(Sumber : detik.com)

Demokratisasi, Koalisi Moderat-Radikal dan Intoleransi Beragama di Indonesia

Riset Sosial

Artikel berjudul “Making the Majority in the Name of Islam: Democratization, Moderate-Radical Coalition, and Religious Intolerance in Indonesia” adalah tulisan Kikue Hamayotsu. Karya tersebut terbit di buku Religious Pluralism in Indonesia: Threats and Opportunities for Democracy tahun 2021. Tulisan ini fokus kepada otoritas elit agama trasisional (ulama/kiai) dan koalisi strategis mereka dengan kelompok Islam radikal guna menjelaskan intoleransi beragama. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, teori dan debat: demokrasi, religius intoleransi dan pluralisme agama. Ketiga, demokratiasai, konservatisme agama, dan radikalisme 

  

Pendahuluan

  

Sejak pertengahan tahun 2000-an, konservatisme dan intoleransi agama di seluruh Indonesia meningkat dan menimbulkan tantangan besar bagi pluralisme agama. Gerakan Islam konservatif dan elit agama diuntungkan dari liberalisasi politik serta lembaga demokrasi dan desentralisasi yang baru diperkenalkan untuk mengorganisir sekaligus memobilisasi sentimen dan tindakan kolektif melawan minoritas agama baik muslim maupun non-muslim. Akibatnya, konservatisme dan radikalisme agama yang agresif dan asertif telah menempatkan masyarakat sipil yang moderat, sekular maupun liberal dalam posisi defensif. Saat ini, kualitas demokrasi Indonesia yang diperjuangkan dengan keras serta fungsi efektif lembaga-lembaga demokrasi untuk melindungi komunitas agama berada pada tingkat “mengkhawatirkan”. 

  

Kikue Hamayotsu memunculkan dua istilah terkait relasi antara relasi yang dibangun para ulama pada kaitannya dalam meminimalisir intoleransi. Pertama, ia menyebut istilah “Koalisi Intoleran” yakni ketika ulama membangun relasi dengan kelompok Islam radikal untuk mengkonsolidasikan otoritas dan dominasi keagamaan di tingkat akar rumput. Kedua, istilah “Koalisi Toleran” yakni ketika ulama membentuk koalisi dengan segmen masyarakat sipil seperti kelompok minoritas baik sekular maupun liberal. Berdasarkan kedua istilah di atas koalisi toleran bisa menjadi solusi yang paling “masuk akal”. 

  

Teori dan Debat: Demokrasi, Religius Intoleransi dan Pluralisme Agama

  

Salah satu tantangan utama pluralisme agama dalam demokrasi di Indonesia baik yang ditafsirkan sebagai kondisi sosial atau ideologi politik adalah intoleransi agama. Hal ini biasanya terwujud dalam kekerasan kolektif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, kebangkitan fundamentalisme agama belakangan ini justru menimbulkan pertanyaan penting mengenai kualitas dan masa depan demokrasi di negara berkembang, seperti Indonesia. Di luar dugaan, konflik agama meningkat secara signifikan dalam proses “konsolidasi” demokrasi. 

  

Kikue Hamayotsu mengadopsi tipologi kekerasan kolektif untuk mengonseptualisasikan intoleransi agama dan menyebutnya sebagai “intoleransi kolektif”. Lebih khusus, intoleransi kolektif mencakup tindakan kasar dan agresif terhadap komunitas agama lain berdasarkan afiliasi, identitas, kepercayaan, bahkan praktik agama. Tindakan intoleransi kolektif bermacam bentuknya, misalnya perusakan tempat ibadah, simbol agama, pelarangan ibadah, hingga diskriminasi. 

  

Pengaruh otoritas ulama dan elit politik tetap penting di tingkat akar rumput dalam menjaga ketertiban dan keamanan sosial, terutama di wilayah pedesaan. Hal ini sesuai dengan penelitian Sana Jaffrey dalam tulisannya berjudul “Leveraging the Leviathan: Politics of Impunity and the Rise of Viglantism in Democratic Indonesia” mengenai kekerasan main hakim sendiri; dan penelitian Rizal Panggabean & Ihsan Ali Fauzi dalam tulisannya berjudul “Policing Religious Conflicts in Indonesia” mengenai konflik agama. Studi keduanya menunjukkan bahwa otoritas yang biasa disebut ahli teori gerakan sosial sebagai “sertifikasi” dari ulama/elit yang diakui sering dibutuhkan untuk mengelola konflik lokal dan memelihara ketertiban sosial masyarakat beragama yang damai. Hal yang perlu menjadi catatan adalah keahlian teologis, modal budaya dan doctrinal adalah sumber penting dalam pengelolaan konflik agama bagi ulama dan elit politik. Padahal, ekspansi Islam radikal telah menjadi ancaman bagi dominasi dan otoritas ulama tradisional yang sudah bersikap defensif dalam konteks ancaman sekularisme, liberalisme, Wahabisme, dan Salafisme. Lebih jauh lagi, “pasar” agama di Indonesia jauh lebih kompetitif dan dipolitisasi di antara berbagai organisasi keagamaan sebagai akibat dari liberalisasi politik dan tumbuh suburnya gerakan keagamaan baru. Artinya organisasi Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah harus mencari strategi untuk menghadapi tantangan dan saingan baik dalam ranah ideologis maupun politik untuk mempertahankan otoritas dan dominasi agama. 


