Integrasi Ilmu Keislaman Masa Depan: Universitas Uluwiyah Mojokerto
OpiniAda pertanyaan mendasar, mengapa di Indonesia digerakkan pengembangan ilmu berbasis integrasi ilmu. Apakah mengembangan ilmu berbasis subyek kajian dianggap tidak penting atau kurang bermanfaat sehingga harus mengembangan ilmu dengan basis integrasi ilmu? Pertanyaan ini saya kemukakan di dalam acara yang diselenggarakan oleh Universitas Uluwiyah Pada Pondok Pesantren Uluwiyah Mojosari Mojokerto, 25/04/2026. Acara “Academic Enhancement” ini dihadiri oleh Kyai Zainul Ibad, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Uluwiyah, Rektor Universitas Uluwiyah, Dr. Nining Khurratu Aini, ST, SPdI., MSi, para Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi, Dosen dan Mahasiswa Program Magister Pendidikan Islam. Ada tiga hal yang saya sampaikan, yaitu:
Pertama, basis regulasi dan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Dosen dan mahasiswa program magister dan program doktor harus mengembangkan ilmu dengan pendekatan integrasi ilmu. Penelitian dosen, penulisan tesis dan disertasi harus menggunakan integrasi ilmu. Integrasi ilmu menjadi kewajiban sesuai dengan KKNI, dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Mengimplementasikan Integrasi ilmu menjadi kewajiban para akademisi sesuai dengan SE Dirjen Pendidikan Islam, Nomor 2498 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di PTKIN.
Ada dua pendekatan dalam pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu berbasis subyek ilmu dan pengembangan ilmu berbasis pendekatan ilmu. Dengan integrasi ilmu, maka ilmu keislaman akan maju lebih pesat. Mengembangkan ilmu sosiologi, ilmu tafsir, ilmu filsafat, sain dan teknologi yang saling diintegrasikan. Jadi bukan masalah dalam ilmu sosiologi didekati dengan teori sosiologi. Teks Alqur’an dikaji dari teori ilmu tafsir. Masalah dalam ilmu fiqih didekati dengan teori dalam ilmu fiqih. Mengembangkan ilmu lingkungan dengan teori ilmu lingkungan. Mengembangkan ilmu kesehatan dengan teori ilmu kesehatan. Pengembangan ilmu melalui pendekatan. Akademisi dapat mengembangkan ilmu berbasis pada pendekatan. Subyek kajiannya tetap tetapi pendekatannya yang berbeda. Melalui bagan pendekatan, ilmu pengetahuan menjadi lebih cepat. Akan terjadi percepatan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Misalnya masalah dalam sosiologi dikaji dari pendekatan ilmu antropologi atau ilmu sejarah. Masalah sosial didekati dengan teori sosiologi atau antropologi. Masalah ilmu kesehatan didekati dengan ilmu fiqh. Masalah sains didekati dengan ilmu tafsir dan sebagainya.
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka terdapat enam rumpun ilmu: Ilmu agama, Ilmu humaniora, Ilmu sosial, Sains dan Teknologi, Ilmu terapan, dan Ilmu formal. Integrasi ilmu harus didasari oleh rumpun ilmu. Rumpun ilmu agama meliputi: Ilmu Alqur’an, Ilmu Hadits, Ilmu Fiqih, Ilmu Tasawuf, Ilmu akhlak, Ilmu sejarah Islam, Ilmu filsafat Islam, Ilmu bahasa Arab, Ilmu sastra Arab, Ilmu dakwah, Ilmu tarbiyah dan Ilmu kalam.
Kedua, Pengembangan ilmu berbasis subyek kajian atau subject matter. Ilmu akan sulit berkembang. Bercorak monodisipliner. Pengembangan berbasis pendekatan, yaitu: interdisipliner, cross-discipliner, transdisipliner dan multidisipliner. Interdisipliner atau antar disiplin atau antar bidang adalah integrasi ilmu di dalam satu bidang, misalnya antar ilmu di dalam ilmu agama, ilmu social, humaniora serta sains dan teknologi. Sosiologi politik, antropologi hukum, sosiologi komunikasi, sosiologi budaya merupakan contoh interdisipliner, sebab berada di dalam rumpun yang sama.
Pendekatan cross-discipliner atau lintas bidang atau lintas disiplin adalah integrasi antara dua bidang ilmu atau lebih, misalnya antara ilmu agama dan sosiologi, agama dan antropologi, agama dan ilmu komunikasi. Contoh lain antara ilmu sosiologi dengan filsafat, sosiologi dengan sejarah, antropologi dengan budaya, komunikasi dan filsafat. Contoh lain misalnya ekonomi dan matematika, ekonomi dan agama, ekonomi dan filsafat, Contoh lain ilmu hukum dengan filsafat, ilmu hukum dengan budaya, ilmu hukum dengan sejarah.
