Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Pencegahan Mudarat
Artikel berjudul “Preventing Harm or Securing Certainty? Disparities in Religious Court Rulings on Polygamy Permits Resulting from Pregnancy Out of Wedlock” merupakan karya Sifa Mulya Nurani, Oyo Sunaryo Mukhlas, Siah Khosyi’ah, Ramdani Wahyu Sururie, dan Rohmad Nurhuda. Tulisan tersebut terbit pada Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture, and Social Studies, tahun 2026. Artikel tersebut mengangkat persoalan yang cukup rumit dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, yakni permohonan izin poligami ketika calon istri kedua telah hamil di luar nikah. Persoalan menjadi menarik karena kondisi tersebut tidak secara eksplisit disebut sebagai alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan poligami dalam Undang-Undang Perkawinan. Di sinilah hakim berhadapan dengan pilihan yang tidak sederhana antara mempertahankan kepastian hukum atau menemukan jalan keluar terhadap persoalan sosial yang telah terjadi.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menjadikan dua putusan pengadilan sebagai bahan hukum utama. Pertama, Putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor 1/Pdt.G/2018/PA.Kras yang mengabulkan permohonan izin poligami. Kedua, Putusan Pengadilan Agama Kaimana Nomor 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn yang justru menolak permohonan dengan kondisi relatif serupa. Kedua putusan dianalisis menggunakan content analysis dan dibandingkan melalui perspektif Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Terdapat enam pembahasan dalam review ini, yakni kekosongan hukum dalam poligami akibat kehamilan di luar nikah, pendekatan progresif PA Karangasem, pendekatan legal-formal PA Kaimana, kompleksitas penyebab disparitas putusan, penimbangan mudarat melalui maqasid al-sharia, serta kebutuhan akan pedoman yang lebih seragam bagi hakim. Keseluruhan pembahasan menunjukkan bahwa perbedaan putusan tidak hanya berbicara mengenai pasal, tetapi juga mengenai cara hakim memahami fungsi hukum ketika berhadapan dengan persoalan manusia yang konkret.
Ketika Kehamilan di Luar Nikah Menjadi Celah Hukum
Poligami di Indonesia bukan praktik yang dapat dilakukan secara bebas karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya memberikan sejumlah alasan tertentu yang memungkinkan seorang suami memperoleh izin berpoligami. Masalah muncul ketika calon istri kedua telah hamil akibat hubungan dengan laki-laki yang masih terikat perkawinan. Kehamilan calon istri kedua tidak tercantum sebagai alasan eksplisit yang membolehkan poligami. Sementara itu, realitas kehamilan telah terjadi dan menuntut penyelesaian terhadap status perempuan, anak yang akan lahir, maupun keluarga yang telah ada sebelumnya.
Kondisi inilah yang disebut artikel tersebut sebagai ruang terjadinya legal gap atau kekosongan hukum. Ketika aturan tertulis tidak secara langsung memberikan jawaban terhadap situasi tertentu, hakim harus menentukan sejauh mana teks hukum dapat ditafsirkan. Pilihannya adalah membaca ketentuan secara ketat atau melakukan rechtsvinding, yakni penemuan hukum yang mempertimbangkan tujuan yang lebih luas. Perspektif Hukum Progresif Satjipto Rahardjo menjadi penting pada titik tersebut karena menempatkan hukum sebagai sarana yang dibuat untuk manusia, bukan manusia yang harus sepenuhnya tunduk pada kekakuan hukum. Dengan sudut pandang seperti itu, pertanyaan dalam perkara tidak berhenti pada “apakah syarat formal telah terpenuhi?”, tetapi berkembang menjadi “akibat apa yang muncul bagi manusia jika permohonan dikabulkan atau ditolak?”
Karangasem: Hukum Progresif dan Upaya Mencegah Mudarat
Putusan PA Karangasem menggambarkan bagaimana hakim dapat bergerak melampaui pembacaan literal terhadap peraturan. Dalam perkara tersebut, calon istri kedua telah mengandung sekitar delapan bulan, sedangkan istri pertama memberikan persetujuan secara tertulis maupun lisan dalam persidangan. Kehamilan memang tidak tercantum sebagai alasan poligami dalam undang-undang, tetapi majelis hakim memandang bahwa fakta tersebut tidak dapat begitu saja diabaikan. Hakim mempertimbangkan konsekuensi sosial dan hukum yang akan muncul apabila permohonan ditolak. Karena itu, perkara dibaca tidak hanya dari sisi legal-formal, tetapi juga dari kondisi konkret para pihak yang terlibat.
