(Sumber : Tribun Jabar )

Memahami Multikulturalisme dalam Fikih Tarawih

Khazanah

Oleh: Ulfah Hayati Muzayanah

  

 "Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at, (hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan Ausath, Baihaqi & Ibnu Adi dan lain-lain). Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada Kami dari Ibnu Malik dari Syihab dari Humaid bio abdurrahman dari abu Hurairah R.A. bahwa Rasulullah bersabda” Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dariNya) maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu”. Ibnu Syihab berkatakemudian Rasulullah wafat. Namun orang-orang terus melestarikan tradisi menegakkan malam Ramadhan (secara Bersama jamaah), keadaan tersebut terus berlanjut hingga zaman kekhalifahan abu bakar dan awal-awal kekhalifahan Umar Bin Khattab (HR. Bukhori No. 2009)

  

Dan dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Zubair dari Abdurrahman bin Abdul Qariy bahwa dia berkata”aku keluar Bersama ‘Umar bin al Khattab r.a. pada malam Ramadhan menuju masjid ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah ada yang shalat sendiri dan ada yang berjamaah yang jumlahnya kurang dari 10 orang. Maka ‘Umar berkata “Aku berpikir bagaimana seandainya mereka semuanya shalat berjamaah dipimpin dengan 1 imam? Itu lebih baik”. Kemudian ;umar memantapkan keinginannya lalu mengumpulkan mereka dan Ubbay bin Ka’ab bertindak sebagai Imam. Kemudian aku keluar pada malam yang lain ternyata orang-orang shalat dengan dipimpin oleh seorang imam, lalu ‘Umar berkata’ “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur lebih dahulu lebih baik daripada shalat lebih awal malam. (HR. Bukhori no. 2010).

  

Dari dua hadis di atas menjelaskan tentang awal mula penegakan shalat malam (tarawih) di bulan Ramadhan dalam perkembangannya ada perbedaan jumlah rakaat dalam pelaksanaan Tarawih. Misalnya pada zaman Imam Madhab  yakni Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki. Pada masa Imam Syafi’i, Hanafi dan Hambali melaksanakan Shalat Tarawih 20 rakaat dan 3 (tiga) rakaat Witir itu pun ketika mendapatkan 2 (dua) salam atau 4 (empat) rakaat diselingi dengan melaksanakan thowaf. Akan tetapi Imam Maliki melaksanakan di Masjid Madinah tidak melaksanakan thowaf beliau melaksanakan shalat Tarawih 36 rakaat. Pelaksanaan itu terus berlanjut pada masanya. 

  

Dalam perkembangannya di Arab Saudi sekarang ini melaksanakan 11 rakaat yakni 8 (delapan) rakaat tarawih dan 3 (tiga) rakaat untuk witir. Kebijakan ini diambil karena Umat Islam yang shalat Tarawih di Masjidil haram dari berbagai negara dengan berbagai kekuatan fisik yang berbeda.

  

Bagaimana praktik Tarawih di Indonesia? Kontroversi jumlah rakaat ini lebih popular diusung oleh dua gerbong ormas yakni muhamadiyah dan nahdhatul Ulama. Hal ini tidak bisa dipungkiri sudah lama terjadi dalam pelaksanaan Tarawih di Indonesia. Secara historis banyak diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad melaksanakan shalat 9 (sembilan) rakaat dengan 1 (satu) malam dan sebagian riwayat menjelaskan bahwa Nabi memotong 2 (dua) rakaat rokaat dan 1 (satu) witir. Seperti di kalangan NU Pelaksanaan Shalat Tarawih disetiap 2 (dua) rakaat salam kemudian membaca bacaan assalatul Jama’ah dan membaca tasbih. Sedangkan yang lain misalnya kalangan Muhammadiyah tidak ada selingan apapun dengan 2 (dua) rakaat salam dan ada juga yang 4 (empat) rakaat salam. 

  

Kenyataan ini kita temui dalam masjid atau musholla. Kadang mushola berdekatan dengan praktik berbeda sesuai dengan yang menjadi imamnya dan golongan ormasnya. Praktik ini menunjukkan bahwa satu macam shalat dengan jumlah pelaksanaan yang berbeda. Multikultur seperti ini bagi Sebagian orang diperdebatkan yang tak kunjung usai saling meng klaeim benarnya. Mungkin sampai akhir zaman tidak ada kebersamaan dalam jumlah rakaatnya. Atau kita kenal dengan secara fikih tidak ada ijma’ (darojatil Ijma’) sehingga tidak ada kesalahan jika melaksanakannya. 

  

Praktik shalat Tarawih ini juga didaerah tertentu di Indonesia ada tradisi tradisi sendiri -sendiri misalnya setelah tarawih jamaah bersantai dulu dengan makan makanan kecil yang disebut dengan” Jaburan”. Di daerah lain ada acara Tarhim yakni Tarawih Silaturrahim dengan diawali berbuka Bersama dan Tausiyah. Dan di banyak kabupaten melaksanakan safari Ramadhan. Kondisi ini kental dengan budaya masyarakat mewarnai dalam Ritual Ramadhan.

  

Dari uraian tersebut kaifiyah shalat Tarawih ternyata bervariasi dalam pelaksanaannya yakni pada jumlah rakaatnya mulai zaman Umar bin Khatab sampai sekarang. Sebagai seorang Muslim dan Muslimah yang baik apa sikap kita? Pertama, penyadaran terhadap diri sendiri tentang persoalan jumlah rakaat tarawih merupakan darojatil Ijma’ sehingga tidak seharusnya saling menyalahkan tetapi menerima perbedaan dan menghormati bagi yang menjalankannya. Kedua, melalui acara Tarawih Silaturrahim (Tarhim) memberikan wawasan tentang historis tarawih dan hukumnya Ketiga, masing-masing ormas memberikan wawasan dalam berbagai kesempatan tentang kekayaan pemikiran fikih yang terus berkembang. Keempat, pelaksanaan shalat Tarawih lebih Fleksibel asalkan tempat itu suci dan mensucikan. Kelima, pihak pemerintah misalnya pemerintah kabupaten memberikan wawasan kepada masyarakat tentang indahnya hidup berdampingan saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah tarawih. Seperti yang dilaksanakan di Masjid akbar Surabaya imam shalat melaksanakan 23 rakaat sedangkan makmum bervariasi ada yang melaksanakan 11 rakaat sehingga setelah melaksanakan 8 (delapan) rakaat maka jamaah tersebut menunggu dengan berdzikir dan beri’tikaf sehingga pelaksanaan witirnya Bersama-sama. Dan pelaksanaan seperti ini juga terjadi di banyak musholla.

  

Wallahu a’lam bi al shawab