Deradikalisasi, Pancasila, dan Keamanan Manusia
Artikel berjudul “The Effects of Deradicalization Standardized Policy in Advancing Human Security” merupakan karya Ina Purnaningati Saputro, Sri Endah Wahyuningsih, Josua Natal Andus Muara Tampubolon, Muhammad Zulfan Tanjung, dan Clarizze Yvoine Mirielle. Penelitian tersebut terbit di Journal of Human Rights, Culture and Legal System tahun 2026. Secara umum, artikel ini membahas hubungan antara kebijakan deradikalisasi terstandar, sistem pemasyarakatan, nilai Pancasila, dan agenda keamanan manusia. Isu yang diangkat penting karena terorisme tidak hanya dapat dibaca sebagai pelanggaran hukum pidana. Terorisme juga menyangkut ideologi, relasi sosial, rasa aman, legitimasi negara, dan kemampuan masyarakat menerima kembali mantan pelaku tindak pidana terorisme. Jadi, artikel ini tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana negara menghukum pelaku, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih luas, yaitu bagaimana negara mengubah orientasi ideologis pelaku agar tidak kembali pada kekerasan. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, pancasila sebagai dasar filosofis negara. Kedua, dampak kebijakan deradikalisasi terstandarisasi. Ketiga, meningkatkan keamanan manusia melalui kebijakan deradikalisasi yang terstandarisasi.
Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Negara
Deradikalisasi di Indonesia memang tidak dapat dilepaskan dari Pancasila karena Pancasila menjadi titik temu antara pluralitas agama, budaya, suku, dan identitas kebangsaan. Penulis menegaskan bahwa radikalisme muncul ketika nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial tidak terinternalisasi secara kuat dalam kehidupan masyarakat. Pancasila ditempatkan bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi juga sebagai instrumen ideologis untuk melawan kekerasan berbasis ekstremisme.
Terorisme memiliki dampak luas. Dampaknya tidak hanya menyasar korban langsung, tetapi juga menciptakan ketakutan sosial, merusak stabilitas negara, dan mengganggu keamanan manusia. Argumen ini membuat pembahasan menjadi lebih kuat karena penulis tidak membatasi terorisme sebagai masalah aparat keamanan. Terorisme dilihat sebagai ancaman terhadap martabat manusia, ketenteraman publik, dan keberlanjutan kehidupan sosial. Di titik ini, artikel berhasil memperluas horizon pembaca. Deradikalisasi tidak lagi dipahami sekadar program pembinaan narapidana, tetapi sebagai strategi negara untuk memulihkan rasa aman dan membangun kembali relasi sosial.
Dampak Kebijakan Deradikalisasi Terstandarisasi
Landasan filosofisnya adalah Pancasila dan penghormatan terhadap martabat manusia. Landasan sosiologisnya adalah kenyataan bahwa narapidana terorisme dapat membangun jaringan sosial tertutup di dalam lembaga pemasyarakatan. Landasan yuridisnya adalah peraturan perundang-undangan yang memberi dasar bagi program pembinaan khusus bagi pelaku tindak pidana terorisme. Pembacaan tiga lapis ini cukup kuat karena kebijakan publik memang tidak dapat hanya dinilai dari aspek legal formal.
Penulis juga menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Lapas menjadi ruang pembinaan, pemantauan, perubahan perilaku, dan persiapan reintegrasi sosial. Program yang dijelaskan meliputi orientasi lingkungan, profiling, asesmen risiko, penelitian kemasyarakatan, pembinaan keagamaan, kesadaran hukum, wawasan kebangsaan, konseling psikologis, pelatihan kemandirian, dan evaluasi berkala. Uraian ini membantu pembaca memahami bahwa deradikalisasi adalah proses bertahap, bukan kegiatan sesaat.
Artikel juga menunjukkan bahwa proses tersebut belum selalu berhasil. Ada narapidana yang menolak program, bersikap tertutup, atau tetap mempertahankan keyakinan ideologis lama. Ini menjadi catatan penting. Keikutsertaan dalam program tidak otomatis berarti perubahan ideologi. Seseorang bisa hadir dalam kegiatan pembinaan, tetapi belum tentu meninggalkan paham radikal. Keberhasilan deradikalisasi perlu dinilai secara lebih mendalam melalui perubahan kognitif, afektif, dan perilaku. Artikel ini kuat ketika mengingatkan bahwa tidak adanya residivisme belum tentu menjadi bukti perubahan ideologi.
Kebijakan Deradikalisasi Terstandarisasi di Beberapa Negara
