Hijrah dan Perubahan Prefensi Praktik Hukum Islam Kontemporer
Riset AgamaArtikel berjudul “Hijrah and Changing Religious Preferences in Contemporary Islamic Legal Practice” merupakan karya Imam Mustofa, Muhammad Iqbal Juliansyahzen, dan Wildani Hefni. Tulisan ini terbit di Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanunisaan: Ijtihad tahun 2023. Penelitian ini mengkaji bagaimana masyarakat muslim perkotaan di Purwokerto memahami dan mengamalkan agama dalam ranah mualamah (hubungan sosial antar umat). Praktik keagamaan komunitas muslim perkotaan berbeda dengan komunitas agama lainnya. Persimpangan antara realitas modernitas, keislaman, dan identitas memberikan sebuah model untuk membedakan praktik keagamaan umat Islam kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan fenomenologis. Perubahan Preferensi Agama
Observasi partisipatif digunakan untuk mengumpulkan data dari dua masjid di Kota Purwokerto yakni Masjid Agung Jenderal Soedirman dan Masjid Gelora Idah. Wawancara mendalam juga dilakukan kepada jamaah kedua masjid. Data sekunder juga diperoleh melalui penelitian, buku, jurnal, dan sumber lain yang terkait. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, hijrah dan praktik keagamaan umat Islam perkotaan. Ketiga, preferensi pemahaman dan pengamalan keagamaan masyarakat Kota Purwokerto. Keempat, perubahan preferensi agama. Kelima, preferensi masyarakat perkotaan: dari hukum Islam substantif hingga hukum Islam artifisial.
Pendahuluan
Agama terkait erat dengan tindakan moral dan ekonomi. Bagi seorang muslim, mualamalah adalah permasalahan penting yang terikat oleh hukum agama, khususnya dalam bidang fikih. Oleh sebab itu, agama memainkan peran penting dalam preferensi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari sepeti komunikasi, bisnism dan transaksi, khususnya di kalangan Islam perkotaan. Bahkan, terdapat kecenderungan di kalangan umat Islam perkotaan untuk menampilan simbol dan perilaku yang mewakili paham keagamaan mereka. Gerakan semacam ini disebut dengan hijrah (pergeseran paradigma).
Fenomena hijrah berdampak pada sikap masyarakat muslim terhadap kehidupan, gaya hidup, dan preferensi dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya di kalangan muslim perkotaan. Ketika semangat hijrah menjadi latar belakang perubahan, maka berkembanglah pertimbangan religiusitas umat Islam Indonesia untuk mengkonsumsi produk halal. Selain itu, religiositas, branding Islami, pemasaran persuasive, kualitas poduk, selera dan harga dapat diterima secara empiris.
Hijrah dan Praktik Keagamaan Umat Islam Perkotaan
Konsep hijrah secara etimologis berasal dari “hajara” yang berarti perpindahan, penelantaran, dan pemberangkatan. Menurut Abū al-Fadl Jamāl al-Dīn Muhammad bin Mukrim bin Manzūr dalam tulisannya berjudul Lisan al-‘Arab menjelaskan bahwa hijrah artinya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Artinya, hijrah dapat didefinisikan sebagai perpindahan dari satu posisi ke posisi lain, atau dari satu kondisi ke kondisi lain.
Pada perkembangannya, makna hijrah mengalami pergeseran orientasi. Hijrah sering kali dipahami dalam arti simbolis dibandingkan makna substantif. Pada perkembangannya, gagasan hijrah diimplementasikan dengan menunjukkan identitas agama di ruang publik, seperti pilihan busana, pekerjaan, bahkan sekolah bagi anak. Bagi populasi muslim perkotaan, identitas agama telah menjadi sebuah landasan sekaligus tutuk tolak.
Baca Juga : Meneliti Ekonomi Islam Berbasis Hijrah: Aang Kunaifi Menjadi Doktor
Identitas keagamaan menjadi isu penting bagi masyarakat metropolitan, sebab tidak hanya dimediasi secara material namun pengalaman dan praktik beragama dipengaruhi oleh materialitas agama. Benda material memiliki makna agama, meski hanya representasi fisik, simbol keagamaan memiliki makna khusus bahkan menjadi simbol transformasi keagamaan. aspirasi keagamaan perkotaan tidak selalu menjadi bagian oleh politik affiliasi atau identitas (etno)-agama. Sebaliknya, mereka mengejar tujuan yang diinginkan dan menunjukkan keinginan untuk menjadi penganut agama tertentu yang mengedepankan etika kepribadian.
Agama dan lingkungan perkotaan selalu terkait erat, di mana agama mengubah, mendefinisikan dan memberi makna pada lingkungan. Di era globalisasi, kelas menengah muslim Indonesia terus mengalami kebangkitan, khususnya pada kelas sosial ekonomi. Gaya hidup yang mereka tunjukkan memadukan Islam dengan gaya hidup kelas borjuis, condong konsumtif. Mereka menampilkan berbagai aspek Islam dalam kehidupan sehari-hari seperti tren hijab dan lain sebagainya. Mereka condong terbuka terhadap tren fashion global.