Salah satu argumentasi yang digunakan adalah kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yakni mencegah kerusakan atau mudarat harus didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan. Hakim memandang bahwa penolakan dapat memunculkan persoalan yang lebih besar terhadap perempuan, anak yang akan lahir, dan kehidupan keluarga. Poligami dalam konteks perkara tersebut kemudian dibaca sebagai jalan keluar terhadap kondisi yang telanjur terjadi, bukan sebagai pembenaran atas hubungan yang mendahului perkawinan. Cara membaca semacam ini oleh penulis artikel dikategorikan sebagai tipologi hakim non-positivistik dan kontekstual. Hakim tidak sekadar menjadi “mulut undang-undang”, tetapi berusaha menemukan solusi yang dianggap dapat menghadirkan keadilan substantif.
Hal menarik dari putusan Karangasem adalah hadirnya dimensi sosial dan psikologis dalam proses pertimbangan hukum. Persoalan tidak hanya dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi juga kemungkinan keberlanjutan hubungan, kondisi keluarga, dan kepentingan anak. Dalam kerangka Hukum Progresif, langkah semacam ini dipahami sebagai rule-breaking atau keberanian melakukan terobosan ketika penerapan aturan secara literal dipandang tidak mampu menyelesaikan persoalan manusia. Namun, artikel tersebut juga menyimpan catatan penting bahwa pendekatan progresif tidak seharusnya menjadikan kehamilan di luar nikah sebagai jalan otomatis untuk memperoleh izin poligami. Jika tidak diberi batas yang jelas, logika tersebut justru berpotensi membuat sebuah pelanggaran menjadi fakta yang digunakan untuk memperoleh legitimasi hukum.
Kaimana: Ketika Kepastian Hukum Menjadi Pertimbangan Utama
Pendekatan berbeda terlihat dalam Putusan PA Kaimana. Calon istri kedua dalam perkara tersebut juga telah hamil dan istri pertama telah menyatakan persetujuan. Namun, majelis hakim menemukan persoalan pada kemampuan ekonomi pemohon karena usaha yang menjadi sumber penghasilannya berada dalam kondisi tidak stabil. Syarat kemampuan memberikan jaminan kehidupan kepada istri dan anak menjadi salah satu persyaratan penting dalam poligami. Atas dasar tersebut, majelis memilih menolak permohonan.
Penulis artikel pada awalnya membaca putusan tersebut sebagai representasi tipologi positivistik dan tekstual. Hakim dianggap lebih mengutamakan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dibandingkan situasi darurat berupa kehamilan calon istri kedua. Kehamilan tidak dianggap cukup untuk meniadakan persyaratan mengenai kemampuan ekonomi dan alasan formal diperbolehkannya poligami. Logika tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap calon istri kedua dan anak tidak ditempatkan sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap istri pertama maupun kemampuan suami memenuhi kewajibannya. Kepastian hukum dengan demikian menjadi pagar agar penyelesaian terhadap satu persoalan tidak menciptakan persoalan baru.
Di sinilah artikel tersebut sebenarnya menghadirkan perdebatan yang lebih kompleks daripada sekadar pertentangan antara hakim progresif dan hakim positivistik. Kemampuan finansial bukan hanya persyaratan administratif karena berkaitan langsung dengan kehidupan istri dan anak setelah perkawinan dilakukan. Mengabulkan permohonan dalam kondisi pemohon tidak mampu memberikan jaminan nafkah dapat pula melahirkan mudarat baru. Dengan demikian, penolakan tidak selalu identik dengan ketidakpedulian terhadap aspek kemanusiaan. Perbedaan terletak pada jenis risiko dan subjek yang dianggap paling membutuhkan perlindungan oleh hakim.
Disparitas Tidak Sesederhana Progresif versus Positivistik
Salah satu bagian menarik dari artikel ini justru muncul ketika pembahasannya diperluas ke beberapa putusan lain. Penulis menunjukkan bahwa terdapat pengadilan yang mengabulkan permohonan serupa, seperti PA Bengkalis, PA Bekasi, PA Kabupaten Kediri, dan PA Kendari. Sebaliknya, terdapat pula putusan yang menolak atau tidak menerima permohonan seperti di PA Kaimana, PA Kediri, PA Purwodadi, dan PA Mungkid. Menariknya, alasan penolakan tidak selalu berupa kepatuhan kaku terhadap teks hukum. Ada perkara yang ditolak karena persetujuan istri pertama diperoleh melalui tekanan, persoalan kemampuan ekonomi, maupun pertimbangan bahwa pengabulan justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.
