(Sumber : Nur Syam Centre)

Pendidikan Agama dan Keagamaan: Background Study dalam RPJPN 2025-2045

Opini

Berdasarkan 78 negara yang disurvei oleh World Population Review 2021 tentang kualitas pendidikan tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 54,  Singapura berada di urutan 21, Malaysia 38 dan Thailand di peringkat 46. Data ini menggambarkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia harus dipercepat pengembangan kualitasnya menuju ke arah yang lebih baik. Upaya yang harus dilakukan adalah dengan memenuhi delapan standart Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi indikator bagi pengembangan pendidikan. 

  

Berdasarkan regulasinya, maka pendidikan di Indonesia telah memiliki satu sistem sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Disebutkan bahwa terdapat sistem pendidikan umum, dan sistem pendidikan umum berciri khas agama. Sistem tersebut terkait  dengan jenjang, jenis dan jalur pendidikan. Pada jenjang pendidikan maka tidak ada perbedaan status antara sekolah sebagai pendidikan umum dan pendidikan umum berciri khas agama.

  

Kemudian juga terdapat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam Undang-Undang ini juga terdapat teks yang menyatakan tentang pendidikan tinggi umum dan pendidikan tinggi keagamaan. Kedua jenis dan jalur pendidikan tersebut dapat diselenggarakan pemerintah dan juga masyarakat.  

  

Selain itu juga terdapat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini menegaskan tentang eksistensi pendidikan agama dan keagamaan. Pendidikan agama adalah pendidikan yang bertujuan untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ajaran agama, yang harus diajarkan di Sekolah Dasar dan sederajat, Sekolah Menengah dan sederajat, dan pendidikan tinggi dan sederajat. Semua SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan pendidikan tinggi harus mengajarkan pendidikan agama, bersenafas dengan pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mewajibkan bagi  pendidikan tinggi untuk  mengajarkan pendidikan agama, bahasa Indonesia serta  Pancasila dan kewarganegaraan. 

  

Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang bertujuan untuk mengajarkan ilmu agama dalam relasinya dengan kehidupan sosial kemasyarakatan. Pendidikan keagamaan memiliki cakupan yang lebih luas untuk mempersiapkan manusia Indonesia yang mampu menjalani kehidupannya sesuai kaidah agama dalam relasinya dengan dunia sosial, politik, ekonomi atau kehidupan masyarakat. Pendidikan keagamaan dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah disebut sebagai lembaga pendidikan negeri dan yang diselenggarakan oleh masyarakat disebut lembaga pendidikan swasta.

  

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis pada kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin. Jenisnya adalah pendidikan muadalah, pendidikan diniyah formal, dan  Ma’had Aly. Fungsi pesantren adalah sebagai institusi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang ini, maka akan terdapat rekognisi, afirmasi dan fasilitasi atas keberadaan pesantren sebagai institusi pendidikan. 

  

Pendidikan keagamaan sudah mentradisi di Indonesia. Secara eksisting, jumlah Pendidikan Diniyah  sebanyak 8.615 buah, PTN dan PTS berjumlah  954 buah, Jumlah mahasiswa sebanyak 1.207.619 orang, Jumlah dosen sebanyak 48.334 orang, Jumlah pondok pesantren 37.626  buah, Jumlah pondok pesantren tradisional  (kitab kuning) 16.316 buah. Jumlah pondok pesantren modern (kitab kuning/layanan pendidikan lainnya sebanyak 21.310  buah. Jumlah santri sebanyak 4.497.368 orang. Jumlah guru Pendidikan Agama Islam sebanyak 240.916 orang.

  

Di tengah perkembangan pendidikan keagamaan tersebut, tantangannya  tidaklah sederhana, sebagaimana dikonsepsikan oleh para ahli disebut sebagai: Volitility (perubahan cepat, tidak stablil atau penuh gejolak). Uncertainty (tidak menentu, masa depan tidak bisa diprediksi dan serba tidak jelas). Complexity (kompleksitas, saling terkait dan masalah yang serba rumit). Ambiguity (ambiguitas, membingungkan, banyak tafsir dan serba ganda). Era digital telah mendisrupsi semua sistem  pendidikan di seluruh dunia. Tidak terkecuali Indonesia.


Baca Juga : Islam, Qatar dan Sepak Bola

  

Di antara anak cucu VUCA adalah terjadinya  perubahan yang sangat cepat, misalnya dalam program pembelajaran, guru/dosen, media,  metode pembelajaran dan konten pembelajaran. Bagi guru/dosen terjadi situasi “the Death of Expertise”. Guru/dosen kalah pamor dengan mesin pencari, misalnya Google search. Dewasa ini semakin banyak muncul program pendidikan berbasis digital dengan konten yang semakin variatif. Misalnya pusat-pusat pelatihan dalam berbagai variasinya. 

