(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Agen Moderasi Beragama di Era Pertarungan Ideologi (Bagian Dua)

Opini

Di dalam acara zoominar yang dilakukan oleh IAIN Bukittinggi, terdapat beberapa pertanyaan menarik yang saya kira harus dibahas lebih lanjut agar menjadi jelas bagaimana moderasi beragama harus diletakkan atau diposisikan. Moderasi bukan pilihan tetapi kewajiban bagi masyarakat Indonesia untuk menjalankannya. Bahkan, diperlukan agen-agen, terutama generasi muda, untuk terlibat di dalamnya.

  

Pertanyaan yang diluncurkan oleh Sdr. Sherly, Sdr. Sadikin dan Sdr. Dr. Zulfan saya kira menarik untuk diperbincangkan. Sherly, misalnya menyatakan: “Kenapa label teroris hanya disematkan kepada umat Islam, padahal di sebelah Timur Indonesia terdapat banyak tindakan yang seharusnya bisa dilabel dengan tindakan terorisme?”. Sebuah pertanyaan yang menggambarkan bahwa Sherly ini banyak membaca media sosial, sebab masalah ini saya kira pernah dibahas di banyak grup media sosial. Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa terorisme itu tidak terkait dengan label agama tertentu. Semua agama memiliki potensi untuk ditafsirkan dengan tafsir tunggal dan terkadang berada di dalam area tafsir kekerasan. Di Indonesia, karena secara empiris bahwa yang melakukan tindakan teror di banyak tempat. Misalnya gereja, kepentingan orang barat dan kepolisian dan memang menggunakan lambang-lambang Islam, maka dipastikan siapapun akan menerjemahkannya bahwa pelaku  teroris adalah Muslim. Di Indonesia yang dominan memang segelintir umat Islam, maka label seperti begitu tentu bukan hal yang aneh. Sama halnya di India, yang mayoritasnya beragama Hindu, maka juga banyak kaum teroris yang dilabel dengan agama mereka karena memang mereka yang beragama Hindu yang melakukan. Hal ini sama dengan yang di Amerika, Eropa dan sebagainya. Bahkan beberapa peristiwa di Inggris, Perancis dan negara lain juga sering dikaitkan dengan Islam karena secara realitas yang melakukannya adalah bagian dari umat Islam.

  

Respon Sdr.  Shadiqin: “Mengapa perlu moderasi beragama dan mengapa perlu nasionalisme?”. Sebuah pertanyaan yang menarik untuk dikaji lebih mendalam. Kita tidak membayangkan bahwa di dunia ini  dihuni oleh orang-orang yang tidak bisa menerima kehadiran orang lain. Pandangan bahwa di dunia hanya ada satu golongan, satu negara, satu bangsa adalah pandangan yang a-historis. Allah SWT juga menegaskan bahwa di dunia ini memang diciptakan manusia dengan aneka suku bangsa, dan aneka ragam ras dan inilah justru keindahan yang Allah SWT ciptakan untuk kehidupan di dunia. Makanya, juga terdapat ragam Bahasa, suku bangsa, etnis dan negara yang mewadahi mereka. Pandangan kaum ekstrimis, apakah kanan atau kiri, bahwa hanya tafsirnya saja yang benar dan berlaku universal, sebagaimana ideologi transnasional, tentu bisa bisa membahayakan kehidupan masyarakat secara universal. Makanya kita menolak paham Amerika sebagai polisi dunia, Amerika yang mengatur dunia, dan sekarang China yang mengatur dunia. Semua kita tolak karena bertentangan dengan hakikat kebangsaan dan kemanusiaan. Pandangan yang tepat untuk mewadahi gagasan bahwa memang di dunia terdapat keragaman suku, etnis, agama dan negara bangsa adalah konsep moderat, yang di dalam relasi agama-agama disebut sebagai moderasi beragama. Jadi bukan agamanya yang dimoderasi tetapi pemeluknya. 

  

Kemudian pertanyaan Sdr. Zulfan: “Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, baik yang dinyatakan sebagai agama yang berlaku secara hukum di Indonesia, maupun agama-agama yang belum diakui secara hukum, bagaimana moderasi beragama harus berperan dan bagaimana pemerintah melayaninya?”. Respon yang sangat menarik untuk dibahas. Di Indonesia tidak terdapat agama “resmi”  negara. Pernyataan ada enam agama itu terdapat di dalam Undang-undang PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu (Confusius)”. Inilah yang menjadi dasar atas pengakuan terhadap enam agama di Indonesia. Kemudian, atas dasar ini, maka di dalam UU Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa yang  dicantumkan di dalam KTP adalah mereka yang  beragama sesuai dengan UU PNPS dimaksud.

  

Hanya saja bahwa terhadap aliran Kepercayaan yang tidak bisa dicantumkan di dalam KTP, sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 64 (ayat 2) UU Adminduk dinyatakan bahwa “Keterangan tentang agama sebagai dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan  atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan” (hukum online.com diunduh 24 September/09/21).  Meskipun akhirnya oleh Mahkamah Konstitusi  kolom agama tidak diisi atau tidak dicantumkan. 

  

Dengan demikian, maka aliran kepercayaan tetap berada di bawah Kemendikbud, sebab Kemenag tetap memberikan pelayanan terhadap agama sebagaimana tercantum di dalam peraturan perundang-undangan dan dinyatakan sebagai agama yang “diakui” di Indonesia. Ada tiga hak dasar yang harus dilayani atas mereka, yaitu hak kependudukan, hak perkawinan dan Pendidikan.

  

Moderasi agama sesungguhnya tidak hanya ditujukan terhadap agama-agama yang secara “resmi” diakui sebagai agama yang dipeluk masyarakat Indonesia, sebab sikap dan tindakan moderat sesungguhnya merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak dibedakan agama apa yang dipeluknya. Moderasi beragama tidak hanya untuk umat Islam dan mengesampingkan agama lain, tetapi moderasi beragama merupakan kewajiban semua agama dan masyarakatnya termasuk juga para penghayat kepercayaan di Indonesia.

  

Oleh karena itulah diperlukan agen moderasi beragama yang juga tidak hanya bagi penganut agama Islam tetapi juga seluruh agama dan penghayat kepercayaan tersebut. Jika semuanya memahami hal ini, maka dipastikan akan terdapat kerukunan, kehamonisan dan juga keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.