Gerakan Islam dan Krisis Lingkungan Sungai Brantas
Riset SosialArtikel berjudul “Aswaja and Al-Ma’un Theology in Brantas River Preservation: Local Muslim Environmental Activism and Indonesia’s Green Constitution” merupakan karya Bakhruddin Fannani, Siti Rohmah, A. Samsul Ma’arif, dan Nur Arifuddin. Tulisan ini diterbitkan dalam Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2025. Artikel tersebut membahas persoalan serius kerusakan Daerah Aliran Sungai Brantas yang semakin mengkhawatirkan. Pencemaran sungai berasal dari limbah industri, sampah rumah tangga, serta perubahan fungsi lahan di kawasan hulu. Pada situasi tersebut, penulis menyoroti keterlibatan organisasi Islam sebagai kekuatan sosial yang peduli lingkungan. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah diposisikan sebagai aktor penting dalam gerakan penyelamatan sungai. Penelitian tersebut memperlihatkan bahwa agama dapat menjadi dasar moral bagi perjuangan ekologis di Indonesia.
Pada artikel tersebut, penulis berusaha menunjukkan bahwa teologi Islam tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia kepada Tuhan dan sesama manusia. Teologi juga harus diperluas pada hubungan manusia dengan alam sebagai ciptaan Tuhan. Pendekatan fenomenologi ipilih untuk menggali pengalaman para aktivis lingkungan Muslim di kawasan Brantas Raya. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, krisis ekologis Sungai Brantas dan urgensi konstitusi hijau. Kedua, konstruksi teologi Aswaja FNKSDA (Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam). Ketiga, konstruksi teologi Al-Ma’un KHM. Keempat, perbandingan model gerakan ekologis Islam di Indonesia.
Krisis Ekologis Sungai Brantas dan Urgensi Konstitusi Hijau
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa Sungai Brantas mengalami kerusakan dari hulu sampai hilir. Kawasan Batu dan Malang mengalami deforestasi serta alih fungsi lahan yang menyebabkan banjir dan berkurangnya sumber mata air. Selain itu, limbah rumah tangga juga banyak dibuang ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. Penelitian bahkan menyebut adanya jutaan popok sekali pakai yang mencemari aliran sungai setiap hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berasal dari industri besar, tetapi juga perilaku masyarakat sehari-hari. Jika dibiarkan, kerusakan ini akan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada air Sungai Brantas. Krisis ekologis ini membutuhkan penanganan yang serius dan berkelanjutan.
Pada konteks tersebut, artikel tersebut menekankan pentingnya Green Constitution atau konstitusi hijau. Konsep ini merupakan kerangka hukum yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Selain itu, konstitusi hijau juga memberi perlindungan terhadap alam dari eksploitasi berlebihan. Penulis mencontohkan Ekuador sebagai negara yang telah mengakui alam sebagai subjek hukum. Lingkungan dapat dilindungi melalui mekanisme hukum yang lebih kuat. Indonesia dinilai perlu memperkuat arah kebijakan serupa agar sungai, hutan, dan ekosistem tidak terus dirusak. Kehadiran konstitusi hijau akan menjadi fondasi penting bagi keadilan ekologis nasional.
Konstruksi Teologi Aswaja FNKSDA
FNKSDA sebagai sayap lingkungan Nahdlatul Ulama membangun gerakan ekologis berdasarkan teologi Aswaja. Mereka memahami Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta. Menjaga sungai dan hutan dianggap bagian dari tanggung jawab keagamaan. Kerusakan lingkungan dilihat sebagai bentuk kezaliman yang merugikan masyarakat luas. Melindungi alam dipandang sebagai bagian dari perjuangan moral umat Islam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai tradisional NU dapat digunakan untuk menjawab persoalan modern. Teologi Aswaja kemudian berkembang menjadi dasar gerakan sosial-ekologis yang progresif.