  

Sementara itu, di antara dilema pendidikan keagamaan  adalah bagaimana mempertahankan tradisi di tengah  modernitas dengan segala konsekuensinya. Jika mempertahankan tradisi maka lembaga pendidikan keagamaan harus menutup diri dari dunia luar. Mitra pendidikan harus steril dari pengaruh luar. Lembaga pendidikan keagamaan akan menjadi lembaga pendidikan tertutup. Melarang semua aktivitas yang bercorak modern, misalnya penggunaan media informasi. Jika mengadaptasi modernitas maka akan menghadapi tantangan yang berat karena sulitnya melakukan kontrol atas pemahaman dan perilaku mitra didik dalam pendidikan keagamaan maupun lainnya. Lembaga pendidikan menjadi terbuka atas perubahan-perubahan yang terjadi. Banyak perubahan yang tidak dikehendaki.

  

Dan tantangan yang tidak kalah serius adalah terjadinya  kesadaran yang sangat tinggi dari kaum Salafi untuk menguasai dunia pendidikan. Setelah sukses dengan Sekolah-Sekolah Islam Terpadu, maka sekarang juga muncul pesantren-pesantren yang didukung oleh kaum Salafi. Perkembangannya sangat cepat dengan mengusung tema-tema tahfidz al-Qur’an dan pendidikan gratis. Pesantren berkembang sangat cepat dari aspek fisikal (sarana prasarana) maupun jumlah siswanya. Selain itu juga penguasaan media sosial yang luar biasa besar jumlah viewer dan follower-nya. Ulama-ulama media sosialnya sangat fantastis dalam merebut pangsa pasar media sosial.

  

Pesantren juga akan memasuki era baru, yang dipicu oleh kemajuan teknologi informasi. Era digital  mengharuskan dunia pesantren dan pendidikan keagamaan harus menilai ulang posisinya di tengah modernitas (post-truth). Tantangan kelembagaan seperti akan lahirnya pesantren digital, Ustaz digital, santri digital, program pembelajaran digital, pengajian kitab digital, bahkan pesantren life style digital. Pesantren tidak lagi menjadi satu-satunya penyangga otoritas pemahaman dan tindakan keagamaan. Banyak media digital yang menawarkan berbagai konsep tentang “belajar Islam”. 

  

Sesuai regulasi pemerintah (baca Kemenag) memiliki kewenangan untuk mengatur pendirian, pengembangan dan penguatan pendidikan keagamaan. Memberikan perizinan dan menutup perizinan bagi pendidikan keagamaan. Juga dapat melakukan pemetaan secara obyektif atas eksistensi pendidikan keagamaan, menetapkan prioritas pengembangan dan penguatan pendidikan keagamaan. Termasuk menetapkan standart kualitas pendidikan keagamaan.

  

Oleh karena itu, standart pengelolaan  lembaga pendidikan keagamaan, standart pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan keagamaan, standart sarana dan prasarana pendidikan keagamaan, standart pembiayaan pendidikan keagamaan, standart proses  pendidikan keagamaan, standart penilaian  pendidikan keagamaan, standart isi atau kurikulum pendidikan keagamaan, dan standart kompetensi lulusan (SKL) pendidikan keagamaan. Semua ini harus dipenuhi dalam menjamin “pendidikan keagamaan bermutu berkelanjutan tahun 2025-2045”. 

  

Namun di sisi lain, pendidikan keagamaan hadir dengan kekhususannya, standart pendidikan harus dirumuskan dengan memperhatikan kekhususan lembaga pendidikan keagamaan. Perlu merumuskan atau  membuat standart umum yang bisa berlaku secara fleksibel. Rumusan tersebut harus berbeda dengan standart nasional pendidikan pada lembaga pendidikan formal (sekolah umum/madrasah). Hal yang bisa menjadi standar umum adalah tata kelola, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan standart pembiayaan. Sedangkan standart isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan harus berbasis pada kekhasan lembaga pendidikan keagamaan. Lembaga pendidikan keagamaan juga akan mengalami kompetisi dengan lainnya. Maka eksistensi dan pengembangannya tergantung pada distingsi, dan ekselensinya.

  

Cara untuk memperkuat mutu, maka fasilitasi dan afirmasi diperlukan untuk menghasilkan recognisi. Untuk memperoleh recognisi, maka diperlukan Lembaga Penjamin Mutu (LPM) yang berwenang untuk melakukan serangkaian penilaian atas kinerja lembaga pendidikan keagamaan yang fleksibel tetapi terukur. Dalam rangka menjamin recognisi, maka diperlukan kerja sama dengan lembaga terkait. 

  

Ada sebuah ungkapan di dalam dunia pesantren: “al muhafadlatu ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah”, artinya: “memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik”. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan harus tetap berciri khas pendidikan berbasis moralitas atau akhlakul karimah, dengan tetap memilah dan memilih mana inovasi baru yang bisa dilakukan untuk penguatan lembaga pendidikannya.

  

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan selama ini sangat cerdas dalam berakomodasi dengan  masa depan, melalui upaya untuk pengembangan pendidikan agama yang memiliki relevansi dengan kehidupan masyarakat. Jadi, pendidikan keagamaan berbasis tradisi Yes, dan pendidikan keagamaan berbasis digital juga Yes. Institusi apapun akan tetap dibutuhkan masyarakat selama institusi tersebut memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Institusi pendidikan keagamaan memenuhi standart fungsional seperti hal tersebut. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.