Baca Juga : Lima Pengaruh Fenomena Fashion Remaja SCBD

  

Demokratiasai, Konservatisme Agama, dan Radikalisme 

  

Jatuhnya pemerintahan otoriter dan transissi ke demokrasi pada tahun 1998 membuka berbagai peluang bagi organisasi Islam dan ulama untuk mengejar kepentingan mereka. Organisasi Islam dan elit agama memandang transisi rezim sebagai kesempatan untuk mendapatkan akses kekuasaan negara dan patronase sambil mengangkat posisi Islam dan mempromosikan kepentingan golongan masing-masing. Kondisi di mana transisi dan konsolidasi rezim terjadi sangat berbeda dari kondisi sebelum transisi rezim setidaknya dalam dua hal. 

  

Pertama, transisi dan otoritarianisme yang didominasi militer ke pemerintahan demokratis terjadi dengan latar belakang dorongan global terhadap fundamentalisme agama dan Islamisme transnasional, sekaligus masalah keamanan di antara AS dan negara sekutu pasca 9/11. Pada saat yang sama, ketika persaingan di antara berbagai gerakan dan aktor Islam semakin intensif. Aktor atas organisasi arus utama seperti NU dan Muhammadiyah menganggap Islamisme transnasional, Wahabisme dan Salafisme, khususnya sebagai ancaman ideologis utama bagi tradisi keagamaan mereka, identitas, kohesi, dan dominasi organisasi. 

  

Kedua, kondisi transisi demokrasi memungkinkan berdirinya banyak partai keagamaan yang terkait dengan organisasi dan elit Islam. Namun, organisasi dan elit Islam yang bertekad untuk menegakkan superioritas konstitusional Islam dan membangun negara sesuai pengaturan syariah sebagian besar terpinggirkan. Pada debat parlemen mengenai amandemen konstitusi, partai-partai Islam seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan mudah dikalahkan. Selain itu, partai-partai Islam dengan perwakilan parlemen terus menurun pasca pemilihan perdana tahun 1999. 

  

Presiden pertama pasca Reformasi, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah seorang ulama yang prograsif, liberal, dan mantan ketua NU. Ia terpilih sebagai sebagai presiden yang disponsori oleh koalisi ad-hoc partai Islam. Namun, berbeda dengan harapan partai dan elit agama bahwa ia akan memenuhi kepentingan Islam mereka dan mengangkat posisi Islam di negara demokrasi. Ia justru menerapkan kebijakan yang sangat konvensional, yakni pendekatan yang dianggap sebagai pengkhianatan dan secara keseluruhan merugikan Islam. 

  

Kemudian, Megawati Soekarno Putri ke tampuk kekuasaan pada tahun 2001 semakin memperkuat ambivalensi dan ketidakpastian di antara para elit agama mengenai posisi Islam di negara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara eksplisit mengambil posisi sekularis mengenai hubungan negara dan agama yang ditegaskan terpisah. PDIP adalah penentang keras upaya Islamis dalam menegakkan superioritas konstitusional Islam atas Pancasila. Berdasarkan latar belakang tersebut, elit Islam konservatif mencari dan memperoleh akses ke organisasi negara terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengejar keunggulan politik dan otoritas agama dalam pembuatan kebijakan sejak pertengahan 2000-an. Melalui jalur institusional dan informal ini, ulama konservatif berusaha menekan serta mengkriminalisasi kelompok dan individu yang mereka kategorikan sebagai musuh Islam yang berusaha mempromosikan sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. 

  

Konservatisme Islam dan intoleransi agama di tingkat nasional tumbuh lebih menonjol setelah Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai presiden pada tahun 2004. Hal ini sangat kontras dengan para pendahulunya yang relatif pluralis. Ia tidak hanya mengangkat para pemimpin konservatif dari partai Islam di posisi tertinggi di pemerintahan, melainkan secara aktif mensponsori MUI dan kebijakan diskriminatif mereka untuk merevitalisasi kekuatan kelembagaan dan otoritas ulama konservatif di komunitas muslim. Selain itu, pemerintahannya terlihat di kalangan komunitas muslim lebih terbuka dengan Islamisme radikal, terutama FPI. Oleh karena itu, beberapa pengamat berpendapat bahwa melegitimasi tindakan radikal dan kekerasan memicu intoleransi agama dan kekerasan anti minoritas sejak pertengahan 2000-an. 

  

Kesimpulan 

  

Kikue Hamayotsu dalam tulisannya tersebut banyak “menciptakan” istilah-istilah baru dengan berbagai temuan yang ia dapatkan. Kemudian, ia menjelaskannya dengan detail mengenai apa yang menjadi temuannya. Ia juga menjelaskan konsep dan teori yang digunakan dengan tambahan hasil penelitian yang relevan. Selain itu, ia juga menambahkan banyak studi kasus mengenai intoleransi yang ada di Indonesia, terutama di Jawa Barat. Tulisan Kikue Hamayotsu sangat cocok bagi akademisi yang fokus pada kajian politik dan agama, terutama dalam kaitannya dengan moderasi beragama di Indonesia.