Preferensi Pemahaman dan Pengamalan Keagamaan Masyarakat Kota Purwokerto
Pemahaman dan praktik keagamaan terkait erat dengan peran struktur yang melingkupinya. Selain itu, peran pendakwah penting guna memahami praktik keagamaan muslim. Jika dilihat hanya dari sudut pandang struktur atau agen, hampir pasti akan berimplikkasi pada penafsiran yang kurang objektif.
Kehadiran berbagai masjid di perkotaan menunjukkan realitas perkembangan keagamaan di Purwokerto. Setiap hari, masjid-masjid ini aktif melakukan kajian rutin. Bahkan, terdapat kursus dan kajian yang dirancang khusus untuk perempuan muslim seperti kajian terkait pemahaman agama dalam konteks fikih. Selain kajian rutin, masjid perkotaan juga menyelenggarakan kajian keagamaan tematik dengan mengundang tokoh-tokoh nasional seperti Syaikh Ahmad al-Mishry, Ustazah Oki Septiana Dewim Ustaz Salim A. Fillah, dan lain sebagainya. Selain penyampaian materi, format kajiannya memungkinkan peserta mengajukan pertanyaan seputar isu agama, termasuk ekonomi.
Perubahan Preferensi Agama
Terhadap beberapa perubahan preferensi agama pada masyarakat perkotaan Purwokerto. Pertama, resistensi terhadap riba. Riba merupakan isu yang menonjol dan menjadi perhatian dalam berbagai penelitian di masjid-masjid perkotaan Purwokerto. Masyarakat Purwokerto yang mengikuti kajian agama di masjid-masjid condong memiliki pemahaman yang kaku terhadap riba. Menutip ungkapan Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, apa yang dipelajari oleh para jamaah melalui serangkaian kajian agama nampaknya telah mengalami internalisasi dan eksternalisasi. Mereka rela meninggalkan pekerjaannya jika terkait dengan riba.
Kedua, preferensi terhadap produk halal. Seiring berjalannya waktu, pengetahuan masyarakat terhadap kualitas produk semakin meningkat, begitu pula keinginan mengkonsumsi produk halal. Pemilihan dan penggunaan produk halal dipengaruhi berbagai faktor seperti citra, merek, harga, sertifikasi halal, dan kepedulian terhadap produk halal. Meskipun religiositas mungkin aspek yang paling relevan, konsumsi produk halal kini menjadi pilihan gaya hidup.
Preferensi Masyarakat Perkotaan: Dari Hukum Islam Substantif hingga Hukum Islam Artifisial
Disiplin hukum Islam, khususnya fikih muamalah telah menjadi salah satu wadah terpenting bagi ekspresi pengalaman keagamaan dalam kehidupan umat Islam perkotaan. Paralelisme hukum Islam kontermporer mungkin dimulai dengan praktik membaca dan mengikuti pereferensi agama yang kemudian berkembang menjadi tren. Misalnya, umat Islam di wilayah metropolitan semakin banyak yang bergabung dengan kelompok pengajian.
Wajah fikih muamalah pada masyarakat perkotaan berada pada pemahaman artifisial melalui kajian keberagaman di beberapa komunitas, seperti masjid dan surau. Paradigma komunitas muslim perkotaan berubah seiring dengan perubahan hasil dari pola perubahan berdasarkan realitas sosial yang semakin meluas, serta agen narasi keagamaan yang disampaikan secara kognitif. Pada konteks ini pengetahuan yang telah lama diperoleh dalam wacana keagamaan tertentu yang berasal dari sumber pengetahuan internal, berubah seiring dengan konstruksi sosial sumber eksternalnya. Guna menunjukkan kekuatan penalaran keagamaan pada masyarakat muslim perkotaan, konsep “hijrah” digunakan untuk menciptakan pemahaman keagamaan. Alhasil, munculnya gerakan dan simbol perilaku pada kelompok tertentu seperti pengguanaan masjid perkotaan dan media sosial.
Kesimpulan
Hukum Islam berinteraksi dengan realitas kehidupan masyarakat yang beragam sedemikian rupa sehingga senantiasa menghadirkan nuansa dan sudut pandang baru. Hijrah muncul dalam lingkungan ini sebagai salah satu tren yang menghasilkan seluk-beluk dan sudut pandang baru dalam setiap konsep hukum Islam yang merupakan komentar terhadap karya-karya sebelumnya. Disiplin hukum Islam, khususnya fikih muamalah, telah diposisikan pada salah satu wadah ekspresi pengalaman keagamaan yang begitu esensial dalam kehidupan umat Islam perkotaan sebagai dampak dari perubahan preferensi

