Regulasi, Penganggaran dan Pemenuhan Kesejahteraan Guru
OpiniHari-hari ini sedang viral pernyataan Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, bahwa Kementerian Agama mendapatkan beban dalam menganggarkan kesejahteraan guru dalam pengangkatan guru yang dilakukan oleh Yayasan dan tidak melakukan koordinasi dengan Kemenag pada levelnya masing-masing. Prof. Kamaruddin menyatakan: “banyak guru yang diangkat oleh Yayasan tanpa sepengetahuan Kemenag, kemudian minta dibayar dan jumlahnya terus bertambah, tanpa ada koordinasi dengan Kemenag.”
Pernyataan ini kemudian diviralkan dan akhirnya memperoleh judgment negatif dari netizen. Apa yang diungkap oleh Prof. Kamaruddin adalah kebenaran faktual dan kemudian diviralkan untuk memperoleh kebenaran persepsi. Melalui algoritma media sosial, kemudian terbentuk opini masyarakat tentang bagaimana peran Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang masih dipertanyakan. Di dalam merespon atas algoritma media social tersebut, saya ingin mengungkapkan, pengalaman pribadi, dalam menghadapi kenyataan tentang kerumitan dan peluang untuk menyejahterakan para guru, utamanya guru swasta. Ada tiga penjelasan saya, yaitu:
Pertama, penganggaran berbasis proses. Pada rezim manajemen kinerja, penganggaran itu bukan sesuatu yang dapat diajukan dan disetujui dengan cepat. Bukan sim salabim adagadabra. Hari ini diusulkan dan besok dapat disetujui. Memang begitulah adanya. Artinya bahwa penganggaran harus dilakukan berdasarkan aturan yang sangat ketat, sebab menyangkut anggaran negara yang harus dibagi-bagi sesuai dengan tupoksi Kementerian/Lembaga (KL).
Sebagaimana manajemen performance atau manajemen kinerja, maka penganggaran K/L dapat dipersiapkan selama setahun. Diawali dengan penyusunan Pagu Indikatif atau pagu yang didasarkan atas indikasi-indikasi program yang akan dilaksanakan. Kemudian didiskusikan di Bappenas dan Kementerian Keuangan, lalu dicermati oleh DPR untuk menentukan berapa besaran anggaran sesuai dengan program kerjanya untuk menjadi Pagu Anggaran dan kemudian dikaji lagi dengan Bappenas, Kemenkeu dan DPR.Jika disetujui barulah menjadi anggaran definitive. Pagu tersebut kemudian disahkan oleh DPR dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menjadi anggaran pada tahun berikutnya. Biasanya anggaran diserahkan Presiden ke K/L pada akhir bulan Desember tahun berjalan dan dapat didayagunakan sesuai dengan peruntukannya pada tahun berikutnya. Di dalam manajemen kinerja disebut sebagai “Kinerja Berbasis Anggaran”.
Ketika penyiapan anggaran oleh K/L juga tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya adalah data yang akurat dan peruntukan yang tepat. Dikenal konsep tiga T, yaitu Tepat Program, Tepat Sasaran dan Tepat Anggaran. Berdasarkan siklus tahunan, maka penganggaran benar-benar menyita perhatian dan waktu, sebab usulan tidak hanya diuji oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan juga DPR sesuai dengan Komisi sebagai rekan kerja K/L.
Kedua, program dan anggaran berbasis data. Data menjadi kekuatan penganggaran, sebab dari data yang akurat maka besaran penganggaran akan dapat ditetapkan. Jangan pernah berpikir bahwa perubahan-perubahan data akan memudahkan pekerjaan Biro Perencanaan. Perubahan yang sering terjadi akan menyebabkan ketidakpercayaan Bappenas dan Kemenkeu untuk meloloskan Pagu Anggaran yang diajukan. Cara untuk menjadi Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) maka segalanya harus fixed utamanya terkait dengan data yang menjadi basis penyusunan anggaran.
