Meneliti Ekonomi Islam Berbasis Hijrah: Aang Kunaifi Menjadi Doktor
Kelas SosiologiProf. Dr. Nur Syam, MSi
Disertasi yang berjudul “Gerakan Ekonomi Islam Berbasis Hijrah (Studi Penerapan Islamic Entrepreneurship pada Komunitas Hijrah di Indonesia)” oleh Aang Kunaifi pada Program Doktoral Ekonomi Syariah Program Paascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. Penguji yang hadir dalam ujian terbuka ini adalah: Asc. Prof. Dr. Iskandar Ritonga, MAg., (Ketiua penguji), Dr. Hj. Nurhayati, MAg., (Sekretaris), Prof. Dr. Burhan Djamaluddin, MA (Promotor/penguji), Dr. Hj. Ika Yunia Fauzia (Promotor/penguji), Prof. Dr. Tika Widiastuti, SE, MSi (penguji utama Universitas Airlangga), Prof. Dr. Nur Syam, MSi (penguji) dan Dr. Muhammad Ahsan, , MM. (penguji). Ujian dilaksanakan pada Hari Kamis, 14 Maret 2024.
Dari hasil penelitiannya, didapatkan ringkasan disertasinya sebagai berikut: Gerakan ekonomi Islam komunitas hijrah dalam penerapan Islamic entrepreneurship mendapatkan animo yang baik dari masyarakat. Anggota komunitas berkesempatan untuk belajar fikih muamalah, mendapatkan jejaring pemasaran, endorsement, serta kesempatan melakukan penjualan langsung. Namun demikian, penerapan Islamic entreprneurship pada komunitas hijrah juga menimbulkan gesekan di masyarakat dalam hal ikhtilaf dan sikap kompromi terhadap regulasi dan sistem ekonomi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: Bagaimana penerapan Islamic entrepreneurship pada komunitas hijrah? Bagaimana tipologi gerakan Islamic entrepreneurship pada komunitas hijrah? Dan bagaimana komunitas hijrah melakukan kompromi gerakannya terhadap regulasi dan sistem ekonomi yang ada di Indonesia?
Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan strategi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), Aliansi Pengusaha Muslim (Assalim), dan Pesantren Bisnis Indonesia (PBI). Data dikumpulkan dari hasil observasi lapangan dan observasi partisipan. Informan yang diwawancara secara mendalam sebanyak 22 orang, tiga diantaranya adalah informan ahli. Informan berasal dari beberapa wilayah antara lain: Jawa, Sumatera, Bali, NTB, Sulawesi, dan Kalimantan. Hasil dokumentasi berupa brosur, foto kegiatan komunitas, dan informasi digital di website, facebook, isntagram dan whatsapp group. Data yang terkumpul dikategorisasi dengan empat klasifikasi, yaitu; introduction, gerakan ekonomi Islam, penerapan Islamic entrepreneurship, dan tanggapan terhadap regulasi pemerintah di bidang ekonomi. Analisis data dilakukan dengan deduksi proposisi teoritis terhadap penerapan Islamic entrepreneurship komunitas hijrah dan dikembangkan secara induktif untuk mendeskripsikan temuan dan proposisi baru.
Penelitian kualitatitif dengan strategi studi kasus tentang gerakan ekonomi Islam pada komunitas hijrah di Indonesia, didapati temuan bahwa komunitas hijrah memiliki beberapa model penerapan Islamic entrepreneuship. Model Islamic entrepreneurship yang dimaksud antara lain salaf-preneurship, ideo-preneurship, dan spiritual-preneurship. Masing-masing memiliki strategi berbeda dalam menerapkan Islamic entrepreneuship. Identitas penerapan Islamic entrepreneurship tersebut dipengaruhi oleh pemahaman fikih muamalah (ikhtilaf) dan tipologi gerakan Islam yang mengkreasi atau menginfiltrasi masing-masing komunitas hijrah.
