Pluralisme Hukum di Indonesia: Antara Islam dan Adat
Riset SosialArtikel berjudul “Islamic Law and Customary Law in Contemporary Legal Pluralism in Indonesia: Tension and Constraints” merupakan karya Rr. Dewi Anggraeni. Penelitian ini terbit di Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah tahun 2023. Studi tersebut membahas mengenai pertentangan hukum Islam, hukum negara dan hukum adat dalam pembagian waris pada sistem kekerabatan masyarakat Indonesia. Data diperoleh dari putusan pengadilan dan pendapat para akademisi hukum. Kemudian, dianalisis dengan teori pluralisme hukum, teori receptio in complexu, dan teori reception a contrario. Terdapat lima sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, pertentangan antara hukum Islam dan hukum Adat. Ketiga, perkembangan sosial dan pergeseran warisan. Keempat, benturan hukum negara menggantikan hukum adat. Kelima, hukum Islam menggantikan hukum adat.
Pendahuluan
Sistem hukum di Indonesia menunjukkan sifat pluralistik, sebab perangkat hukum yang berbeda diterapkan dalam setiap komunitas berdasarkan latar belakang etnis atau suku. Keberagaman ini mempersulit penerapan hukum sebab penegakan norma hukum yang berbeda. Misalnya, masyarakat hukum adat memiliki sistem kekerabatan yang berbeda dengan masyraakat adat lainnya. sistem kekerabatan orang tua, matrilineal dan petrineal telah berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Pada masyarakat adat yang menganut sistem kekerabatan orang tua seperti di Jawa, Kalimantan, Aceh, harta kekayaan akan dibagi secara individu, di mana setiap orang akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan jumlah anggota keluarga. Harta warisan dalam perkawinan menjadi harta bersama yang akan diwarisi oleh keturunannya. Di Minangkabau, sistem kekerabatan matrilineal digunakan. Hal ini berarti mereka akan menjadi saudara kandung ibu, sebelum anak dari keluarga matrilineal menikah. Artinya, mereka melepaskan kekerabatan dari ayahnya. Sedangkan, dalam sistem patrilineal, harta benda yang dihasilkan dari perkawinan akan diwarisi secara eksklusif oleh anak laki- laki secara turun temurun. Praktik semacam ini terjadi pada masyarakat Suku Tapanuli Selatan, Nias, Batak dan Timor.
Ketika terjadi perkawinan antara suku patrilineal dan matrilineal, perbedaan tersebut dapat menjadi sumber konflik dalam pembagian warisan. Konflik tentu timbul di antara anggota keluarga yang memiliki pandangan berbeda mengenai kekerabatan mana yang seharusnya diterapkan dalam urusan waris. Selain itu, muncul tatanan baru dalam penerapan hukum waris di masyarakat yang bersumber dari faktor agama yang sering kali justru menimbulkan konflik hukum. Beberapa kasus yang berkaitan dengan masalah agama seperti warisan, sering kali menjadi rujukan dan pedoman utama umat Islam di Indonesia. Meskipun dalam praktiknya, penerapan hukum Islam tergantung pada bagaimana penafsiran yang terjadi di kalangan umat Islam.
Perbedaan penafsiran dalam hukum Islam juga mengakibatkan variasi praktik hukum dan pelaksanaannya. Pada kehidupan sehari-hari tentu menimbulkan perbedaan penafsiran hukum Islam yang signifikan. Keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat di Indonesia juga turut menyebabkan beragamnya penerapan hukum Islam. Di daerah tertentu, keberagaman adat istiadat dan tradisi lokal turut mempengaruhi bagaimana penerapat syariat Islam. Pada komunitas etnis tertentu, praktik tradisional dapat mempengaruhi cara pembagian warisan, meskipun tetap berdasarkan prinsip hukum Islam.
Pertentangan antara Hukum Islam dan Hukum Adat
Masyarakat pluralistik sering kali dicirikan oleh perbedaan etnis, ras dan agama. Perbedaan ini menimbulkan aturan hukum yang beragam. Bagi masyarakat yang memegang teguh adat, aturan yang diikutinya adalah hukum adat. Sedangkan, bagi mereka yang menganut suatu agama, aturan yang dianut adalah hukum agama. Keadaan di mana suatu masyarakat menganut lebih dari satu sistem hukum seringkali disebut pluralisme hukum.
