(Sumber : Generate AI)

Prof. Nasaruddin Umar, Dekonstruksi dan Media Sosial

Opini

Semua sependapat bahwa media social sedemikian powerfull. Tidak ada seorang ahlipun yang menolak pandangan ini. Semua menyetujuinya. Itulah sebabnya dewasa ini banyak yang mengejar pengaruh lewat tayangan di media social untuk sekedar mengejar viewer, follower atau subscriber. Siapa yang terbanyak dialah yang dianggap memiliki pengaruh. Serta yang paling dahsyat bahwa dengan semakin banyak follower, maka akan semakin banyak cuan yang didapatkan.

  

Era media social juga ditandai dengan sebuah fase di mana banyak orang yang ingin menjadi jurnalis. Banyak ingin terkenal dengan cara instant. Mengunggah apa  yang dapat ditayangkan tanpa mengenal apakah layak atau tidak layak. Padahal seharusnya terdapat etika “tidak semua yang dianggap bisa viral dapat diunggah”. Harus tetap ada reduksi di dalamnya. Sama halnya dengan berfikir reduktif, “tidak semua yang dilihat atau didengar dapat dibicarakan atau ditayangkan.”

  

Prinsip di dalam relasi melalui media social selayaknya mempertimbangkan, di kalangan penulis media, adalah “fit to print.” Di tengah rendahnya literasi unggahan media,  maka semua bisa ditabrak semua bisa dilindas karena keinginan tayangannya itu viral dilihat atau didengar banyak orang. Semakin seperti itu semakin hebat. Kehebatan seseorang bukan karena keahliannya, pendidikannya, kecakapannya atau profesionalitasnya,  akan tetapi kemampuan untuk mengemas bahan-bahan yang sederhana menjadi menarik dan berpengaruh. Yang penting casingnya. Masyarakat sekarang dipengaruhi oleh casing bukan substansi. No problem dengan substansi,  yang penting viral. 

  

Inilah ciri masyarakat transisi yang tidak diketahui kapan selesainya. Era generasi sekarang bukanlah era pencarian atau era searching,  akan tetapi era exposing. Semua disebarkan dan semua orang bisa melihatnya atau mendengarnya. Bisa sesuatu yang layak dan bisa juga sesuatu yang tidak layak. Tidak ada lagi batasan etika. Tidak ada lagi moralitas yang mendasari perilaku expose. Semuanya layak expose dan semuanya layak dengar atau layak baca. Inilah saatnya dunia etika terpinggirkan atau terabaikan atau bahkan tercampakkan. Etika penyebaran tulisan, gambar dan tayangan video menuai “kebebasan” tidak terbatas. 

  

Bayangkan akhir-akhir ini. Sebuah tayangan yang menggambarkan seorang Menteri Agama, seorang professor, seorang ahli tafsir, seorang ahli tasawuf, seorang penceramah agama yang ceramahnya berisi ajaran-ajaran tasawuf yang esoteric, kemudian digambarkan sebagai seorang yang “melarang” atau “mengerdilkan” kewajiban membayar zakat. sengaja dipotong kalimatnya, sehingga tidak utuh apa yang disampaikannya. Akal apapun rasanya tidak akan menerimanya. Sebuah pidato Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA di dalam acara Sarasehan  Ekonomi Syari’ah Indonesia kemudian diviralkan potongannya. Ada tiga hal yang ingin saya uraikan di dalam artikel ini, yaitu:

  

