Implikasi Perbedaan Metode dalam Penafsiran Al-Qur'an: Telaah Makna Alam Nasyrah
Daras TafsirPendahuluan
Sebagaimana maklum diketahui bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi timbulnya perbedaan penafsiran adalah perbedaan pendekatan atau metode yang digunakan oleh para mufasir dalam memaknai ayat-ayat Al-Qur’an. Penafsiran yang bertitik pijak pada pendekatan kebahasaan misalnya, akan memunculkan pemaknaan yang sedikit banyak berbeda dengan penafsiran berbasis riwayat-riwayat (bi al-atsar). Demikian halnya dengan pendekatan saintifik (tafsir ilmi) dan pendekatan historis tentu menghasilkan pemaknaan yang berbeda. Sumirnya, makna yang dihasilkan oleh pendekatan B, boleh jadi tak terbayangkan bila kita menggunakan pendekatan A.
Pada konteks inilah artikel ini ditulis. Ia berusaha memotret salah satu contoh konkret implikasi penggunaan dua pendekatan penafsiran yang berbeda, dengan surah asy-Syarh [94]: 1 sebagai objek kajiannya. Seraya merujuk pada sumber-sumber yang relevan, ayat yang berbunyi Alam Nasyrah Laka Shadraka itu akan ditelaah dalam dua pendekatan yang berbeda, yakni pendekatan kebahasaan plus riwayat dan pendekatan kebahasaan plus intertekstualitas Al-Qur’an.
Gambaran Umum Surah asy-Syarh
Sebelum menelaah ayat tersebut lebih jauh, ada baiknya kita memahami gambaran umum surah al-Insyirah terlebih dahulu. Mayoritas mufasir memandang surah ini sebagai berstatus makkiyyah, turun kepada Nabi SAW pasca hijrah ke Madinah. Bila dilihat dari sisi kandungannya, surah yang memuat 8 ayat, 26 kata, dan 150 huruf ini berbicara seputar empat hal. Pertama, menyebut satu persatu tiga nikmat yang telah dianugerahkan Allah SWT kepada Nabi SAW, yakni pelapangan dada, keterbebasan dari segala macam dosa, dan keluhuran derajat baik di dunia maupun di akhirat. Kedua, janji Allah SWT kepada Nabi SAW untuk memudahkan kesulitan, membebaskan dari kesusahan, menghilangkan berbagai ujian dan cobaan berat, dan kabar gembira akan datangnya kemenangan melawan musuh-musuh Islam. Ketiga, perintah Allah kepada Nabi SAW untuk senantiasa melanggengkan dan membaktikan diri dalam beribadah setelah melaksanakan penyampaian risalah sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan-Nya. Keempat, perintah Allah kepada Nabi SAW untuk bertawakkal dan mengharap hanya kepada Allah semata. Dengan demikian, tema utama surah asy-Syarh adalah pembicaraan seputar sosok Nabi SAW dan aneka karunia yang dianugerahkan Allah kepadanya yang sudah semestinya disyukuri. Tema ini sejalan dengan tema surah sebelumnya, yakni adh-Dhuha, yang oleh karenanya sebagian ulama memandang keduanya sebagai satu surah yang sama.
Sekarang mari beralih ke topik utama. Bagaimana makna ayat Alam Nasyrah Laka Shadraka perspektif dua pendekatan yang berbeda yang telah disebut dimuka? Atau secara lebih spesifik, bagaimana masing-masing pendekatan memaknai syarh ash-shadr yang disebut dalam ayat tersebut?
Perspektif Pertama: Pembelahan Inderawi
Ibn Katsir (w. 774 H) mengutip pendapat sebagian mufasir yang menyatakan bahwa pelapangan dada Nabi SAW tersebut merujuk pada peristiwa pembelahan dada beliau pada malam Isra’ Mi‘raj. al-Baydhawi (w. 682 H) mengutip pendapat serupa bahwa ayat tersebut merupakan isyarat pada sebuah riwayat yang berbunyi, “Jibril AS mendatangi Rasulullah SAW pada saat beliau kanak-kanak atau pada hari al-Mitsaq (sesaat sebelum malam Mi‘raj), maka Jibril mengeluarkan hati beliau, membasuhnya, kemudian memenuhinya dengan keimanan dan ilmu.” Masih banyak mufasir lain selain Ibn Katsir dan al-Baydhawi yang mengutip riwayat-riwayat tentang peristiwa pembelahan dada Nabi SAW baik pada saat beliau kanak-kanak ataupun sesaat sebelum malam Mi‘raj, seperti al-Qurthubi (w. 671 H), al-Khazin (w. 725 H), dan as-Suyuthi (w. 911 H).