Seluruh program yang diajukan harus berbasis data yang akurat yang tentu saja tidak berubah-ubah. Data yang benar-benar akurat dan terpercaya. Data tersebut harus sinkron antara data K/L dengan Bappenas dan Badan Pusat Statistik. Perbedaan data di antara ketiganya akan menyebabkan kerumitan dalam menentukan besaran anggaran. Data yang paling rumit adalah data tentang kependidikan. Data harus selalu update, sesuai dengan perkembangan. Untungnya Kemenag sudah memiliki data terpusat melalui EMIS atau Elektronik Management Information System, yang selalu update khususnya untuk Lembaga Pendidikan Islam, seperti Madrasah dan Pendidikan Tinggi Islam. Demikian pula data tentang banyaknya guru dan dosen yang terlibat di dalam program pembelajaran.
Ketiga, data dan penganggaran berbasis regulasi. Selain itu juga regulasinya yang jelas. Data akurat tidak didapatkan jika tidak berdasar atas regulasi yang bisa menggambarkan tentang keberadaan data dimaksud. Sebagai contoh untuk menyatakan seorang guru bisa diberikan tunjangan guru professional tentu yang bersangkutan harus lulus sertifikasi. Cara untuk dapat mengikuti pelatihan guru professional juga ada ketentuan sebagaimana regulasi yang mengaturnya. Tidak bisa misalnya orang yang nol tahun tiba-tiba bisa mengikuti program sertifikasi profesi.
Kemenag sudah memiliki Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama atau SIMPATIKA, yaitu system pendataan dan layanan daring terintegrasi untuk guru dan tenaga kependidikan (PTK) di bawah naungan Kemenag. Data di dalam SIMPATIKA dapat dijadikan sebagai usulan Kemenag untuk tunjagan guru dan insentif. Selain itu terdapat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 745 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Pada Kementerian Agama. Diterbitkannya PMA ini tentu saja untuk ketertiban administrasi, standarisasi, penjaminan mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan berbasis pada pendidikan profesi. PMA ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pendidikan guru dalam jabatan.
Di dalam penentuan data tentang guru baik yang belum sertifikasi atau guru professional tentu harus mengacu kepada apakah sudah masuk datanya di SIMPATIKA. Ini baru satu contoh bahwa pendataan itu sangat mendasar dalam kaitannya dengan pengusulan anggaran dan program, yang kemudian mendapatkan pengesahan dari DPR dan Kemenkeu. Jadi, untuk mendapatkan layanan Kemenag, maka persyaratan-persyaratan tersebut tentu harus dipenuhi. Tanpa kelengkapan akan hal ini, maka guru swasta dipastikan tidak mendapatkan layanan yang optimal. Inilah beberapa kata kunci sebagaimana disampaikan oleh Prof. Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag, tentang betapa pentingnya koordinasi antara Kemenag dan Yayasan Pendidikan Islam dan juga pentingnya pendataan secara online di dalam kerangka membantu peningkatan kesejahteraan guru. Tanpa masuk ke dalam SIMPATIKA, maka wujuduhu ka adamihi. Eksistensinya sebagaimana kenihilannya. Problem ini juga bertali temali dengan jumlah Lembaga Pendidikan Swasta yang besarannya luar biasa. Kemenag menaungi sebanyak 29.842 Madrasah Swasta dan sebanyak 1.709 Madrasah atau 95,1% berbanding 4,9%. Jadi yang dikelola oleh Kemenag berbanding terbalik dengan Kemendikbud, yang jumlah sekolah negerinya berkisar pada angka 90 persen dan swasta 10 persen. (nursyamcentre, 16/06/2022).
Tulisan ini bertujuan untuk mendudukkan masalah yang dirasakan oleh guru swasta dan juga peran Kemenag dalam perencanaan anggaran dan implementasi programnya. Saya kira tidak bisa menyalahkan saja karena yang penting adalah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi.
Wallahu a’lam bi al shawab.

