(Sumber : iStock)

Proselitisme dan Kerukunan Umat Beragama dalam Masyarakat Multikultural

Khazanah

Oleh: Moh. Afiful Hair

Mahasiswa Doktoral PAI Multikultural UNISMA Malang

Pengasuh Pondok Pesantren Ziyadatut Taqwa Asemmanis I Larangan Tokol Pamekasan

  

Toleransi dan kerukunan antara umat beragama sering terganggu dikarenakan adanya upaya prosetilisme penyebaran agama yang agresif. Proselitisme dalam pandangan Howard O. Hunter dan Polly J. Price adalah aktvitas mengkomunikasikan sebuah agama atau pandangan hidup melalui komunikasi secara verbal atau melalui sejumlah aktivitas terkait sebagai sebuah undangan bagi yang lainnya untuk memeluk agama atau pandangan hidup tersebut. Di Indonesia, isu proselitisme merupakan isu yang sangat sensitif karena diidentikkan dengan gerakan islamisasi atau kristenisasi. Jika menelisik hukum proselitisme di Indonesia, undangan untuk menganut paham atau ajaran sudah tercatat dalam konstitusi Indonesia Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Proselitisme menjadi ancaman ketika dilakukan melalui jalan intimidasi dan kekerasan. Proselitisme perlu berada dalam naungan kontrol pemerintah untuk menekan laju gerakan radikal yang masuk melalui agama, bahwasanya pengkomunikasian ajaran harus sesuai dengan nilai-nilai dasar pancasila. penyebaran agama tidak dilarang di Indonesia, meskipun demikian pemerintah menetapkan agar penyebaran agama tidak menjadikan individu dan masyarakat yang telah memeluk agama tertentu sebagai target pengalihan agama apalagi secara agresif dengan menggunakan cara-cara yang tidak etis, menggunakan segala cara dan bahkan tipu daya,  jika hal ini terjadi maka ketegangan, bahkan konflik sulit dihindari. 

  

Dalam historis relasi Islam - Kristen di Indonesia, Istilah kristenisasi menjadi bagian dari isu sensitif dan kontroversial yang sering memicu ketegangan utamanya dalam kalangan kelompok konservatif muslim. Yang pada gilirannya melahirkan ledakan konflik bermotif agama. Isu-isu kristenisasi juga dikaitkan dengan isu-isu lain seperti pendirian gereja, bantuan sosial pendidikan bahkan perkawinan. Paradigma umum yang muncul, bahwa kristenisasi dianggap praktik bermasalah dan dilarang hukum.

  

Baru-baru ini viral di media sosial seorang nenek lansia di Pamekasan menjadi objek kristenisasi dan doktrinasi berkedok bantuan sosial oleh seorang pendeta. Diketahui nenek tersebut adalah bernama Atma, warga Kelurahan Petemon Kabupaten Pamekasan. Hal tersebut mendapatkan reaksi dan tanggapan dari masyarakat Pamekasan yang menilai dapat mengancam kerukunan umat beragama di kota Gerbang Salam. Tindakan kristenisasi tersebut dituntut untuk dihentikan karena bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia, bab III  pasal 4 yang berisi tentang pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk atau menganut agama lain, dengan cara menggunakan bujukan dengan atau tanpa  pemberian bantuan apapun, agar orang atau kelompok yang telah memeluk atau menganut agama yang lain berpindah untuk memeluk atau menganut agama yang disiarkan tersebut. Pola dan cara yang tidak etis ini, bisa menimbulkan kegusaran umat muslim, mengakibatkan tensi dan ketegangan antara kedua pihak menjadi kekerasan .

  

Proselitisme dan Kebebasan Beragama

  

Terdapat banyak pengertian \"Kebebasan\" dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah \"tidak adanya larangan\", meskipun demikian konsep dasar \"Kebebasan\" juga harus memperhatikan tidak adanya intervensi dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain, jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut. 

  

Dalam hubungannya dengan agama setiap individu mempunyai kebebasan untuk menganut, berpindah dan mempertahankan atau tidak memeluk sesuatu keyakinan apapun, kebebasan beragama adalah sebuah kenyataan sejarah berdasarkan situasi nyata manusia di muka bumi. Agama sudah sangat menyadari bahwa ada beragam agama meskipun ada pergeseran atau perpindahan agama. Terhadap kenyataan ini agama harus mengambil sikap atas fakta yang menarik bahwa sebetulnya kebanyakan agama sudah mengakui kebebasan beragama meskipun barangkali masih dalam ajaran normatif tidak dalam praktik.

   

Kebebasan beragama merupakan kebebasan untuk memilih agama atau menentukan agama yang diperlukan serta kebebasan untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Kebebasan beragama berarti pula kebebasan untuk berpindah agama dari satu agama tertentu ke agama lain. Berpindah agama bukan berarti murtad melainkan menemukan kesadaran baru dalam beragama, berpindah agama juga tidak bisa disebut kafir, karena istilah kafir bukan berarti mempunyai agama lain, melainkan menentang perintah Tuhan. Perpindahan agama harus dianggap peristiwa biasa dan sering disambut hangat oleh kalangan agama yang harus dipeluk, sebagaimana tampak dalam penayangan orang-orang mualaf atau pemberian zakat kepada muallaf yang seringkali sebelumnya memeluk agama lain, kebebasan beragama berarti pula bebas untuk menyebarkan agama (berdakwah) asal dilakukan tidak melalui kekerasan maupun paksaan secara langsung ataupun tidak langsung. Kegiatan untuk mencari pengikut dengan pembagian makanan, beasiswa  kepada anak dari keluarga miskin, pelayanan kesehatan gratis dengan syarat harus masuk ke dalam agama tertentu adalah usaha yang tidak etis, karena bersifat merendahkan martabat manusia dengan cara \"membeli keyakinan seseorang”. Meskipun program bantuan semacam itu bisa dilakukan oleh suatu organisasi keagamaan, asal tidak disertai syarat masuk agama tertentu.

  

Penyebaran agama dengan cara menawarkan iman dan keselamatan secara langsung dari orang ke orang atau dengan cara kunjungan dari rumah ke rumah dengan tujuan proselitisme adalah tindakan yang tidak sopan dan sangat mengganggu, karena itu harus dilarang. Kegiatan penyebaran agama sebagai pewartaan tidak dilarang, tetapi upaya kristenisasi sebagai  proselitisme tidak diperkenankan, dengan demikian jika tata cara penyebaran agama bisa diatur tidak akan ada lagi tuduhan kristenisasi atau pemurtadan. Oleh karena itu, jika toleransi dalam kerukunan antar umat beragama dapat terjaga di Indonesia, patutlah penyiaran agama dilakukan dengan tetap mempertimbangkan sensitivitas agama dan sosial, tidak dengan cara-cara yang menimbulkan keberatan, kegusaran dan kemarahan pihak lain. Meskipun kemarahan itu punya dasar tetap saja tidak ada justifikasi untuk terjerumus ke dalam kekerasan, cara-cara damai tetaplah harus dikedepankan demi kokohnya kerukunan antara umat beragama.