Baca Juga : Menggagas Teori Pengembangan Masyarakat Islam (Bagian Dua)
Artinya, syarh ash-shadr yang termaktub dalam ayat Alam Nasyrah Laka Shadraka dipahamai oleh mereka yang mengamini pendapat ini sebagai “pembelahan dada” secara inderawi/materi. Hal ini mengingat kata tasyrih secara bahasa bermakna “pembelahan daging” sebagaimana ditegaskan oleh Ibn ‘Athiyah (w. 546 H) dalam tafsirnya.
Perspektif Kedua: Pembelahan Maknawi
Berbeda dengan penafsiran di atas, kali ini syarh ash-shadr dalam Alam Nasyrah Laka Shadraka dipahami sebagai pembelahan dada secara maknawi, yakni “pelapangan dada”. Ibn Jarir al-Thabari (w. 310 H) misalnya, menjelaskan bahwa maksud ayat di atas adalah, “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu, Wahai Muhammad, untuk (memperoleh) petunjuk, mengimani Allah SWT, dan mengetahui kebenaran (al-haqq), dadamu, maka Kami lapangkan dadamu untukmu dan Kami menjadikannya sebagai wadah bagi aneka hikmah (kebijaksanaan)?” Pun demikian dengan nama-nama mufasir yang telah disebut sebelumnya, mereka memaknai syarh ash-shadr itu sebagai bersifat maknawi. Bahkan belakangan, penafsiran ini dianggap sebagai penafsiran jumhur mufasir. “Mayoritas ulama berpendapat bahwa asy-syarh (yang tersebut dalam ayat ini) merupakan perkara maknawi,” demikian tulis Wahbah az-Zuhayli (w. 1436 H/2015 M) dalam tafsirnya.
Namun bukan berarti penafsiran ini menafikan—apalagi mengingkari—adanya peristiwa pembelahan dada Nabi SAW tersebut. Terlepas dari bagaimana mereka memahami dan memaknainya, yang jelas para mufasir yang tergolong kelompok ini mengakui bahwa peristiwa itu benar-benar pernah dialami oleh Nabi SAW. Hanya saja mereka keberatan bila menjadikan peristiwa itu sebagai maksud dari syarh ash-shadr yang termaktub dalam ayat Alam Nasyrah Laka Shadraka, seperti yang dipandang oleh perspektif pertama. Sa‘id Hawa (w. 1372 H/1989 M) misalnya, mengajak para pembaca untuk memperhatikan cara Ibn Katsir mengutip penafsiran perspektif pertama. Setelah mengutip penjelasan Ibn Katsir, Sa‘id Hawa menuliskan, “Perhatikan baik-baik, saat menyebut pendapat ini Ibn Katsir mendahulukan kalimat wa qila (dan dikatakan) yang mengindikasikan lemahnya pendapat tersebut. Memang peristiwa pembelahan dada terjadi berkali-kali dalam kehidupan Rasulullah SAW, akan tetapi surah asy-Syarh tidak sedang membicarakannya. Surah asy-Syarh sedang membicarakan pelapangan dada untuk memeluk/menerima Islam, ‘Maka, apakah orang yang Allah bukakan hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)? (surah az-Zumar [39]: 22).’” Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibn ‘Asyur (w. 1393 H), “Tidak ada dalam satupun hadis-hadis ini—dengan derajat kesahihannya yang berbeda-beda—sesuatu yang menunjukkan bahwa pembelahan dada itulah yang dimaksud oleh ayat ini.”
