JANGAN JADI BANGSA KEHILANGAN ORIENTASI
Oleh Prof. Nur Syam
Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel
Saya diundang untuk memberikan sambutan dalam acara Halal Bil Halal yang diselenggarakan oleh kelompok WAGroup Asyraqalan, bersama dengan Prof. Mundzier Suparta dan Dr. Slamet Riyanto. Sayang Pak Slamet tidak hadir dalam acara Zoom Meeting yang dilselenggarakan, pada tanggal 19 Juni 2020, pukul 20-2215 WIB. Acara ini dipandu oleh Host, Dr. Imam Syafi’I, MPd.
Di dalam acara ini saya sampaikan tiga hal penting, yaitu: pertama, ucapan tasyakur atas kenikmatan Tuhan atas kesehatan dan keberkahan kehidupan. Dan yang penting juga ucapan selamat Hari Raya Idul Fithri, 1441 H. Hari raya kita tahun ini sungguh istimewa sebab ditiadakannya acara silaturrahmi fisikal, tetapi diganti dengan silaturrahmi virtual, termasuk acara kita malam hari ini. Minal ‘aidin wal faizin wal maqbulin kullu amin wa antum bikhoir. Mohon maaf lahir dan batin.
Kedua, sebagai bangsa kita sedang menghadapi masalah yang besar dan sangat krusial. Ada sejumlah persoalan kebangsaan yang sekarang sedang menjadi perbincangan publik dan sangat menarik untuk dicermati, yaitu: masalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sungguh harus menjadi perhatian kita semua. Ada keinginan sejumlah anggota DPR dan telah diwujudkan dalam RUU yang diberi nama Haluan Ideologi Pancasila. Kita bisa memahami bahwa pikiran ini tentu datang dari keinginan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Hanya saja bahwa kemudian bola menggelinding dalam pasal-pasal yang justru bertentangan secara diametral dengan keinginan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara, misalnya dengan cara memeras-meras Pancasila, menjadi Trisila dan Ekasila. Sebuah pemikiran yang berkeinginan untuk menjadikan Pancasila sebagai konsep gotong royong yang di masa lalu memang menjadi pemikiran Proklamator Bung Karno, di era Orde Lama.
Pemikiran seperti ini tentu tidak relevan dengan falsafat bangsa Indonesia, dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Sungguh bagi umat beragama tentu tidak bisa untuk mereduksi Ketuhanan Yang Maha Esa yang sangat spiritual dan etis tersebut menjadi gotong royong, yang merupakan prinsip kebudayaan dan relasi antar manusia semata. Inilah yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai “sesat pemikiran†atau “defisit pemikiranâ€.
Seharusnya para pejabat negara tidak memaksakan bahwa semua pemikiran di masa lalu itu hebat dan benar, dan juga jangan berpikir bahwa semua pemikiran di masa lalu itu salah dan harus dinihilkan. Sebagai bangsa, kita tetap harus memelihara khasanah pemikiran masa lalu, dengan catatan mana yang masih relevan untuk dipertahankan dan mana yang harus dimasukkan museum juga harus dimuseumkan, sebagai catatan sejarah. Saya kira, pemikiran untuk memeras Pancasila yang sangat luar biasa itu menjadi Trisila dan Ekasila adalah kesalahan konseptual atas penerapan pemikiran masa lalu di masa sekarang.
Lainnya adalah keinginan untuk melakukan rekonstruksi kurikulum 13, dengan menggabungkan Pendidikan Agama dengan Pendidikan Pancasila. Lagi-lagi ini juga merupakan kesesatan konseptual dalam keinginan menggabungkan dua entitas yang berbeda. Pendidikan agama itu memuat ajaran, nilai ketuhanan, dan implementasi ajaran dan nilai ketuhanan tersebut di dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Sedangkan Pancasila merupakan ideologi negara, yang berbasis pada Ketuhanan yang Maha Esa. Janganlah berpikir bahwa karena di dalam Pancasila terdapat Ketuhanan yang Maha Esa lalu menyamakan Agama dengan Pancasila. Sebagai masyarakat yang dikenal sangat religius semenjak dahulu kala, maka sungguh pemikiran yang ahistoris jika kita berpikir Pancasila sama dengan agama dalam konteks kewahyuan. Menyamakan Pancasila dengan agama merupakan bentuk pemikiran reduktif agama sebagai wahyu Tuhan dengan Pancasila sebagai produk hukum dan undang-undang.
Basis pemikiran Ketuhanan yang Maha Esa di dalam Pancasila adalah untuk menjadikan agama sebagai filosofi dan dasar moralitas bahwa negara Indonesia bukanah negara sekuler dan juga bukan negara agama, akan tetapi negara dengan konsepsi Ketuhanan yang Maha Esa. Menggabungkan pendidikan Agama dengan pendidikan Pancasila berarti melakukan reduksi agama sebagai produk manusia yang tidak relevan.
Ketiga, para punggawa WAG Asyraqalan ini adalah Aparat Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan amanah berada di bawah Kementerian Agama. Oleh karena itu tentu menjadi tugas kita secara kelembagaan maupun non kelembagaan agar bangsa ini tidak kehilangan orientasi masa depan. Kementerian Agama memiliki jangkauan struktural dan kultural yang luar biasa. Secara struktural kita memiliki jaringan ke seluruh pelosok Nusantara dan jaringan kultural kita memiliki Kyai, Ulama, Pesantren, Madrasah, Perguruan Tinggi Keagamaan, organisasi keagamaan dan sebagainya. Oleh karena itu kita tentu harus mengawal bangsa ini dengan cara memberikan pencerahan kepada semua elemen bangsa melalui institusi-institusi yang menjadi jaringan kita, sehingga semua bisa kembali kepada arah yang benar sebagaimana amanat UUD 1945, yang harus ditegakkan.
Jadi, sudah seharusnya menjadi kewajiban kita untuk meluruskan pikiran yang bengkok dengan cara yang beradab agar yang bengkok menjadi lurus tanpa mengalami patah. Dan tugas itu adalah bagian dari pertanggungjawaban kita sebagai individu dan sekaligus ASN Kementerian Agama.
Wallahu a’lam bi al shawab.
You may also like

Epistemologi dan Aksiologi Moderasi Beragama

Gelar Karya Professor: Manusia, Agama dan Teknologi