Multidisipliner adalah melakukan penelitian atau kajian dengan menggunakan berbagai disiplin ilmu lain secara bersama-sama yang menghasilkan kesimpulan sesuai dengan pendekatannya. Contoh multidisipliner, misalnya menyelesaikan masalah kemiskinan dengan berbagai pendekatan sekaligus, dengan sosiologi, antropologi, politik, dan budaya, dengan hasil kesimpulan sesuai dengan pendekatannya. Contoh multidisipliner lainnya, misalnya menyelesaikan masalah konflik social keagamaan dengan ilmu fiqih, ilmu tafsir, budaya dan sosiologi, yang dilakukan secara bersamaan, namun tidak mengintegrasikan semua pendekatan dalam satu kesatuan atau kesimpulannya sesuai dengan pendekatannya. Contoh multidisipliner lainnya seperti memecahkan masalah kemiskinan dengan pendekatan antropologi, agama, filsafat, sejarah dan ekonomi, yang dilakukan secara bersamaan, akan tetapi tidak mengintegrasikan cabang-cabang ilmu dalam analisis atau kesimpulannya sesuai dengan pendekatannya.
Transdisipliner adalah pendekatan dalam kajian ilmiah dengan mengintegrasikan tiga atau lebih cabang ilmu pengetahuan dalam analisis secara terpadu, sehingga akan menghasilkan suatu cabang ilmu baru. Kesimpulannya lintas disiplin. Dalam pendekatan transdisipiliner, maka para penelitinya terdiri dari berbagai ahli dalam cabang ilmu dan bahkan bisa melibatkan para ekspert yang memiliki seperangkat pengetahuan sesuai dengan yang dikaji.
Baca Juga : Ngaji Ilmu Fiqh Dulu, Baru Ilmu Tasawuf
Contoh transdisipliner misalnya menyelesaiakan masalah konflik faham keagamaan dengan ilmu fiqih, usul fiqh, ilmu budaya, ilmu sosiologi, yang dilakukan secara bersamaan, dan mengintegrasikan semua pendekatan dalam satu kesatuan analisis. Menghasilkan satu kesimpulan. Contoh transdisipliner lainnya seperti memecahkan masalah kemiskinan dengan pendekatan antropologi, agama, filsafat, budaya, ekonomi, yang dilakukan secara bersamaan, dengan mengintegrasikan cabang-cabang ilmu dalam satu kesatuan analisis. Menghasilkan satu kesimpulan
Ketiga, kita ini sudah lama dijajah oleh ilmuwan barat, khususnya ilmu social, humaniora, sains dan teknologi. Di dalam ilmu social, misalnya sudah dijajah oleh pemikiran Durkhiem, Weber dan Agust Compte. Yang paling mendasar adalah konsep era positive yang menghilangkan era theologia dan metafisika. Dua yang terakhir ini tidak bisa diukur, tidak bisa diverifikasi apalagi difalsifikasi. Tuhan, dan alam dibalik alam nyata atau dunia meta empiris tidak bisa dikaji dengan perangkat ilmu yang empiric, rasional, sistemik yang mengharuskan pengukuran, verifikasi dan falsifikasi. Maka ilmu harus memenuhi standar ilmu dimaksud.
Dunia keyakinan tentang surga, neraka, jin, malaikat, wahyu dan sebagainya tidak dapat dijadikan sebagai sasaran penelitian. Hal itu diyakini. Oleh karena itu lalu kita mengikuti paham ini dengan menyatakan bahwa yang bisa dikaji di dalam ilmu agama adalah tafsir manusia tentang agama. Pemikiran manusia tentang agama bisa diukur, bisa diverifikasi dan bisa difalsifikasi.
Sampai saat ini, demikianlah ilmu agama tersebut dipahami. Jadi bukan mengkaji tentang kebenaran Alquran atau kesalahan Alqur’an akan tetapi meneliti tentang tafsir para ulama atau ilmuwan tentang ayat-ayat di dalam Al-Qur’an. Demikian pula ilmu hadits, ilmu fiqih dan lainnya juga mengkaji tentang pandangan atau tafsir para ulama dan masyarakat tentang hal tersebut.
Padahal sesungguhnya ada dimensi mendalam ajaran agama, yang bisa dikaji dengan perangkat epistemology khas ilmu keislaman, yaitu pendekatan irfani. Sayangnya bahwa kita lebih banyak mengkaji epistemology bayani dan burhani, dan tidak banyak yang tertarik dengan epistemology irfani.
Oleh karena itu, pendekatan irfani perlu dikaji sebagaimana para ulama dan ahli sains di masa lalu menggunakannya. Imam Al Ghazali, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Al Khawarizmi, Al Biruni dan ratusan ilmuwan di masa lalu sudah menerapkannya. Bagaimana dengan kita sekarang dan yang akan datang?
Wallahu a’lam bi al shawab.

