Belajar dari Ulumul Hadits: Kesesuaian Antara Tujuan (Al Ghoyah) dan Perantara (Al Wasilah)
Oleh: Imam Syafi’i
(Mahasiswa Program Doktoral Hukum Keluarga Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Dalam kajian Ulumul Hadis terdapat satu pembahasan yang disebut dengan Hadis Maudu’, yakni periwayatan suatu informasi bohong dan mengada-ngada yang disandarkan kepada Rosulullah SAW. Salah satu jenis dari bentuk-bentuk Hadis Maudu’ diantaranya hadis maudu’ lil hisbah, yaitu seseorang menciptakan suatu hadis atau berita dan mengatasnamakan Nabi Muhammad Saw. agar orang lain termotivasi untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Memang tujuannya benar tetapi caranya yang salah.
Dahulu kala, adalah Abu Ismah Nuh Bin Abi Maryam yang terkenal sebagai pembuat hadis maudu’ hisbah, seorang cendikia dan menguasai berbagai disiplin ilmu hingga dijuluki “al-Jami’â€. Namun sayang sifat jujur tidak dimiliki olehnya. Ia membuat hadis terkait keutamaan surat-surat dalam al-Qur`an (ÙَضَائÙل٠السÙّوَر٠مÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙØ±Ù’أٰنÙ), ketika ditanyakan sanadnya ia menjawab bahwasannya hadis tersebut sengaja dibuat (hadis maudu’) agar manusia gemar dan lebih senang mendalami al-Qur`an (karena pada saat itu banyak yang menyibukkan diri mendalami ilmu fikih daripada al-Qur`an).
Terkait hal ini, dalam Kaidah Fiqh disebutkan:
اَلْغَايَة٠لَا ØªÙØ¨ÙŽØ±Ùّر٠اَلْوَسÙيْلَةَ Ø¥Ùلَّا Ø¨ÙØ¯ÙŽÙ„ÙيْلÙ
“Suatu tujuan utama (agar tercapai) tidak boleh membenarkan (menghalalkan) suatu perantara kecuali ada dalil (yang membolehkan)â€
Dari sini, apapun tujuannya sekalipun itu baik tetap saja cara dan perantara yang digunakan harus benar dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. Seperti memandang perempuan dengan alasan untuk bertafakkur keindahan makhluk Allah SWT.
Terkait dengan dalil kebolehan yang dimaksud diatas, tentu adalah dalil atau argumen yang di legalkan oleh syara’. Semisal ada pengecualian dalam ayat atau hadis (mansushoh), adanya kemaslahatan, kemudharatan dan lain-lain (goiru manshushoh). Bukan dalil nafsu pribadi demi kepentingannya, demi keinginan pribadinya, demi karirnya.
Lantas bagaimana dengan suatu lembaga, pekerjaan, jabatan atau pangkat yang diperoleh melalui cara yang tidak sesuai semisal menyogok, jual-beli suara dan jabatan, KKN dan semacamnya? Perlu kajian yang lebih mendalam. Namun yang jelas terkait apa yang dilakukan oleh Abu Ismah Nuh Bin Abi Maryam sebagaimana tersebut diatas, Abuya Sayyid Muhammad Alawiy al-Malikiy al-Hasaniy dalam kitabnya “ al-Manhal al-latÄ«f†sangat mengecamnya dan bahkan Syekh Muhammad Ali As-Shobuniy menisbatkan kepadanya “ÙَضَلÙّوْا ÙˆÙŽ اَضَلÙّوْا” (sesat dan menyesatkan).
Setiap orang pasti mempunyai keinginan untuk meraih karir sukses. Namun tentu bukan berarti menghalalkan segala cara dalam menggapainya. Sebagai muslim, kewajiban mutlak baginya untuk menjauhi hal-hal yang dilarang oleh agama. Termasuk diantaranya ialah berkasab dan berusaha yang benar untuk mendapatkan uang yang halal. Tentu hal ini memerlukan cara-cara berkasab.
Berarti mempelajari cara berkasab adalah suatu kewajiban juga. Kaidah fikih mengatakan :
ماَ لاَ يَتÙÙ…Ù‘Ù Ø§Ù„Ù’ÙˆÙŽØ§Ø¬ÙØ¨Ù اÙلاَّ بÙÙ‡Ù ÙÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ ÙˆÙŽØ§Ø¬ÙØ¨ÙŒ
“Suatu yang bisa menyempurnakan terhadap terlaksananya sebuah kewajiban, maka sesuatu itupun menjadi wajibâ€
Dalam hal berkasab, nabi sangat menganjurkan untuk berkasab dengan wajar dan benar. bahkan nabi mengancam orang-orang yang berkasab tidak wajar dan tidak benar. Beliau bersabda:
اَيّ٠لَØÙ’م٠نَبَتَ Ù…ÙÙ†ÙŽ الْØÙŽØ±ÙŽØ§Ù…Ù Ùَاالنَّار٠أَوْلَي بÙÙ‡
“Dagingnya siapa yang terbentuk dari harta haram, maka nerakalah tempat yang paling layak baginyaâ€.
Jangan sampai hanya demi uang rela melakukan apa saja. Ingatlah bahwa segala kemungkaran yang terjadi di muka bumi didalangi oleh uang. Coba bayangkan, pencurian, penipuan, perjudian, penjarahan, perampokan merajalela dimana-mana hanya karena perburuan takberkesudahan terhadap uang. Mereka tidak sadar bahwa telah terseret oleh kesenangan maha sesaat. Lalu kapan bangsa kita akan merasakan ketentraman dan kesejukan sementara moralitas bangsanya selalu bergelimang kemaksiatan. Padahal agama sangat menganjurkan untuk hidup rukun tanpa adanya tindak aniaya antar sesamanya. Oleh karena itulah, agama mensyari’atkan beberapa ajaran guna melindungi hak-hak manusia dari ancaman kebiadaban nafsu kemanusiaan.
Terakhir, apa artinya kita hidup bahagia dengan bergelimang harta, bila harta itu kita dapatkan dari usaha yang haram dengan mendzalimi orang lain. Lebih baik hidup sederhana asal halal dan tidak menganiaya orang lain. Nabi bersabda : “lebih baik memakan tanah daripada memakan harta haramâ€. Wallahu a’lam.
Referensi:
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Usul Fiqh, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2013), h. 188
Abdurrohman bin Abu Bakar Jalaluddin as-Suyuti, al-Asybah wa An-Nadzoir, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2002), h. 125
Muhammad Alawiy al-Maliki al-Hasani, Al-manhal al-latif Fi Ushul al_hadis Asy-Syarif, (Surabaya: Haiah as-Shofwah al-Malikiyah, tt), h. 148
Muhammad Ali As-Shobuni, Rowai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah), jld. 1, h. 13
Sulaiman al-Bujairomiy, Hasyitul Bujairomi ala al-Khotib, (Bairut: Dar al-Fikr, 1981), jld. 13, h. 131
Walid bin Rosyid as-Sa’idani, Talqih al-Afham al-‘Illiyah bi Syarhi al-Qowaid al-Fiqhiyyah, (Mauqi’u as-Syubkah Misykati al-Islamiyyah, tt.), jld. 3, h. 23.
You may also like


