(Sumber : Dokumentasi Peneliti)

Jamaah Haji, Problem Sosial dan Solusi Kompetensi

Opini

Saya bersyukur sebab pernah diminta Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim Saifuddin,  untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan haji di Arab Saudi bersama Tim Daker dan PPIH di Mekah dan Madinah dalam kurun 3 (tiga) tahun. Pengalaman ini menjadi penting agar saya tidak terlalu jauh terlepas dari konteks perhajian di Indonesia. Tentu saja perkembangan terakhir hanya bisa dibaca dari laporan-laporan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

  

Penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun semakin meningkat kualitasnya. Mulai dari pemberangkatan dari tanah air sampai kembali ke tanah air dinyatakan sukses. Berdasarkan Survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa penyelenggaraan Haji yang dilakukan oleh Kemenag sudah sangat memuaskan atau  dengan skor sebesar 90,45. Berdasarkan survei BPS penyelenggaraan haji semakin baik dari tahun ke tahun.

  

Pernyataan ini yang saya sampaikan di dalam acara Program Sertifikasi Pembimbing Jamaah Haji, yang diselenggarakan oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia di Hotel Swiss Bell in Hotel Juanda Surabaya, 27 Oktober 2023. Acara ini diikuti oleh calon pembimbing jamaah haji dari seluruh Jawa Timur. 

  

Penyelenggaraan haji bukan hal yang sederhana. Kompleksitas perjalanan haji yang lintas negara tentu juga terkait dengan relasi antar negara. Urusan haji bukan hanya milik  pemerintah Indonesia sebagai pengirim jamaah tetapi yang lebih rumit adalah terkait dengan pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan ibadah haji. Untuk penyelenggaraan ibadah haji  membutuhkan diplomasi antar negara yang tidak sederhana. Diplomasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Urusan Haji Arab dan bahkan juga sampai kepada Raja Arab Saudi. Indonesia adalah penyumbang terbesar dalam jumlah jamaah haji di Arab Saudi, yang di masa normal bisa mencapai angka 2,4 juta orang. Di antara jumlah tersebut Indonesia menyumbang angka sebesar 220.000 jamaah haji. Tahun 2023, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jamaah.

  

Sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia (87%), maka berkonsekuensi atas semakin banyaknya jumlah orang yang ingin berhaji. Jumlah orang Indonesia yang ingin berhaji sebanyak  5,2 juta orang. Di antara mereka ini kebanyakan berusia lanjut 60-90 tahun. Usia lanjut memerlukan kebijakan yang memihak kepadanya. Kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan haji sudah diatur di dalam UU No, 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan  Haji dan Umrah, sehingga pelaksanaan haji harus sesuai dengan regulasi tersebut. Ada banyak kebijakan, misalnya kebijakan tentang penganggaran, persiapan hingga penyelenggaraan haji.

  

Pemerintah tidak sendirian dalam menetapkan besaran anggaran perhajian di Indonesia. Kemenag harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi besaran anggaran dengan DPR (Komisi VIII) tentang berapa besar BPIH yang ditanggung jamaah haji dan berapa yang harus dikeluarkan oleh pemerintah (BPKH) berdasar atas value added dari dana setoran calon jamaah haji. Di dalam penetapan BPIH, maka ada dualitas kebijakan. Pemerintah berhitung tentang efisiensi dana talangan haji atau subsidi, sebab dana Haji yang tersimpan harus digunakan secara efisien. Misalnya dengan penempatan uang di Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) , deposito berjangka, investasi emas, Surat Utang Negara (SUN), dan  investasi lain yang tidak tergerus oleh kepentingan biaya subsidi, sedangkan DPR ingin agar biaya yang ditanggung oleh masyarakat harus lebih murah. 

  

Di sinilah kerumitan terjadi sebab keduanya tentu memiliki argumentasi yang memadai dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Di sinilah negosiasi besaran biaya haji menjadi urgen. Menag mengusulkan agar biaya yang ditanggung jamaah haji sebesar Rp69 juta. Berdasarkan perhitungan rasional, BPIH  sebesar Rp98,89 juta perorang.  Dengan rincian 30 persen atau  29,7 juta ditanggung oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola  BPKH. Tahun 2022 jamaah haji hanya membayar Rp39,8 juta. Dana yang ditanggung BPKH sebesar 40,54 juta atau sebesar  59,46 persen. Sebagai akibat penganggaran haji tahunan, maka Indonesia tidak bisa melakukan persewaan jangka panjang, sehingga setiap tahun harus bernegosiasi dengan pemilik hotel. Harganya bisa fluktuatif.