Penulis menyinggung model Kanada, Inggris, Denmark, Saudi Arabia, dan Singapura. Perbandingan ini menunjukkan bahwa deradikalisasi tidak memiliki satu model tunggal. Ada negara yang menekankan ketahanan komunitas, ada yang menggunakan pendekatan risiko, ada yang mengandalkan dialog keagamaan, dan ada yang menggabungkan rehabilitasi psikologis dengan bantuan sosial pasca pembebasan. Jadi, terlihat bahwa keberhasilan deradikalisasi sangat bergantung pada kombinasi antara kontrol negara dan dukungan masyarakat.
Perbandingan ini juga memberi pelajaran bagi Indonesia. Program deradikalisasi tidak cukup dilakukan di dalam lapas. Program harus berlanjut setelah narapidana kembali ke masyarakat. Dukungan keluarga, tokoh agama, akademisi, mantan ekstremis yang sudah berubah, pekerja sosial, dan pemerintah daerah perlu masuk dalam desain kebijakan. Tanpa dukungan sosial dan ekonomi, mantan narapidana rentan kembali ke jaringan lama. Dengan demikian, reintegrasi bukan tahap tambahan, tetapi bagian utama dari deradikalisasi.
Meningkatkan Keamanan Manusia melalui Kebijakan Deradikalisasi yang Terstandarisasi
Penulis mengaitkan deradikalisasi dengan keamanan manusia. Konsep ini penting karena keamanan tidak hanya berarti negara bebas dari serangan. Keamanan juga berarti warga hidup tanpa rasa takut, memiliki martabat, memperoleh perlakuan adil, dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Melalui sudut pandang ini, deradikalisasi tidak hanya melindungi masyarakat dari ancaman terorisme, tetapi juga memberi peluang bagi pelaku untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Penulis mengusulkan agar Pancasila dijadikan pusat rehabilitasi ideologis. Usulan ini relevan, tetapi perlu dijalankan dengan hati-hati. Pancasila tidak boleh diajarkan sebagai hafalan normatif. Pancasila harus diterjemahkan menjadi pengalaman dialogis, reflektif, dan kontekstual. Nilai kemanusiaan harus dikaitkan dengan larangan kekerasan. Nilai persatuan harus dikaitkan dengan penghormatan terhadap keberagaman. Nilai keadilan sosial harus dikaitkan dengan akses ekonomi, pemulihan keluarga, dan pengurangan stigma. Jika tidak, Pancasila hanya menjadi materi formal yang sulit menyentuh keyakinan terdalam narapidana.
Artikel tersebut juga tepat ketika menekankan perlunya indikator yang terukur. Deradikalisasi tidak boleh hanya dinilai dari kehadiran peserta dalam program atau kepatuhan administratif. Evaluasi harus mencakup perubahan cara pandang terhadap kekerasan, demokrasi, negara, agama, kelompok berbeda, dan kehidupan sosial. Instrumen evaluasi dapat berupa wawancara mendalam, observasi perilaku, asesmen psikologis, laporan petugas, dan pemantauan pasca bebas. Dengan cara ini, kebijakan deradikalisasi dapat bergerak dari prosedural menuju substantif.
Kesimpulan
Kekuatan utama artikel terletak pada upayanya menghubungkan Pancasila, sistem peradilan pidana, reintegrasi sosial, dan human security dalam satu kerangka. Artikel tersebut juga berani menunjukkan kelemahan implementasi, terutama terkait kapasitas lembaga, resistensi narapidana, koordinasi antar aktor, dan kesulitan mengukur perubahan ideologi. Catatan kritisnya terletak pada konsistensi metode dan kepadatan argumen. Artikel perlu memperjelas apakah penelitian ini normatif atau empiris yuridis. Artikel juga perlu menajamkan indikator keberhasilan deradikalisasi agar pembaca dapat melihat secara lebih konkret hubungan antara kebijakan terstandar dan kemajuan keamanan manusia. Meski begitu, artikel tersebut tetap memberi kontribusi penting bagi studi hukum, pemasyarakatan, dan kebijakan kontra-terorisme di Indonesia.
Pesan utamanya jelas. Deradikalisasi tidak cukup dilakukan melalui aturan. Ia memerlukan manusia yang kompeten, lembaga yang kuat, dialog yang jujur, dukungan komunitas, dan evaluasi yang dapat mengukur perubahan ideologi secara nyata. Artikel tersebut juga membuka ruang riset lanjutan tentang desain instrumen pengukuran deradikalisasi, model pembinaan berbasis komunitas, dan efektivitas pendampingan setelah narapidana bebas. Tiga isu ini penting karena perubahan ideologi tidak selesai di dalam lapas. Perubahan itu diuji ketika seseorang kembali menghadapi tekanan sosial, ekonomi, keluarga, dan jaringan lama di luar lembaga pemasyarakatan.
You may also like

Di Antara Keadilan dan Pragmatisme


Gerakan Islam dan Krisis Lingkungan Sungai Brantas


Leave a Reply