Temuan tersebut membuat disparitas putusan tidak dapat sepenuhnya diterangkan melalui dikotomi sederhana “progresif berarti mengabulkan” dan “positivistik berarti menolak”. Seorang hakim dapat menolak permohonan justru karena mempertimbangkan kemaslahatan dan mudarat secara substantif. Sebaliknya, pengabulan permohonan juga tidak otomatis berarti hakim telah menerapkan keadilan substantif apabila persetujuan istri pertama diperoleh melalui tekanan atau pemohon tidak mampu memberikan nafkah secara layak. Pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, melainkan fakta apa yang dinilai hakim dan kepentingan siapa yang ditempatkan sebagai prioritas. Pada titik ini, artikel tersebut menjadi menarik karena secara tidak langsung memperlihatkan bahwa makna “keadilan” dapat bergerak mengikuti konfigurasi fakta dalam setiap perkara.
Terdapat sedikitnya empat faktor yang menurut artikel tersebut dapat menentukan arah putusan. Pertama adalah kebebasan persetujuan istri pertama karena persetujuan yang diberikan melalui tekanan tidak dapat diperlakukan sama dengan persetujuan yang diberikan secara sadar. Kedua adalah kesungguhan tujuan perkawinan sehingga izin poligami tidak semata-mata digunakan sebagai mekanisme administratif untuk mengubah status anak kemudian mengakhiri perkawinan. Ketiga adalah kepastian bahwa pemohon memang merupakan ayah biologis dari janin yang dikandung. Keempat adalah kemampuan pemohon mewujudkan keadilan material sehingga penyelesaian terhadap kepentingan calon istri kedua tidak menghasilkan penelantaran terhadap keluarga pertama.
Menimbang Dua Mudarat melalui Maqasid al-Sharia
Persoalan paling penting dalam perkara seperti ini sebenarnya bukan memilih antara keadaan yang sepenuhnya baik dan sepenuhnya buruk. Baik mengabulkan maupun menolak permohonan sama-sama dapat membawa konsekuensi. Penolakan dapat memengaruhi kondisi perempuan dan anak yang akan lahir, sedangkan pengabulan dapat berdampak pada istri pertama, anak dari perkawinan sebelumnya, maupun praktik poligami itu sendiri. Karena itu, artikel tersebut mengembangkan pembahasannya dari prinsip mencegah mudarat menuju upaya membandingkan dua jenis mudarat. Prinsip idza ta’aradat mafsadatani ru’iya a’zamuhuma dararan bi irtikabi akhaffihima pada dasarnya menuntut agar ketika dua kerusakan bertemu, kerusakan yang lebih besar dihindari dengan memilih risiko yang lebih ringan.
Penulis kemudian menawarkan empat parameter untuk menimbang mudarat, yakni tingkat kepentingannya dalam maqasid al-sharia, tingkat kepastian terjadinya, luas dampaknya, dan keberlanjutan akibatnya. Persoalan terkait perlindungan keturunan atau hifz al-nasl ditempatkan sebagai aspek penting karena dapat berhubungan dengan status dan masa depan seorang anak. Namun, artikel tersebut juga memberikan batas bahwa pengabulan tidak dapat dilakukan secara otomatis. Jika persetujuan istri pertama diperoleh dengan paksaan, pemohon tidak mempunyai kemampuan material, atau perkawinan hanya digunakan secara instrumental, maka pengabulan justru dapat melahirkan kerusakan yang setara atau bahkan lebih besar.
Artikel ini juga memberikan nuansa penting terkait posisi anak yang lahir di luar perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah membuka kemungkinan adanya hubungan perdata antara anak dengan ayah biologis apabila hubungan darah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, atau alat bukti lain yang sah. Karena itu, persoalan tidak dapat disederhanakan dengan menyatakan bahwa penolakan izin poligami otomatis menghapus seluruh hubungan hukum anak dengan ayah biologisnya. Artikel membedakan hubungan perdata tersebut dengan persoalan nasab, perwalian, dan kewarisan dalam kerangka fikih serta Kompilasi Hukum Islam. Detail ini penting karena memperlihatkan bahwa perlindungan anak dapat ditempuh melalui beberapa jalur hukum dan tidak hanya bergantung pada izin poligami.
