Menjadi Professor di Indonesia: Antara Perjokian dan Pendampingan
Menjadi professor adalah menjadi orang yang sangat terhormat. Menjadi professor itu sama dengan telah menuntaskan perolehan gelar akademik tertinggi di dalam dunia akademik. Menjadi professor identik dengan menjadi orang yang keahliannya sangat diakui di dalam dunia akademik. Menjadi professor sama halnya dengan telah merengkuh gelar tertinggi dalam karir dan jabatan akademik di perguruan tinggi (PT). Maka, kalau seseorang sudah memperoleh gelar ini, maka baginya sudah sah untuk dianggap sebagai orang yang sudah khatam dalam bidang atau cabang keilmuannya yang spesifik.
Menjadi profesor adalah cita-cita tertinggi bagi seorang dosen sebagai transformer ilmu pengetahuan kepada generasi berikutnya. Makanya, jika ada seorang dosen lalu tidak memiliki kemauan dan keinginan untuk menjadi professor, saya kira adalah kekurangan bagi yang bersangkutan. Jika sudah memantapkan diri sebagai dosen, maka haruslah memiliki cita-cita untuk menjadi professor. Di sinilah urgensi untuk memenuhi standart professor, misalnya harus sudah doctor, harus menulis artikel di jurnal internasional terindeks di Scopus, dan menulis buku-buku atau karya akademis lainnya untuk mengabsahkan keberadaannya sebagai orang yang bertalenta akademis hebat dan bergelar super hebat.
Namun demikian membaca tulisan Prof. Dr. Syamsul Rizal dari Universitas Syiah Kuala Aceh, maka membuat kening jadi mengkerut. Sedemikian parahkah kondisi professor kita sehingga harus disebut sebagai “Professor Karena Jokiâ€. (Kompas, 15/12/2021). Tulisan ini sangat jelas menggambarkan bahwa ada sejumlah professor yang memperoleh atribusi profesornya melalui sistem perjokian, yaitu sistem barter dalam penulisan artikel di jurnal internasional terindeks di Scopus. Artinya, bahwa ada penjual jasa penulisan artikel dalam jurnal internasional terindeks di Scopus dan ada pembelinya yaitu para dosen yang akan merengkuh jabatan terhormat, professor pada perguruan tinggi.
Saya kira kita juga harus hati-hati dalam memberikan justifikasi tentang pendampingan penulisan artikel dalam jurnal internasional terindeks di Scopus. Tidak semuanya bisa dinyatakan sebagai arena perjokian. Kata perjokian itu memberikan konotasi negative bahwa untuk meraih profesor harus dengan cara yang “tidak lazim†yaitu melalui orang lain yang ahli dalam semua prosedur dan konten artikel dalam jurnal. Dengan kata lain, membeli artikel untuk diterbitkan dalam jurnal internasional atau bahkan juga jurnal nasional terakreditasi di Sinta Kemendikbud.
Saya mencoba untuk mentipologikan atas karya artikel di dalam jurnal internasional ataupun jurnal nasional dalam beberapa kategori. Pertama, karya akademis di dalam jurnal terindeks di Scopus dari hasil penelitian sendiri yang kemudian diekstrak dalam bentuk artikel untuk jurnal. Untuk melakukan ekstrak menjadi artikel untuk jurnal tentu dapat melalui beberapa cara, misalnya bisa dilakukan sendiri dengan memperhatikan terhadap selingkung jurnal yang akan dituju, dan bisa juga melalui bimbingan tim ahli yang memahami seluk beluk penulisan di dalam jurnal, misalnya bagaimana penyusunan paragraph, berapa kuantitas paragrafnya dalam satu sub judul dan bahkan juga kualitas penyajiannya. Tidak semua doctor bisa dengan segara untuk beadaptasi dengan template jurnal internasional terindeks, sehingga memerlukan pendampingan. Ada kunci-kunci yang bisa dijadikan sebagai bahan pendampingan. Yang seperti ini tentu bukan merupakan kesalahan karena bahan-bahan yang diekstrak merupakan karya calon professor yang akan dijadikannya sebagai syarat untuk memperoleh gelar terhormat tersebut.
