Perjalanan Umrah: Cara Orang Hadir di Tanah Suci (Bagian Kesepuluh)
Haji merupakan rukun Islam yang kelima, dengan ketentuan harus memenuhi kemampuan untuk menjalankannya. Ada istitho’ah ekonomiyah atau istitha’ah Maliyah atau istitha’ah iqtishadiyah dan ada istitha’ah sihhatiyah atau istitha’ah kesehatan. Keduanya menjadi syarat utama di dalam ibadah haji dan umrah. Orang harus berkemampuan untuk membiayai dirinya dalam perjalanan ke Mekkah dan Madinah melalui pesawat terbang, Indonesia ke Arab Saudi, dan juga harus sehat fisik dan rohaninya, karena ibadah haji dan umrah adalah ibadah fisikiyah.
Bagi orang Indonesia pada tahun 2024, harus memiliki uang sebesar Rp55.431.750 dengan waktu antrian sesuai dengan masa daftarnya, dan untuk ibadah umrah orang harus memiliki uang sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta agar bisa pergi ke tanah Suci. Besar kecilnya biaya perjalanan umrah tergantung dari fasilitas layanan di mekkah maupun Madinah. sedangkan biaya haji sebenarnya adalah Rp93.410.286. Jadi kekurangannya dibayar atas insentif pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.978.508.
Dewasa ini antrian untuk pergi haji sangat lama, 30 tahun sampai 50 tahun dalam haji regular. Makanya orang berlomba-lomba mengikuti haji dalam sekema Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan biaya di atas 150 juta rupiah. Bahkan juga ada yang melakukannya berdasarkan skema Haji Furada. Yang ini lebih gila lagi, sebab harus mengeluarkan kocek antara 300 juta sampai 450 juta rupiah. Adakah peminatnya? Ternyata banyak. Bagi orang kaya, maka Haji Furada adalah solusinya. Memang secara regulative di Indonesia belum didapati aturannya. Tetapi realitasnya sudah dilakukan oleh banyak pihak.
Berdasarkan wawancara dengan Syekh Abu Ali dan Kiai Zainul ibad, dari Azam Tour and Travel, bahwa Haji Furada tidak lagi dilakukan secara perorangan atau pengiriman oleh biro penyelenggara haji dan umrah, tetapi akan ditangani oleh Syarikah khusus, yang bekerja sama dengan Biro Travel Haji dan Umrah yang terpercaya, sehingga keberadaan mereka tidak akan dianggap illegal. Mereka akan mengantongi visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi sehingga kedatangannya untuk haji menjadi legal. Hanya saja memang ada saja yang melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual visa palsu. Perihal haji Furada ini yang sering membuat persoalan. Negara Republik Indonesia tidak mengakui keberadaannya secara regulative, sehingga tidak bisa melakukan pembelaan jika ada masalah di tanah suci terutama pada saat musim haji.
Pada tahun lalu, banyak persoalan terkait dengan pemondokan dan juga di Armuzna. Mereka disweeping oleh asykar Arab Saudi dan jika terbukti ada masalah maka bisa dideportasi atau bahkan dikenakan denda yang tidak sedikit. Kira-kira 5.000 riyal atau Rp200 juta rupiah. Ada di antara mereka yang menggunakan Visa Palsu, ada Visanya tetapi tidak tercantum di dalam system aplikasi Visa. Bahkan menurut Syekh Abu Ali bahwa sekarang ini sudah beredar Visa, padahal pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan Visa haji. Jika kita paham sedikit saja tentang aplikasi visa, maka kita akan tahu apakah nama kita tercantum di dalam aplikasi atau tidak.
Menurut Pak Saleh dari Madura, bahwa harga haji Furoda yang aman itu dalam kisaran Rp450 juta rupiah. Kalau harga segini aman, tetapi jika Rp250 juta itu belum aman. Bisa masuk hotel dan menempati hotel tetapI tidak berani untuk keluar karena takut ditangkap. Ada kawannya yang tertangkap asykar dan akhirnya harus menjual asetnya agar bisa menebus dengan uang yang cukup banyak. Haji dengan cara seperti ini memang bisa bermasalah.
Menurut Syekh Abu Ali bahwa visa Furada itu sah dan dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah. Lembaga resmi pemerintah itu dibentuk melalui asosiasi haji di Arab Saudi yang disebut sebagai syarikah. Haji furada disebut juga sebagai haji mujamalah atau haji nonkuota atau haji undangan. Syarikah ini yang diberi kekuasaan oleh Pemerintah Arab Saudi atau Kedutaan Saudi Arabia (KSA) untuk bekerja sama dengan Biro Travel Haji dan Umrah untuk mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi. Harga visa itu bervariasi tergantung waktu pemesanannya. Jika mendekati musim haji, harga visa bisa mencapai angka Rp200 juta. Mahal tentunya.
Secara regulative, maka yang sah menurut Pemerintah Indonesia adalah haji regular dan haji khusus atau disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jika haji regular ditangani langsung oleh pemerintah, yang selama ini oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah atau Ditjen PHU, maka untuk haji PIHK ditangani oleh Biro Travel Haji dan Umrah. Selama ini yang sering menjadi masalah adalah PIHK yang dikelola oleh Biro Travel Haji dan Umrah, seperti kasus First Travel, pada tahun 2017 yang lalu. Sementara itu juga ada masalah Biro Travel Haji dan Umroh yang dikaitkan dengan Haji Mujamalah atau Haji Furadah, yang mengirimkan jamaah haji ke Arab Saudi dengan visa palsu, sehingga ada sebanyak 47 jamaah haji Indonesia yang terpaksa dideportasi.
Haji mujamalah atau haji undangan memang masih menyisakan masalah antara lain tidak diakomodasi oleh pemerintah Indonesia. Mereka dianggap sebagai jamaah haji nonkuota dan berada di luar tanggung jawab pemerintah RI. Akibatnya, jika ada masalah, maka tidak akan didapatkan perlindungan dari otoritas penyelenggara haji di Indonesia. Pemerintah bisa beralasan sesuai dengan regulasi bahwa yang menjadi tanggungjawab pemerintah adalah jamaah haji regular dan jamaah PIHK.
Sebagaimana dinyatakan oleh Syekh Abu Ali, bahwa haji furada itu legal, tetapi juga harus menggunakan proses yang legal. Antara lain adalah visa yang berbunyi visa untuk haji. Dan hal ini bisa diketahui lewat aplikasi yang tersedia. Jika tidak jelas visanya, janganlah berangkat. Pemerintah Arab Saudi sangat tegas menghadapi masalah haji mujamalah.
Wallahu a’lam bi asl shwab.
You may also like

Gelar Karya Professor: Manusia, Agama dan Teknologi


Scribo, Ergo Sum: Menulis Sebagai Legacy