Gerakan FNKSDA juga menghubungkan isu lingkungan dengan tradisi perjuangan NU melawan penindasan. Jika dahulu NU melawan kolonialisme, kini perjuangan diarahkan terhadap industri perusak lingkungan. Mereka menyebut upaya tersebut sebagai jihad ekologis demi menjaga keberlanjutan kehidupan. Aktivitas yang dilakukan meliputi advokasi kebijakan, pendidikan masyarakat, dan aksi bersih sungai. Selain itu, mereka juga menggunakan doa bersama dan kegiatan spiritual sebagai penguat gerakan. Hal ini menunjukkan bahwa spiritualitas dan aktivisme dapat berjalan bersamaan. Gerakan FNKSDA menjadi contoh bahwa agama dapat mendorong perlawanan terhadap kerusakan ekologis.
Baca Juga : Hijrah dan Perubahan Prefensi Praktik Hukum Islam Kontemporer
Konstruksi Teologi Al-Ma’un KHM
Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) mengembangkan gerakan lingkungan berbasis teologi Surat Al-Ma’un. Selama ini Al-Ma’un dikenal sebagai dasar kepedulian Muhammadiyah terhadap fakir miskin dan anak yatim. Dalam penelitian ini, Sungai Brantas diposisikan seperti “anak yatim ekologis” yang terlantar dan dieksploitasi. Sungai tidak memiliki pembela, padahal menjadi sumber kehidupan masyarakat luas. Menjaga sungai dipahami sebagai bentuk amal saleh dan tanggung jawab sosial. Tafsir ini memperluas makna Al-Ma’un dari isu sosial menuju isu ekologis. Ajaran lama diberi makna baru yang sesuai tantangan zaman.
KHM menjalankan gerakan lingkungan melalui jalur pendidikan dan kaderisasi masyarakat. Mereka juga menjalin kerja sama dengan sekolah, pemerintah, dan lembaga sosial lainnya. Pendekatan Muhammadiyah cenderung lebih sistematis dan berbasis program kelembagaan. Berbeda dengan model konfrontatif, KHM memilih strategi kolaboratif dan edukatif. Tujuannya adalah membangun kesadaran masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan. Cara ini memperlihatkan kekuatan Muhammadiyah dalam mengelola gerakan modern yang terstruktur. Teologi Al-Ma’un akhirnya menjadi landasan bagi aksi sosial sekaligus aksi ekologis.
Perbandingan Model Gerakan Ekologis Islam di Indonesia
Artikel tersebut menunjukkan bahwa FNKSDA dan KHM memiliki tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan Sungai Brantas. Namun, keduanya menggunakan strategi yang berbeda sesuai karakter organisasinya. FNKSDA lebih menekankan gerakan akar rumput, advokasi kritis, dan basis komunitas pesantren. Sementara itu, KHM lebih menonjolkan reformasi kelembagaan, pendidikan, dan kerja sama lintas pihak. Perbedaan tersebut bukan pertentangan, melainkan kekayaan pendekatan dalam gerakan Islam Indonesia. Kedua organisasi sama-sama membuktikan bahwa agama dapat hadir dalam isu lingkungan. Hal ini menunjukkan pluralitas model dakwah ekologis di Indonesia.
Keduanya juga menunjukkan bahwa teologi Islam bersifat dinamis dan kontekstual. Ajaran agama tidak berhenti pada ritual ibadah personal semata. Nilai-nilai Islam dapat diterjemahkan menjadi etika publik yang melindungi kehidupan bersama. Pada konteks lingkungan, agama mampu menjadi sumber inspirasi perubahan sosial. Kombinasi kekuatan budaya NU dan kekuatan institusional Muhammadiyah sangat potensial bagi masa depan Indonesia. Jika disinergikan, keduanya dapat memperkuat gerakan pelestarian alam secara nasional. Teologi lingkungan menjadi agenda penting bagi umat Islam masa kini.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan tiga hal utama. Pertama, krisis Sungai Brantas merupakan persoalan struktural yang membutuhkan solusi hukum, sosial, dan keagamaan sekaligus. Kedua, FNKSDA dan KHM berhasil merekonstruksi ajaran Islam menjadi teologi lingkungan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Ketiga, penguatan Green Constitution di Indonesia akan lebih efektif jika didukung gerakan masyarakat sipil berbasis agama. Penelitian tersebut membuktikan bahwa Islam bukan hanya ajaran ibadah personal. Islam juga dapat menjadi kekuatan moral dalam menjaga bumi dan masa depan manusia. Agama memiliki peran strategis dalam menjawab krisis ekologis kontemporer.

