(Sumber : m-update.com)

Membongkar Kesalahpahaman Doktrin Agama

Riset Agama

Tulisan berjudul “Religious Extremism: Challenging Extremis Jihadist Propaganda” merupakan karya Mahfuh bin Haji Hilmi dan Muhammad Saiful Alam Shah bin Sudirman. Artikel ini terbit di Counter Terrorist Trends and Analyses Journal tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah menyadarkan perlu upaya eras untuk melawan ekstremisme agama yang diwujudkan dalam bentuk propaganda jihadis, puncaknya adalah terorisme. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, tren ekstremisme lima puluh tahun terakhir. Kedua, eksistensi ancaman ekstremisme. Ketiga, jihad bersenjata mendirikan khilafah. Keempat, kebencian terhadap non-muslim. Kelima, mempromosikan pluralisme, inklusivitas dan hubungan antar agama. 

  

Tren Ekstremisme Lima Puluh Tahun Terakhir

  

Tren ekstremisme agama seama lima dekade terakhir menunjukkan bahwa masalahnya akan tetap sama dan bertahan semakin kompleks dan mengancam. Sejak tahun 1960 dan 1970 an, kelompok ekstremis bermunculan baik pada skala nasional seperti Mesir, dan kelompok transnasional seperti Al Qaeda. Konsep seperti jihad, jahiliyyah, hijrah dan kafir dipromosikan oleh ekstremis masa lalu yang menggaung lebih saat ini. Mereka memberikan gambaran yang keliru, hingga sampai saat ini menjadi “kekerasan”. 

  

Di era pra-internet, ideologi ekstremis disebarkan melalui jangkauan pribadi, misalnya dengan khotbah dan media cetak. Saat ini, pesan yang mengandung unsur ideologi ekstremis tersebar secara virtual dan mengglobal. Pesan yang disebarkan sering kali berisi propaganda untuk melakukan kekerasan. Propaganda yang disebarkan masih tetap kuat dan bertahan, meskipun pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan. 

  

Pada awalnya, target utama kelompok ekstremis adalah kaum liberal, reformis serta pemimpin Kristen, Yahudi termasuk AS dan sekutunya. Serangan yang mereka lakukan juga semakin ‘berkembang’. Jika awalnya hanya penusukan dan penembakan skala besar, kemudian beralih pada serangan terkoordinasi seperti peristiwa 9/11. Selain itu, ide terkait dengan menghidupkan kembali kekhalifahan, awalnya hanya sebuah utopia atau tidak didapat direalisasikan. Saat ini, ide tersebut diperjuangkan dan dianggap sebagai tujuan. Mereka melakukan beberapa strategi, satu di antaranya adalah penguasaan dan perampasan tanah. 

  

Eksistensi Ancaman Ekstremisme 

  

Pada era pandemi covid-19 seperti saat ini, para kelompok ekstremis merasa diuntungkan. Hal ini disebabkan para aparat keamanan tidak fokus pada mereka, melainkan pada penertiban masyarakat untuk taat pada aturan protokol kesehatan. Narasi ekstremis saat ini diperkuat dengan kemunculan kelompok sayap kanan, islamophobia dan persistensi konflik etnis-agama yang melibatkan masyarakat muslim, misalnya konflik di Kashmir dan eksodus Rohingya dari Myanmar. 

  

Hal yang lebih memprihatinkan saat ini adalah para kelompok ekstremis terus menyebarkan ide dan tujuan mereka baik secara online maupun offline. Mereka berupaya untuk memberikan doktrin pada masyarakat untuk mencari pengikut yang baru. Terdapat dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengatasi propaganda ekstremis. Pertama, dengan membongkar distorsi doktrin agama. Kedua, mempromosikan inisiatif baru kepada masyarakat. 


Baca Juga : UU Cipta Kerja dan Harga Mati Demokrasi

  

Jihad Bersenjata Mendirikan Khilafah

  

Jihad bersenjata merupakan platform pemersatu bagi para anggota ekstremis. Mereka menyebarkan kewajiban jihad menggunakan senjata, mendirikan negara Islam dengan sistem pemerintahan khalifah, serta klaim bahwa sistem pemerintahan tersebut adalah yang paling benar sesuai dengan Syariah. Selain itu, mereka membenarkan serangan terorisme, perang dan intervensi terhadap pemerintah negara. Argumentasi mereka dikaitkan dengan inspirasi sejarah pada awal Islam. Hal tersebut bisa dihilangkan dengan kontra-ideologi bahwa kelompok ekstremis tidak memiliki pembenaran agama terkait jihad bersenjata guna mendirikan negara Islam atau khalifah. Islam tidak mengizinkan umat Islam mengobarkan perang agresi. Islam dengan tegas menetapkan pertempuran, larangan bom bunuh diri dan serangan terhadap warga sipil. Artinya, konsep jihad telah dimanipulasi dan disalahartikan, dari tindakan membela diri menjadi agresi, terorisme dan kekerasan. 

