadi Doktor
Kelas Metode PenelitianProf. Dr. Nur Syam, MSi
Pada Hari Selasa, 28 November 2023 adalah hari yang sangat membahagiakan Sdr. Muhammad Sarofi, karena pada hari tersebut, Sarofi mempertahankan disertasinya pada Program Doktor UIN Sunan Ampel Surabaya. Yang tentu sangat membahagiakannya adalah predikat lulusannya Cum Laude, atau predikat pujian. Yang berlaku sebagai penguji adalah: Dr. Hammis Syafaq (selaku ketua siding), Dr. Mugiyati (selaku Sekretaris siding), Prof. Dr. Nur Syam, MSI (Penguji dan Promotor), Dr. HM. Lathoif Ghazali, Lc, MA (penguji dan promotor), Prof. Dr. Puji Handayati, SE.Ak, M.M, CA, CMA (Penguji Utama Universitas Negeri Malang), Dr. Iskandar Ritonga dan Dr. Imam Buchori.
Muhammad Sarofi mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Pengaruh Tingkat Pendidikan, Kesadaran Halal Dan Religiusitas Terhadap Percepatan Program Sertifikasi Halal Dengan Penguatan Pada Kebijakan Pemerintah Dan Global Market (Studi Pada Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Banyuwangi)”.
Dari abstraknya, Muhammad Sarofi menyatakan sebagai berikut: “Latar belakang penelitian ini adalah implikasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib (Mandatory) bersertifikat halal agar setiap produk yang diperdagangkan mendapatkan legalitas hukum. Namun, UUJPH berjalan lambat karena rendahnya tingkat pendidikan, tingkat kesadaran, dan nilai religiositas. Selain itu, belum terealisasinya UUJPH secara menyeluruh kepada UMKM kabupaten Banyuwangi karena minat UMKM yang rendah untuk memiliki sertifikat halal, anggapan bahwa tanpa label halal produk tetap diterima pasar, asumsi pengurusan sertifikat halal sulit dan rumit, dan belum ada Peraturan Bupati Banyuwangi sebagai penguat UUJPH kepada UMKM. Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaruh tingkat pendidikan, kesadaran halal, dan religositas terhadap percepatan program sertifikasi halal dengan variabel moderating kebijakan pemerintah dan global market.
Penelitian ini menggunakan metode mixed methods sequential explanatory, pengambilan sampel dengan metode purposive sampling menggunakan rumus slovin kepada 95 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal, analisis data dengan CB-SEM dan alat analisis data dengan software AMOS versi 26. Dilanjutkan dengan metode kualitatif, jenis penelitan case study, informan penelitian yaitu satgas halal Banyuwangi, P3H, dan pelaku usaha, analisis data menggunakan model Interaktif Miles and Huberman.
Hasil penelitian membuktikan bahwa tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal, sedangkan kesadaran halal dan religiositas berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal. Kebijakan pemerintah tidak memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal, namun memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal. Global market memoderasi pengaruh tingkat pendidikan dan kesadaran halal terhadap percepatan program sertifikasi halal, disisi lain tidak memoderasi pengaruh religiositas terhadap percepatan program sertifikasi halal. Variabel tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap percepatan program sertifikasi halal karena jenjang pendidikan tidak menjadi landasan untuk pendaftaran sertifikat halal, begitu juga dengan gelar akademik tidak menjadi faktor utama dalam menciptakan produk berkualitas.
Penelitian ini menghasilkan temuan sembilan indikator percepatan program sertifikasi halal mendukung teori Yjitoresmi dan Setiari tentang sertifikasi halal. Penelitian ini menolak teori Soerjono bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang akan menjadikannya cenderung dalam tingkat derajat kepatuhan hukum dan kesadaran hukum. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kepatuhan hukum terhadap UUJPH tentang kewajiban sertifikasi halal akan ditaati apabila terdapat edukasi, sosialisasi dan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal.
Sebagai promotor, saya tentu sangat mengapresiasi atas perolehan gelar doctor Ekonomi Syariah yang diperoleh oleh Muhammad Sarofi. Berdasarkan pengalaman membimbing yang bersangkutan, maka saya merasa berbahagia sebab Dr. Muhammad Sarofi termasuk mahasiswa yang telaten dan selalu mendiskusikan perkembangan disertasinya. Dari Bondowoso langsung datang ke rumah, berkali-kali dan hasilnya adalah disertasi yang sangat baik dengan predikat pujian. Kerja kerasnya selama ini telah terbayarkan dengan diraihnya gelar doctor pada 28/11/2023 yang lalu.
Yang juga menggembirakan saya bahwa trend untuk melakukan penelitian dengan Mixed Methods semakin banyak. Jika masa lalu kebanyakan penelitian adalah kajian kualitatif saja, maka sekarang sudah mentradisi penelitian dengan metode kuantitatif dan mixed methods khususnya pada program studi Ekonomi Syariah. Perkembangan ini tentu menggembirakan seirama dengan trend penelitlian yang lebih kompleks, terutama dilihat dari jumlah variable penelitiannya. Sarofi mengkaji sebanyak lima variabel.
Selain materi disertasinya yang sangat baik, penguasaan atas disertasinya juga sangat memadai. Dr. Sarofi bisa menjelaskan dengan tingkat jawaban yang sangat baik. Atas pertanyaan yang terkait dengan UU Jaminan Produk Halal, ternyata bisa dikuasainya dengan sangat memadai. Demikian pula jawaban atas pertanyaan metodologis tentang mixed methods juga dapat dijelaskan dengan sangat memadai. Penguasaan yang sangat baik tentang disertasinya tersebut maka menghasilkan predikat yang sangat layak, pujian.
Harapan saya agar Dr. Muhammad Sarofi tidak berhenti untuk berkarya. Karya yang berupa disertasi bukan akhir dari segalanya tetapi awal segalanya. Sebagai doctor tentu Sarofi telah masuk dalam jajaran akademisi unggul. Hanya sedikit orang Indonesia yang bergelar doctor. Oleh karena itu, tunjukkan bahwa Dr. Sarofi adalah doctor yang memiliki kapasitas sangat memadai dalam dunia karya ilmiah. Sebagai promotor tentu saya sangat mengapresiasi jika banyak karya ilmiah Dr. Sarofi baik dalam bentuk artikel pada jurnal bereputasi maupun buku yang outstanding.
Selamat kepada keluarga Dr. Sarofi, selamat kepada UINSA, selamat kepada Universitas Al Falah As Sunniyah Kencong Jember, PT di mana Dr. Sarofi mengabdikan ilmu pengetahuannya.
Wallahu a’lam bi al shawab.