Kedua, tidak semua doktor memiliki kemampuan untuk mencandra masalah akademik yang berpeluang untuk bisa dijadikan sebagai artikel ilmiah dalam bentuk tulisan untuk jurnal. Yang bersangkutan perlu mendapatkan sentuhan untuk menemukan secara bersama-sama agar bisa menemukan masalah akademis yang relevan dengan visi dan misi jurnal. Makanya, bimbingan dilakukan lebih dini, yaitu dengan menemukan tema sampai melakukan penelitian yang mendalam. Dibimbing untuk menemukan data yang menarik dan relevan dengan kebutuhan jurnal yang akan dituju. Terhadap yang seperti ini, maka juga bukan sebuah dosa akademis. Penelitian dilakukan sendiri atau berkolaborasi dan kemudian hasilnya diekstrak menjadi artikel jurnal dan kemudian dengan kepiawaian tertentu maka artikel tersebut dapat terbit di jurnal terindeks di Scopus.
Ketiga, tidak semua doktor memiliki talenta menulis yang hebat. Yang bersangkutan tidak percaya diri untuk menulis artikel, sehingga lalu meminta seseorang yang dianggapnya ahli untuk menuliskannya. Yang bersangkutan pasrah bongkoan atau menyerahkan keseluruhan proses dan produk secara utuh kepada pendampingnya. Yang bersangkutan tahu jadi dan tinggal menikmati hasilnya. Di dalam konteks seperti ini, maka yang terjadi adalah perilaku permissive atau membolehkan segala cara untuk mencapai tujuan. Jika yang terjadi seperti ini, maka inilah barangkali yang dimaksudkan sebagai “perjokian†dalam perolehan gelar terhormat. Saya tentu tidak setuju dengan cara permissive untuk mencapai gelar dengan membolehkan segala cara ini. Bagi saya seseorang yang berlabel professor tentu adalah orang yang memiliki integritas dalam karya akademik, memiliki kejujuran ilmiah, dan memiliki moralitas akademis yang teruji.
Keempat, pada era di mana program integrasi ilmu menjadi pola pengembangan ilmu pengetahuan, maka memang seyogyanya yang dikembangkan adalah riset kolaboratif. Artinya penelitiannya atau karya akademisnya merupakan corak kajian interdisipliner, crossdisipliner, multidisipliner atau transdisipliner, sehingga memungkinkan bagi dosen untuk berkolaborasi dengan sesama dosen atau bahkan dengan mahasiswa. Makanya, bisa jadi seorang dosen menulis dengan mahasiswanya. Misalnya mahasiswa menulis tugas dan kemudian dibimbing oleh dosennya secara mendalam, sehingga di dalam penulisan di artikel jurnal merupakan karya kolaboratif. Tetapi yang terpenting adalah karya itu dikerjakan secara bersama melalui proses bimbingan yang jelas, terukur dan transparan.
Dengan demikian, kita harus hati-hati untuk menjustifikasi terhadap para professor, sebab tentu tidak semuanya termasuk kategori ketiga, yang memang dengan sengaja melakukan tindakan permisif untuk mendapatkan gelar terhormat, gelar Professor. Tetapi yang penting juga janganlah menjadi professor gedebok, yaitu menjadi professor dan setelah itu tidak terdapat karya untuk pengembangan ilmunya atau tidak berguna bagi pengembangan institusinya untuk meraih yang terbaik. Professor harus tetap menghasilkan karya akademik, baik dalam inovasi pembelajaran, riset atau inovasi pengabdian masyarakat yang andal untuk kemaslahatan umat pada umumnya dan dunia akademik khususnya.
Wallahu a’lam bi al shawab.
You may also like

Epistemologi dan Aksiologi Moderasi Beragama

Gelar Karya Professor: Manusia, Agama dan Teknologi