Tipologi gerakan ekonomi Islam pada komunitas hijrah terbagi dalam gerakan yang bertipologi konservatif-politis, salafis-praktis, dan konservatif-filosofis. Keberadaan regulasi dan sistem ekonomi di Indonesia disikapi komunitas hijrah dengan bentuk kompromi yang berbeda. Gerakan Islamic entrepreneurship salaf-preneurship bersikap sangat kompromis bahkan cenderung menerima keberadaan regulasi dan produk-produk kelembagaan sistem ekonomi di Indonesia seperti DSN-MUI, BPJS, KNEKS, Perbankan Syariah, dan lain sebagainya. Gerakan ini direpresentasikan diantaranya oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI), Komunitas Pengusaha Salaf Indonesia (KPSI), dan Muslim Biker Indonesia (MBI). Sedangkan gerakan Islamic entrepreneuship ideo-preneurship dan spiritual-preneurship lebih memilih bersikap konservatif-politis. Kedua gerakan tersebut menginginkan regulasi yang lebih mendukung penerapan Islamic entrepreneurship di Indonesia.
Kompromi gerakan Islamic entrepreneurship konservatif-politis terdiri dari dua pendekatan, yaitu pendekatan single system mainstream ekonomi, yaitu keinginan untuk menerapkan sistem ekonomi Islam dalam sektor ekonomi riil dan keuangan, serta menghendaki dihapuskannya sistem keuangan ribawi. Gerakan tersebut direpresentasikan antara lain oleh Komunitas Aliansi Pengusaha Muslim (Assalim), Komunitas Sobat Hidup Berkah (SOHIB), dan Komunitas Bisyarah.Id. Pendekatan kedua adalah kompromi dual system, yaitu menghadirkan secara fair sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional (kapitalis). Kompromi dual system memungkinkan masyarakat dapat memilih cara berekonomi secara bebas dan adil. Gerakan konservatif-politis ekonomi dual system direpresentasikan antara lain oleh Komunitas Pesantren Bisnis Indonesia (PBI), Komunitas Hijabee, dan Komunitas Sahadat-Qu.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah pengembangan teori tipologi gerakan komunitas hijrah di Indonesia yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta. PPIM menyebutkan terdapat tiga tipologi komunitas hijrah yaitu konservatif, salafis, dan Islamis. Sedangkan dalam penelitian ini didapat tiga tipologi baru yaitu konservatif-politis, konservatif-filosofis, dan salafis-praktis.
Perdebatan teoretik dalam ujian disertasi ini menarik terutama terkait dengan kebaruan temuan. Di dalam pandangan kebanyakan teoretikus, bahwa apapan yang dilakukan oleh aktivis hijrah merupakan Gerakan yang tetap mengusung konsep khilafah atau Islam politik. Temuan penelitian tentang Komunitas Yuk Ngaji memberikan gambaran bahwa ada tingkatan-tingkatan di dalam komunitas tersebut. Misalnya bagi pemula atau elementary maka hanya dibahas masalah keagamaan saja, jika terpilih bisa masuk ke interdiate maka sudah mulai diperkenalkan dengan konsep-konsep negara di dalam Islam, dan jika masuk ke kelompok advance, maka sudah merupakan Gerakan anti-negara. Di dalam ujian ini juga terdapat peluang bahwa semula Gerakan ekonomi syariah berbasis hijrah tidak menunjukkan pada Gerakan menuju khilafah atau Islam politik. Bisa saja penelitian ini belum masuk ke dalam kelompok inti di dalam Gerakan ekonomi tersebut.
Melihat tipologi yang dihasilkan di dalam penelitian ini, maka potensi untuk mengembangkan ekonomi syariah sebagai basis Gerakan Salafi sangat terbuka. Kiranya diperlukan penelitian lebih lanjut untuk semakin memahami in order to motive Gerakan ekonomi syariah kaum hijrah ini. Namun demikian, Dr. Aang Kunaifi telah berhasil membuat tiplogi baru dalam kaitannya dengan studi-studi terhadap komunitas hijrah.
Wallahu a’lam bi al shawab.