Kita akan memeroleh gambaran yang lebih jelas tentang argumentasi penafsiran ini dari penjelasan Habib Quraish Shihab dalam magnum opus-nya, Tafsir Al-Mishbah. Menurut beliau, salah satu alasan mengapa syarh ash-shadr dalam ayat itu tidak dapat dipahami sebagai pembelahan sesuatu yang bersifat materi adalah penggunaan Al-Qur’an terhadap kata syarh itu sendiri. Al-Qur’an tidak pernah menggunakan kata tersebut dalam konteks “pembelahan” meskipun secara bahasa kata syarh bisa bermakna demikian. Tentu saja agar bisa lebih memahami argumentasi ini, kita perlu mencermati ayat-ayat lain yang memuat kata syarh. Kita bisa memulainya dari surah az-Zumar [39]: 22 yang “terjemahannya” telah dikutip di atas. Frasa syaraha Allah shadrahu dalam ayat itu tidak bisa kita maknai sebagai “Allah membelah dadanya” karena penerimaan seseorang terhadap agama Islam sehingga menjadikannya tunduk-patuh pada ajaran-ajarannya lebih merujuk pada sikap batinnya, bukan lahirnya—sila baca bunyi ayat itu secara lengkap. Contoh ayat lain yang mengandung kata syarh bisa kita lihat dalam surah al-An‘am [6]: 203. Alih-alih memaknainya dengan pembelahan dada, makna ayat tersebut akan terasa “pas” bila kita maknai sebagai pembelahan sesuatu yang bersifat maknawi, sehingga terjemahan kalimat pertamanya kurang lebih berbunyi, “Maka, siapa yang Allah kehendaki mendapat hidayah, Dia akan melapangkan dadanya untuk menerima Islam.” Pun demikian dengan kata syarh dalam surah Thaha [20]: 25 yang biasa kita lantunkan sesaat sebelum memulai belajar, “Rabbisyrahli shadri.” Tidak mungkin kita memaknainya dengan, “Wahai Tuhan Pemeliharaku, belalah dadaku.”
Penutup
Sejauh ini, pemaparan di atas setidaknya menunjukkan dua hal. Pertama, bahwa pemaknaan syarh ash-shadr dengan pembelahan dada Nabi SAW berangkat dari analisis kebahasaan dan riwayat. Bahwa di satu sisi kata syarh secara bahasa memang berarti pembelahan sesuatu yang bersifat materi atau inderawi, dan di sisi lain ditemukan berbagai riwayat tentang pembelahan dada Nabi SAW baik sebelum beliau diangkat menjadi Nabi dan Rasul ataupun setelahnya; sehingga “cukup wajar” bila syarh ash-shadr dimaknai demikian. Toh sejatinya pembelahan tersebut ujung-ujungnya bersifat maknawi, sebagaimana dikatakan oleh Ibn Katsir, setelah mengutip pemaknaan perspektif pertama, “Hal ini (pembelahan dada Nabi SAW) meskipun memang pernah terjadi, tidaklah bertentangan (dengan penafsiran pertama, yakni syarh dalam arti pelapangan dada/hati), karena syarh ash-shadr yang dilakukan pada dada Nabi SAW sewaktu Laylatul Isra’ dan hasil yang timbul dari pembelahan itu juga bersifat maknawi.” Kedua, bahwa pemaknaan syarh ash-shadr dengan pembelahan sesuatu yang bersifat maknawi merujuk pada analisis kebahasaan dan konteks Qur’ani atau yang biasa disebut al-Isti‘mal al-Qur’ani. Bahwa kata syarh secara bahasa, selain berarti memperluas atau melapangkan sesuatu yang material, juga bisa merujuk pada sesuatu yang immaterial (maknawi). Tetapi berhubung Al-Qur’an terbukti tidak pernah menggunakan kata ini dalam konteks material, maka dalam perspektif kedua tidaklah tepat memaknai syarh ash-shadr dalam surah al-Syarh ayat pertama itu sebagai pelapangan sesuatu yang material (baca: pembelahan dada).