Dari Disparitas Putusan Menuju Pedoman Mahkamah Agung
Perbedaan cara hakim membaca perkara menunjukkan perlunya pedoman yang lebih terstruktur. Artikel tersebut mengusulkan agar Mahkamah Agung menyediakan kerangka penilaian terhadap perkara poligami yang muncul akibat kehamilan calon istri kedua. Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan poligami semakin mudah, tetapi memberikan standar agar hakim tidak hanya bergantung pada penafsiran personal ketika menghadapi situasi serupa. Standardisasi dinilai penting karena kasus yang relatif mirip dapat menghasilkan konsekuensi yang sangat berbeda bagi pihak-pihak yang terlibat. Hukum tetap memerlukan ruang diskresi, tetapi diskresi tersebut perlu bekerja melalui indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis menawarkan proses penilaian dua tahap. Tahap pertama berupa pemeriksaan persyaratan kumulatif seperti kepastian ayah biologis, persetujuan bebas dari istri pertama, kesungguhan membangun keluarga, dan kemampuan memberikan jaminan material. Apabila tahap tersebut terpenuhi, hakim kemudian memasuki tahap kedua berupa penimbangan mudarat berdasarkan kepentingan yang dilindungi, kepastian risiko, luas dampak, dan sifat permanennya. Dengan mekanisme tersebut, pendekatan progresif tidak berarti hakim bebas mengabaikan hukum, melainkan menggunakan diskresi berdasarkan parameter tertentu. Pada saat yang sama, kepastian hukum tidak dimaknai sebagai penerapan pasal secara mekanis tanpa melihat konsekuensi nyata yang akan diterima manusia.
Usulan tersebut menjadi salah satu kontribusi paling praktis dari artikel. Penulis mengusulkan agar kerangka penilaian dapat diformulasikan melalui hasil pleno kamar agama yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau, jika diperlukan kekuatan pengaturan yang lebih tinggi, melalui Peraturan Mahkamah Agung. Artikel juga membandingkan secara singkat Indonesia dengan Malaysia dan Maroko yang sama-sama menempatkan izin poligami dalam mekanisme kontrol pengadilan dengan persyaratan tertentu. Intinya bukan menjadikan kehamilan di luar nikah sebagai alasan baru poligami, tetapi memastikan terdapat cara penilaian yang konsisten ketika realitas seperti itu sampai ke hadapan hakim.
Meski demikian, terdapat batas yang perlu diperhatikan dalam membaca artikel ini. Analisis primer penelitian hanya berpusat pada dua putusan, yakni Karangasem dan Kaimana, sedangkan putusan lain dalam pembahasan lanjutan terutama diperoleh melalui literatur sekunder. Karena itu, tipologi “positivistik” dan “progresif” lebih tepat dipahami sebagai karakterisasi interpretatif terhadap pola penalaran hakim daripada klasifikasi yang dapat digeneralisasikan terhadap seluruh pengadilan agama di Indonesia. Bahkan artikel sendiri menunjukkan bahwa putusan penolakan dapat lahir dari alasan substantif, bukan semata-mata kekakuan terhadap hukum. Justru pada nuansa tersebut kekuatan artikel berada karena disparitas akhirnya dibaca sebagai persoalan tentang bagaimana berbagai bentuk keadilan dan mudarat ditimbang dalam setiap perkara.
Kesimpulan
Artikel tersebut memperlihatkan bahwa perkara poligami akibat kehamilan calon istri kedua tidak dapat diselesaikan hanya dengan menempatkan kepastian hukum dan keadilan substantif sebagai dua pilihan yang saling meniadakan. Putusan PA Karangasem menunjukkan keberanian hakim menggunakan penemuan hukum untuk merespons realitas sosial, sedangkan PA Kaimana memperlihatkan pentingnya mempertahankan sejumlah persyaratan untuk mencegah munculnya ketidakadilan baru. Perbedaan keduanya pada akhirnya memperlihatkan bahwa hakim bukan hanya membaca pasal, tetapi menentukan jenis kepentingan dan risiko yang harus memperoleh perlindungan lebih dahulu. Di sinilah Hukum Progresif menjadi relevan selama progresivitas tidak dipahami sebagai kebebasan meninggalkan hukum, melainkan sebagai kemampuan membaca hukum bersama konsekuensi kemanusiaannya. Hal paling menarik dari artikel ini justru terletak pada upaya mengubah perdebatan dari “dikabulkan atau ditolak” menjadi “mudarat mana yang lebih besar dan bagaimana membuktikannya”. Kepentingan anak, kebebasan istri pertama, kemampuan ekonomi suami, kepastian ayah biologis, serta kesungguhan membangun keluarga perlu ditempatkan dalam satu proses penilaian yang saling terhubung. Melalui pedoman yang lebih terstruktur, diskresi hakim tetap dapat dipertahankan tanpa membuat perkara serupa menghasilkan putusan yang sepenuhnya bergantung pada orientasi personal masing-masing majelis. Pada akhirnya, tantangannya bukan sekadar memilih antara hukum yang pasti dan hukum yang manusiawi. Tantangannya adalah menghadirkan kepastian hukum yang tetap mampu melihat manusia sebagai alasan utama mengapa hukum itu sendiri dibentuk.
You may also like

Ketika Tradisi Pesantren Bernegosiasi dengan Peran Gender

Ketika Tradisi Berhadapan dengan Etika

Ketika Religiusitas Menjadi Modal Berwirausaha