  

Di dalam al-Qur’an tidak mengandung keharusan untuk menegakkan negara Islam atau khilafah dengan cara perang, meskipun akar trilateral khilafa kha lam fa’ muncul 127 kali dalam 18 bentuk turunan. Kata khalifah, khalaf atau khulafa paling dekat dengan khilafah yang disebutkan dalam al-Qur’an guna mengartikan seorang wakil, penerus dan pewaris, namun bukan sebagai khalifah negara. Tidak ada ketentuan dalam al-Qur’an dan Sunnah terkait jenis pemerintahan dan negara Islam yang harus didirikan. 

  

Kebencian Terhadap Non-Muslim

  

Doktrin lain selain jihad dengan senjata adalah kebencian terhadap non-muslim. Mereka membujuk para pengikut untuk membenci non muslim dengan premis yang salah bahwa mereka adalah musuh Islam. Cara untuk membantah hasutan kebencian adalah dengan menyatakan bahwa hal semacam itu tidak memiliki tempat di dalam Islam. Islam sudah jelas mengandung nilai perdamaian, belas kasihan dan kasih sayang. Di dalam al-Qur’an juga tidak menuliskan “suku, bangsa” yang berbeda. Artinya, tidak ada keunggulan yang melekat pada suku atau bangsa tertentu karena semuanya sama, yakni manusia. Secara implisit, al-Qur’an mengutuk semua prasangka nasional atau kesukuan (asabiyah). Sebaliknya, al-Qur’an mengajarkan umat Islam untuk menerima perbedaan, sehingga ketika bertentangan maka akan tetap damai. 

  

Mempromosikan Pluralisme, Inklusivitas dan Hubungan Antar Agama

  

Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan guna melawan ideologi ekstremisme. Pertama, pembacaan kontekstual teks agama. ekstremisme agama yang mengarah pada terorisme di era modern dipengaruhi oleh sejauh mana interpretasi literal teks al-Qur’an dan hadis. Mereka menafsirkan dalam konteks sosial, ekonomi, politik layaknya Mekah dan Madinah pada abad ke 7 dan kemudian diterima secara mutlak. Literalisme tekstual tidak cocok pada tantangan abad 21 yang dihadapi oleh umat Islam. Interpretasi teks al-Qur’an tentang permusuhan masa lalu harus ditafsirkan secara kontekstual. Jika tidak, maka norma dan nilai yang merusak kohesi sosial atau memvalidasi interpretasi yang menganjurkan eksklusivisme, ekstremisme dan terorisme. 

  

Kedua, penguatan agama. Salah satu cara untuk memastikan bahwa propaganda para kelompok ekstremis adalah perlunya kontrol dan pengawasan pemerintah melalui representasi dari tokoh agama, pendidik, dan lain sebagainya. Di negara tanpa otoritas agama, tokoh masyarakat harus bersatu dan bekerja sama untuk memastikan bahwa posisi yang paling berpengaruh diduduki oleh muslim moderat yang bertanggung jawab, sehingga dapat mempromosikan nilai moderasi beragama. 

  

Ketiga, memperkenalkan narasi baru. Para kelompok ekstremis akan menipu dengan terus mengangkat narasi yang menyesatkan. Mereka akan selalu menyatakan bahwa muslim sedang ditindas, mendirikan negara Islam atau khilafah itu wajib, dan mat Islam harus mencari keselamatan dengan bergabung melakukan jihad dengan senjata. Persepsi ini harus disangkal dengan narasi positif, optimis dan berwawasan ke depan. Alhasil, diperlukan narasi baru yang memberikan harapan dan kepercayaan diri yang menekankan pada pendidikan, ekonomi, dan Islam adalah agama perdamaian bukan kekerasan yang cocok dengan modernitas.

  

Kesimpulan

  

Artikel ini berusaha memberikan sumbangsih baru terkait cara untuk meredakan “lintasan” kelompok ekstremis dengan mengekspos kebohongan yang mereka sebarkan. Mereka mencoba melakukan propaganda dan menanamkan ide radikal dengan penafsiran yang salah terhadap teks agama. Secara tegas, artikel ini menyatakan bahwa dibutuhkan inisiatif yang komprehensif guna mengurangi ancaman ekstremisme. Diperlukan banyak upaya dan kerja sama berbagai pihak sehingga segala konflik bisa diselesaikan dengan damai, memastikan tata Kelola perbaikan kondisi sosial ekonomi, regulasi media yang efektif, pengembangan budaya politik yang menghargai dan memupuk perdamaian, stabilitas, hukum dan ketertiban di tengah tantangan perubahan atas modernitas yang cukup besar.