  

Jamaah haji memiliki variasi kemampuan dalam agama. Ada yang ilmu keislamannya “nggraji angin” atau luar biasa dan ada yang ”nol putul.” Bahkan ada di antara mereka yang daftar haji di saat belum mengamalkan Islam secara memadai. Meskipun sudah mengikuti manasik, tetapi hakikatnya  belum memahami tata cara ibadah haji. Kebanyakan jamaah haji berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan rendah dan usia yang relatif tua. Termasuk juga kemampuan berbahasa Indonesia yang rendah. Yang dikuasai adalah bahasa daerahnya, akibatnya terjadi kesenjangan dalam berbahasa. Mereka hanya bisa bergaul dengan kelompoknya sendiri, padahal pengelompokan itu terdiri dari berbagai suku dan bahasa yang berbeda.

  

Meskipun sudah diupayakan mereka dibimbing oleh KBIH atau petugas haji akan tetapi di dalam realitas sosial sering terdapat masalah. Kebanyakan jamaah haji merupakan warga masyarakat pedesaan yang tidak paham mengenai media sosial. Bahkan mereka tidak memiliki kemampuan untuk bermedia sosial. Aplikasi yang disediakan pemerintah terkendala oleh literasi media yang rendah. Akibatnya kebijakan yang segera harus diselesaikan terkendala oleh rendahnya literasi media tersebut. 

  

Para jamaah haji itu, sekali pergi langsung menjadi tamu Allah yang berada di negara lain, dengan budaya dan alam yang berbeda. Tradisi Arab yang berbeda dengan tradisi di Indonesia dan juga alam yang sangat berbeda. Alam gurun pasir yang panas memerlukan kemampuan yang khusus. Kebanyakan tidak mengenal wilayah Arab Saudi dengan bangunan bertingkat yang menyulitkan. Hal ini memerlukan persiapan fisik yang memadai.

  

Jamaah haji Indonesia hidup di negara orang (Arab Saudi), sehingga semua aturan dari Pemerintah Arab Saudi harus dipatuhi. Misalnya aturan tentang kapan harus melakukan lempar jumrah. Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan waktu secara ketat kapan jamaah haji Indonesia harus melakukannya. Namun demikian, masih banyak yang ingin melakukannya dengan memperhatikan waktu afdhol. Padahal waktu afdhol sudah ditetapkan kepada masyarakat pada negara lain. Termasuk regulasi tentang perjalanan di Armuzna, yang juga sudah diatur secara rigid.

  

Selain itu juga masalah haji furoda’ yang terkadang mengganggu terhadap jamah haji  reguler atau jamaah haji plus. Sedangkan dari aspek jumlah jamaah haji,  ternyata   jamaah haji perempuan lebih banyak, sementara  pembimbingnya kebanyakan  lelaki. Padahal kala masuk di Bandara Jeddah atau Madinah problem itu sudah tampak. Banyak jamaah perempuan yang kesulitan memakai kain ihram, ke toilet dan sebagainya sehingga seharusnya  dibimbing oleh petugas haji perempuan. Problem makanan, problem akomodasi dan problem bus shalawat yang juga menyisakan masalah yang tidak sedikit.

  

Oleh karena itu diperlukan solusi permanen. Yaitu, penguatan konsep istitho’ah bagi jamaah haji. Yang baku adalah: pertama,  istitho’ah kesehatan (istithoah fi sihhah).  Penentuan sehat atau tidak, bisa berangkat atau tidak ditentukan oleh ahlinya (dokter yang memperoleh legalitas pemerintah). Kedua, Istitho’ah ekonomi atau istitho’ah  fi iqtishodiyah belum mendapatkan penguatan.  Keyakinan teologis bahwa haji adalah panggilan, sehingga kala seseorang bisa membayar biaya awal haji, maka merasa sudah bisa menjadi calon jamaah haji. Ketiga, Istithoah kemasyarakatan atau Istitho’ah fi ijtimaiyah.  Calon jamaah haji harus memahami kehidupan sosial yang semakin kompleks termasuk tentang media sosial dan sebagainya. Keempat,  istithoah fiqhiyah atau kemampuan di dalam tata cara ibadah haji. Jadi jangan hanya terpaku pada kemampuan kesehatan, sebab juga dibutuhkan kemampuan urgen lainnya.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.