Pertama, Prof. Nasaruddin berbicara tentang aspek sejarah pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, bahwa zakat merupakan ajaran agama bahkan sebagai rukun Islam yang tidak  popular. Popularitasnya kalah oleh sedekah atau shadaqah. Ada sebanyak 27 skema pilantropi Islam pada masa Nabi Muhammad SAW yang dikelola oleh Abu Hurairah,  dan zakat salah satunya. Di dalam Alqur’an, Surat At Taubah: 103  dinyatakan yang dominan adalah shadaqah, misalnya ayat: “khudz min anwalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzaqqihim biha”, yang artinya: “Ambillah sedekah (zakat) dan harta mereka (guna) menyucikan  dan membersihkan mereka”. Di sisi lain juga terdapat Surat Attaubah: 60 yang menyatakan:  “innamas shadaqatu lil fuqarai wal masakin.” Artinya: “sesungguhnya shadaqah (zakat) itu untuk kaum fakir dan miskin”. Memang di dalam terjemahan Alqur’an, shadaqah diartikan zakat. Jadi, mestinya kata shadaqah dipertahankan dalam terjemah dengan memasukkan kata zakat. Sedekah atau zakat berbeda makna secara terminologis. Prof. Nasaruddin berusaha untuk membedakannya. Sebagai ahli tafsir tentu absah menyatakannya seperti itu. Inilah yang dijelaskannya dengan kalimat Zakat itu tidak popular di zaman Nabi dan juga zaman sahabat.

  

Kedua, Prof. Nasaruddin ingin melakukan dekonstruksi atas pemikiran kebanyakan umat Islam yang hanya mementingkan zakat dan tidak mementingkan sedekah atau 27 skema lain tentang pilantropi Islam. Zakat itu hanya 2,5 persen. Alangkah pelit dan miskinnya umat Islam jika hanya mengeluarkan sebagian kecil hartanya dengan zakat sebab hanya 2,5 persen. Shadaqah dan infaq harus dikedepankan, jangan hanya zakat. Kalah dengan skema lain yang pengeluarannya lebih besar. Keuntungan  mudharabah dan musyarakah itu 6 sampai 9 persen. Beliau menceritakan tentang seorang perempuan yang sakit dan disebabkan karena kelaparan, maka umat Islam harus mengeluarkan sedekah untuk membantu perempuan lapar dan tidak perduli agamanya apa. Lapar itu tidak ada agamanya. Rasul meminta untuk membantunya. 

  

Ketiga, Prof. Nasaruddin menginginkan agar umat Islam lebih peka dalam soal harta dan kekayaan. Jangan hanya berpikir dengan telah mengeluarkan zakat sudah selesai semua uurusannya dengan agama. Salah satu ketertinggalan umat Islam dalam kesejahteraan adalah karena rendahnya kepekaan untuk menolong orang lain. Itulah sebabnya umat harus peka untuk memanfaatkan ajaran Islam tentang pilantropi dengan mengoptimalkan zakat sebagai salah satu model pilantropi,  tetapi juga harus menggerakkan sedekah, infaq dan skema-skema lain sebagaimana contoh pada zaman Nabi Muhammad SAW. 

  

Hingga dewasa ini, umat Islam hanya memandang zakat saja sebagai pilantropi Islam, tidak berupaya untuk mengoptimalkan bentuk pilantropi lain yang sangat populer di zaman Nabi seperti sadaqah dan infaq. Infaq dikira hanya ke masjid sambil shalat jum’at dan bahkan diambil jumlah uang yang paling kecil di rumah atau di dompet. Jika sedekah juga sama seperti itu dikiranya hanya untuk hal-hal yang elementer saja. Padahal zakat, infaq  dan sedekah jika dioptimalkan akan dapat menjadi pundi-pundi keuangan yang sangat luar biasa.  

  

Zakat, infaq, sedekah dan wakaf serta model pilantropi lain dapat digunakan untuk mengentas kemiskinan. Jangan hanya menunggu peran pemerintah, sebab umat Islam seharusnya memiliki kepekaan untuk menolong sesama umat Islam bahkan umat beragama lain. 

  

Angka  kemiskinan di Indonesia masih tinggi dan kebanyakan adalah umat Islam, kira-kira 87,13 persen atau 20,35 juta.  Orang  miskin di Indonesia adalah umat Islam dari jumlah orang miskin sebanyak 23,36 jiwa. (nursyamcentre.com 27/02/2026). Yang bertanggung jawab atas turunnya angka kemiskinan adalah umat Islam yang memiliki keberuntungan dalam ekonomi. Skema pemerintah penting tetapi masyarakat atau umat Islam juga berkepentingan untuk mengentaskan kemiskinan.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.