Baca Juga : Memetakan Riset Distingtif Pada IAIN Madura
Konsep pluralisme hukum mengkritisi ideologi sentralisme hukum yang menganggap hukum negara berlaku secara universal bagi semua inidividu dalam yuridiksi negara tersebut. Alhasil, hanya satu hukum yang diberlakukan di suatu negara yakni hukum negara yang menjamin kepastian hukum. Berbeda dengan sentralisme hukum, pluralisme hukum memberikan kewenangan kepada entitas masyarakat untuk mengatur kehidupan mereka dengan aturan fyang berbeda karena adanya variasi dalam praktik Islam dan adat.
Berdasarkan teori reception in complexu milik Van den Berg, teori ini menggap hukum suatu masyarakat harus mengikuti hukum agama yang dianut oleh masyarakat. Begitu juga dengan teori reception a contrario menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum agama. Artinya, hukum adat hanya berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum agama. Menurut doktrin reception a contrario, hukum adat yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat adalah norma hukum adat yang selaras dengan hukum Islam. Apabila norma hukum adat tidak sejalan dengan ruh dan hakikat hukum Islam, maka hukum adat ditolak.
Konflik antara hukum Islam dan hukum adat di negara yang menganut pluralisme hukum akan sangat dipengaruhi kebijakan hukum dan praktik hukum masyarakatnya. Penerimaan atau penolakan masyarakat memegang peranan yang krusial. Tekanan masyarakat dapat terjadi ketika muncul konflik hukum di negara yang menganut pluralisme hukum. Artinya, masyarakat dapat menekan pemerintah untuk memperjelas kebijakan hukum yang ada. Hal yang perlu dicatat adalah konflik hukum Islam dan hukum adat dapat bervariasi antar satu negara dengan negara yang lain.
Perkembangan Sosial dan Pergeseran Warisan
Perkembangan sosial dan pergeseran warisan telah menyebabkan perubahan persepsi terhadap isu gender dalam masyarakat. Perspektif tersebut menempatkan hukum sebagai produk kompromi yang sering kali merugikan perempuan. Oleh sebab itu, reformasi hukum saat ini bertujuan mendorong keadilan dan kesetaraan bagi perempuan yang berakar pada status Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Indonesia telah melakukan upaya besar untuk mereformasi hukum keluarga sejak tahun 1960-an yang akhirnya diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Misalnya, beberapa daerah di Indonesia yang condong memberikan hak waris lebih besar terhadap laki-laki dan perempuan, seiring perubahan sosial terjadi pergeseran ke arah keadilan dan pengakuan terhadap hak waris.
Benturan Hukum Negara Menggantikan Hukum Adat
Kecenderungan produk hukum Indonesia yang berbasis yurisprudensi perkara hak waris adalah marginalisasi konsep dan paradigma hukum adat dalam urusan waris. Hukum adat sudah tidak sejalan lagi dengan perkembangan hukum di masyarakat. Kecenderungan ini dipicu meningkatnya perhatian terhadap isu kesetaraan gender di masyarakat, sehingga menyebabkan perubahan persepsi mengenai bagaimana seharusnya hukum mengakui prinsip kesetaraan dan keadilan bagi perempuan. Akibatnya, terjadi beberapa perubahan sistem hukum waris yang mencerminkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender.
Baca Juga : Satu Abad NU: Perlu Mengawinkan Ekonomi dan Politik Berbasis Etika
Pertimbangan hukum yang berpihak pada kesetaraan dan keadilan gender yang tertuang dalam berbagai putusan, diperkuat juga oleh Mahkamah Agung dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Menghadapi Hukum. Beberapa keputusan menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas warisan. Keputusan ini dipandang perlu guna melindungi hak perempuan dalam sistem hukum Indonesia.
Pada pandangan hukum negara, hukum adat yang sudah tidak sejalan dengan perkembangan hukum di masyarakat sudah tidak dapat ditegakkan lagi. Namun, berbeda dengan konteks pemahaman hukum Islam, di mana hukum adat tetap bisa diterapkan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam, sebagaimana dalam teori reception a contrario. Meski demikian, penting ditegaskan bahwa mengakomodasi hukum adat dalam hukum Islam juga harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan gender yang mendasari hukum Islam. Tujuannya adalah memastikan bahwa penafsiran dan penerapan hukum Islam tidak mengakibatkan diskriminasi atau pelanggaran terhadap hak individu, khususnya perempuan.