Baca Juga : Agen Moderasi Beragama di Era Pertarungan Ideologi (Bagian Dua)
Di sisi lain, pemaparan di atas juga menunjukkan bahwa penafsiran Al-Qur’an berbasis riwayat-riwayat (bi al-atsar) tidak mesti merupakan penafsiran yang mutlak, tanpa celah, tanpa kritik, dan wajib diikuti. Hal ini mengingat tipologi riwayat-riwayat yang dijadikan sebagai basis penafsiran Al-Qur’an itu berbeda-beda, baik dari segi status maupun kandungannya. Dari segi statusnya, selain sahih, ada pula yang dha‘if (lemah), bahkan mawdhu‘ (palsu). Sedangkan dari segi kandungannya, ada yang secara eksplisit berkaitan langsung dengan suatu ayat, ada pula yang sebaliknya. Nah, penggunaan riwayat jenis yang terakhir ini dalam konteks penafsiran Al-Qur’an tentu tidak terlepas dari peran ijtihad sang mufasir, sehingga tidak menutup kemungkinan mufasir lain tidak sependapat dengannya seperti yang terlihat dalam kasus di atas. Bahkan riwayat yang secara eksplisit berkaitan langsung dengan suatu ayat pun masih perlu dikaji lebih lanjut. Misalnya, apa yang dimaksud oleh riwayat tersebut, penafsiran mutlak yang tidak memberi ruang ijtihad sedikit pun bagi siapapun, atau sekadar “implementasi makna” ayat yang sesuai dengan zamannya sehingga saat semangat zaman telah berubah penafsirannya pun juga bisa berubah? Anda dapat menelaah penafsiran Nabi SAW atas surah al-Anfal [8]: 60 sebagai salah satu contohnya. Wallahu A‘lam bishshawab.
Daftar Rujukan
Muchlis Muhammad Hanafi (ed.), Makkiy & Madaniy: Periodisasi Pewahyuan Al-Qur\'an (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur\'an, 2017), 682-685.
Majduddin Muhammad Ibn Ya\'qub al-Fayruz Abadi, Basha\'ir Dzawiy at-Tamyiz fi Latha\'if al-Kitab al-\'Aziz, Vol. 1 (Kairo: Lajnah Ihya\' at-Turats al-Islami, 1996), 526.
Wahbah az-Zuhayli, at-Tafsir al-Munir fi al-\'Aqidah wa asy-Syari\'ah wa al-Manhaj, Vol. 15 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), 678-679, 682.
Abi al-Fida\' Isma\'il Ibn \'Umar Ibn Katsir al-Qurasyi ad-Dimasyqi, Tafsir al-Qur\'an al-\'Azhim, Vol. 8 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1999), 429-430.
Abi al-Khayr ‘Abdullah Ibn ‘Umar Ibn Muhammad al-Syirazi al-Syafi‘i al-Baydhawi, Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil al-Ma‘ruf bi Tafsir al-Baydhawi, Vol. 5 (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi & Mu’assasah at-Tarikh al-‘Arabi, t.t.), 321.
‘Ishamuddin Isma‘il Ibn Muhammad al-Hanafi, Hasyiyah al-Qunawi ‘ala Tafsir al-Imam al-Baydhawi wa ma‘ahu Hasyiyah Ibn al-Tamjid, Vol. 20 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 326-329.
Baca Juga : Program Makan Gratis di Indonesia : Bisakah Kita Meniru Kesuksesan Negara Lain?
Abi ‘Abdillah Muhammad Ibn Ahmad Ibn Abi Bakr al-Qurthubi, al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an wa al-Mubayyin lima Tadhammanah min as-Sunnah wa Ay al-Furqan, Vol. 22 (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2006), 354-355.
‘Ala’uddin ‘Ali Ibn Muhammad Ibn Ibrahim al-Baghdadi asy-Syahir bi al-Khazin, Tafsir al-Khazin al-Musamma Lubab at-Ta’wil fi Ma‘ani at-Tanzil, Vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2004), 441.
‘Abdurrahman Ibn al-Kamal Jalaluddin as-Suyuthi, Tafsir ad-Durr al-Mantsur fi at-Tafsir al-Ma’tsur, Vol. 8 (Beirut: Dar al-Fikr, 2011), 547-548.
Abi Ja‘far Muhammad Ibn Jarir al-Thabari, Tafsir ath-Thabari: Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an, Vol. 24 (Kairo: Dar Hijr, 2001), 492.
Sa‘id Hawa, al-Asas fi at-Tafsir, Vol. 11 (Kairo: Dar as-Salam, 1985), 6580-6581.
Muhammad ath-Thahir Ibn ‘Asyur, Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, Vol. 30 (Tunisia: ad-Dar at-Tunisiyah li an-Nasyr, 1984), 409.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), 169.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 15 (Tangerang: Lentera Hati, 2017), 408-410.

