Umat Masa Depan: Mengembangkan Kemandirian (Bagian Ketiga)
Pada awal pidato Presiden Prabowo Subianto, sebagai formal President, maka yang menjadi titik tekan pemerintahannya adalah bagaimana menangani korupsi. Dinyatakannya bahwa korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Korupsi akan menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat kepada pemerintah. Dianggapnya bahwa pemerintah tidak serius di dalam mengelola pemerintahan. Jadi, pemberantasan korupsi sudah ditabuh lagi oleh presiden, dan yang diperlukan adalah aksi nyata di dalam implementasinya.
Korupsi tidak hanya merugikan negara. Kerugian negara sangat besar. Jelas bahwa kerugian negara berdasarkan APBN bisa sangat mengganggu, akan tetapi yang jauh lebih besar adalah dampak psikologisnya. Masyarakat akhirnya juga menjadi permissive. Moral permissiveness akan menjadi realitas social yang tidak terhindarkan. Inilah yang menjadi problem besar semua bangsa yang tingkat korupsinya sangat jumbo. Indonesia saya kira sudah masuk dalam tahapan ini. Bisa diperhatikan di dalam pilpres, pilkada, pileg dan sebagainya, semua harus menggunakan uang. Ada money politics. Masyarakat sekarang sudah menganggap bahwa money politics bukan kesalahan dan bukan pelanggaran. Biasa saja. Nyaris semua yang menjadi tokoh terpilih dipastikan menggunakan contractual politics. Jadi agar Indonesia bisa menjadi negara mandiri, maka salah satu yang bisa dikikis adalah kecenderungan prilaku permissive, utamanya dalam tindakan koruptif.
Negara Indonesia sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi negara yang mandiri. Hanya saja, negeri ini banyak mengalami masalah terutama terkait di dalam penyelenggaraan negara. Di antara masalah yang krusial adalah terkait dengan korupsi. Korupsi memiliki rekor kegila-gilaan. Bukan hanya miliaran akan tetapi triliunan rupiah uang yang dikorupsi. Jumlah angka korupsinya sungguh jumbo. Dan yang lebih menyedihkan bahwa korupsi itu sudah dilakukan dalam setiap level masyarakat. Mulai dari birokrat, pelaku usaha, kaum legislative, kaum yudikatif dan juga masyarakat umum lainnya. Berdasarkan data ICW (29/02/2024), bahwa selama 10 tahun terakhir kerugian negara sebesar, 2013-2022, kerugian negara sebesar Rp238,14 triliun. Data ini merupakan data yang recorded, tentu ada yang tidak tercatat yang bahkan jumlahnya jauh lebih besar.
Masyarakat Islam sesungguhnya sudah memiliki prototype yang dapat menjanjikan masa depan umat Islam. Iran yang akan dimatikan dengan cara diembargo dan akan digantikan oleh orang yang pro Israel dan Amerika ternyata tidak mampu untuk merealisasikan. Bahkan kehancuran yang didapatkan. Kata kunci pentingnya adalah “kemandirianâ€. Iran menjdi negara yang mandiri, dan rakyatnya mendukung kemandirian dimaksud.
Mengapa rakyat Iran mendukung atas kepemimpinan di negerinya, karena kejujuran atau amanah para pemimpinnya. Selama embargo ekonomi dan politik selama 47 tahun, ternyata rakyat dan pemimpinnya sadar bahwa yang akan membawa kepada kualitas umat adalah melalui kepercayaan rakyat atas pemimpinnya dan kerja sama antara rakyat dan pemerintah. Tidak terdapat tata kelola keuangan yang di dalamnya terdapat fraud, dan tranparansi ditegakkan. Hasilnya adalah lahirnya inovasi demi inovasi, terutama teknologi persenjataan.
Indonesia sesungguhnya bisa, sebab memiliki modalitas social yang mempercayai kepada para pemimpinnya. Tetapi kepercayaan itu akan hilang seirama dengan semakin banyaknya korupsi yang melanda negeri ini. Akhirnya korupsi menjadi budaya bangsa ini, sebab korupsi sudah memasuki semua elemen bangsa, mulai dari atas sampai bawah. Rakyatpun juga menikmatinya. Korupsi ada di lembaga eksekutif, legislative dan bahkan yudikatif. Ada di lembaga pemerintah dan swasta. Dan akhirnya rakyat pun bersorak: “mari kita korupsi bersama-sama.â€
Oleh karena itu, di dalam pembangunan bangsa, maka yang diutamakan adalah bagaimana mengamankan anggaran negara untuk Pembangunan. Jika di masa Orde Baru, terdapat asumsi 30 persen APBN dikorupsi, maka sekarang angkanya semakin besar. Data sebagaimana yang dilansir oleh ICW memberikan bukti bahwa korupsi semakin nyata di dalam tata kelola pemerintahan. Kita sungguh berharap bahwa upaya pemberantasan korupsi yang secara regulative sudah terdapat aturannya, dan kekuatan keinginan Presiden juga besar, maka tinggal bagaimana menyasar para koruptor, tidak hanya yang kecil tetapi juga yang besar. Tidak tebang pilih dan memberlakukan satu regulasi untuk semuanya.
Jadi, dari mana kita akan menjadi negara mandiri? Inilah pertanyaan yang sangat sulit dijawab. Semua sudah ada. Regulasi, apparat dan penindakan sudah dilakukan, akan tetapi nafsu serakah itu tidak dapat ditahan. Rupanya, untuk bisa seperti Iran, masih butuh untuk menegakkan keadilan, menghilangkan korupsi dan menjaga keberlangsungan inovasi. Kapan akan terjadi, mungkin setelah 100 tahun Kemerdekaan Indonesia.
Wallahu a’lam bi al shawab.
You may also like


Professorial Inaguration Ceremony: Prof. Muhammad Zakki

Kewajiban Mengembangkan Integrasi Ilmu