Hukum Islam Menggantikan Hukum Adat
Terkait perwarisan, hukum Islam memiliki aturan khusus mengenai pembagian warisan dengan ketentuan tertuang dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun, pada beberapa tradisi hukum adat, sistem pembagian warisan bisa saja berbeda. Hal ini tentu dapat menimbulkan konflik apabila ketentuan dalam hukum adat bertentangan dengan prinsip waris dalam hukum Islam. Meski demikian, dalam beberapa tradisi hukum adat, sistem pembagian warisan bisa berbeda-beda dengan mempertimbangkan faktor budaya dan tradisi yang unik. Sistem hukum adat sering kali muncul dari praktik tradisional dan adat masyarakat tertentu. Status sosial, gender, hubungan keluarga, atau peran dan tanggung jawab tertentu dalam masyarakat adat dapat mempengaruhi warisan dalam hukum adat.
Konflik dapat timbul apabila hukum adat yang mengatur mengenai perkara keluarga bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Pada kasus semacam ini, upaya resolusi konflik mungkin melibatkan mediasi atau penggabungan kedua sistem hukum. Pemerintah dan sistem peradilan berperan penting dalam mendamaikan perbedaan dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Hal yang perlu diingat adalah menyelesaikan konflik antara hukum adat dan hukum Islam harus dijunjung tinggi prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak individu.
Hukum adat sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat masyarakat tertentu, yang mungkin tidak selalu mempertimbangkan prinsip kesetaraan gender atau perlindungan luas terhadap hak individu. Misalnya, beberapa praktik hukum adat, perempuan mungkin diberi hak waris lebih kecil dibanding laki-laki. Di sisi lain hukum Islam memiliki prinsip yang mengatur mengenai perlindungan hak individu termasuk kesetaraan gender dan hak anak. Di dalam Islam, perempuan dan anak memiliki jaminan hak, termasuk hak waris. Prinisp ini didasarkan pada ajaran agama yang dianggap umat Islam sebagai wahyu Allah SWT.
Oleh sebab itu, terdapat argumentasi yang menyatakan bahwa hukum Islam harus diutamakan untuk melindungi hak individu yang mungkin terabaikan dalam praktik hukum adat. Argument ini mendukung prinsip hukum Islam yang lebih inklusif dan universal dalam melindungi hak-hak individu. Sebaliknya, hukum adat terbatas pada konteks budaya tradisional tertentu yang mungkin sepenuhnya melindungi hak individu. Namun, perdebatan mengenai peran relatif hukum Islam dan hukum adat dalam melindungi hak individu masih rumit. Hal ini melibatkan pertimbangan terhadap konteks sejarah, sosial, budaya, dan lokal. Ketika dihadapkan dengan konflik kedua sistem hukum ini, penting untuk mencari pendekatan yang menggabungkan prinsip keadilan, kesetaraan dan perlindungan hak individu yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Pluralisme hukum di Indonesia diperlukan karena perbedaan suku, adat istiadat, dan agama. Sistem hukum yang tidak monolitik ini menimbulkan ketegangan dan konflik. Konflik muncul karena adanya perbedaan sistem hukum dan dalam satu sistem hukum. Bahkan dalam hukum adat pun terjadi konflik, misalnya antar hukum adat yang berbeda dalam sistem kekerabatan matrilineal, patrilineal, dan orang tua, khususnya dalam pembagian warisan. Konflik hukum juga muncul ketika berhadapan dengan hukum Islam yang menjadi persamaan masyarakat muslim dan hukum negara yang berlaku bagi seluruh warga negara. Pada konteks pluralisme hukum di Indonesia, pembagian warisan tidak lagi bertumpu pada sistem kekerabatan adat, baik matrilineal, patrilineal, maupun parental. Beberapa putusan pengadilan di daerah tertentu telah mengesampingkan hukum adat karena tidak lagi mengakomodasi perubahan masyarakat yang menganut gagasan kesetaraan gender sebagaimana tercermin dalam sistem hukum nasional. Selain itu, hukum adat mengenai pewarisan dapat dilaksanakan asalkan sesuai dengan hukum Islam, sesuai teori receptio a contrario, karena yang terlibat adalah pemeluk agama Islam.

