(Sumber : Bincang Syariah )

Perubahan Aturan Usia Pernikahan di Indonesia

Riset Sosial

Artikel berjudul “Meta-Juridical Analysis on the Legal Arguments Beyond Changes in Indonesian’s Marriage Age Rule” merupakan karya Ahmad Dakhoir dan Siti Lumatus Sa’adah. Tulisan ini terbit di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Tahun 2023. Penelitian tersebut mengkaji dan mengkritisi argumen hukum di luar perubahan batas minimal perkawinan di Indonesia. Pendekatan meta-yuridis digunakan dalam penelitian ini. Data primer berupa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Laporan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung Republik Indonesia, kemudian dilakukan analisis isi. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, dalil hukum perubahan batas usia minimal pernikahan. Ketiga, kritik terhadap dalil hukum Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019. Keempat, alternatif standar usia minimum menikah dalam peraturan masa depan. 

   

Pendahuluan

  

Pada konteks hukum perkawinan di Indonesia, ketentuan batas usia minimal sebelumnya ditetapkan 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Namun, hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan lain, seperti Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak bahwa anak adalah mereka yang berusia 0-18 tahun, UUD 1945, dan standar hak anak internasional. Secara sosial dan politis, hal ini mendapatkan tekanan dari berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri. 

  

Sebagian besar negara di Eropa menetapkan bahwa batas minimal usia perkawinan adalah 30 bagi pria, dan 28 tahun bagi wanita. Sedangkan, Amerika menetapkan usia minimal menikah adalah 29 tahun bagi pria dan 28 tahun bagi wanita. Pada beberapa wilayah Asia, seperti India, minimal usia perkawinan adalah 21 tahun bagi pria dan 18 tahun bagi wanita. Hal ini mengingat bahwa pernikahan anak di bawah 18 tahun diakui secara luas dalam perjanjian hak asasi internasional sebagai diskriminasi global, sebab dianggap menghambat perkembangan dan kesejahteraan wanita. 

  

Di sisi lain, usia tersebut masih dianggap lebih tua bagi sebagian masyarakat. Misalnya, di Madura, Kabupaten Sumenep memiliki persentase perkawinan anak tertinggi mencapai 60% dari total penduduknya. Di daerah tersebut, masih terdapat tradisi menikahkan anaknya di usia dini, sekitar 13-15 tahun. Tradisi ini sudah berlangsung sejak zaman dahulu hingga saat ini, meskipun beberapa tahun ini jumlahnya menurun. Hal ini mewakili sebagian masyarakat Indonesia yang condong menentukan batasan usia minimal menikah tanpa menghiraukan hukum. 

  

Berdasarkan tuntutan konstitusi dan tekanan dari berbagai pihak, pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengubah batasan usia minimal menikah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 sesuai Pasal 17 (1), pria dan wanita yang hendak menikah harus berusia minimal 19 tahun. Namun, pasal yang memberikan toleransi bagi wanita di bawah 19 tahun untuk mengajukan dispensasi nikah, justru menjadi landasan hukum karena melanggar hukum itu sendiri. 

  

Dalil Hukum Perubahan Batas Usia Minimal Pernikahan

  

Setiap tahunnya, tidak kurang dari 400.000 pernikahan anak terjadi di Indonesia. Indonesia menjadi negara ke delapan (8) dengan jumlah pernikahan anak tertinggi di Asia. Pada awal tahun 2023, sejumlah media memberitakan ratusan siswa SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan permohonan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama dengan alasan hamil sebelum menikah. Permohonan dispensasi nikah berdampak langsung pada tingginya angka perkawinan anak dengan izin pengadilan. Bagi lembaga peradilan, mengabulkan permohonan dispensasi nikah adalah solusi terbaik untuk mencegah potensi permasalahan hukum lebih lanjut. Penolakan permohonan dispensasi nikah biasanya berujung pada maladministrasi perkawinan, seperti nikah siri bahkan penyimpangan biologis seperti perzinahan.


Baca Juga : Kala Rasio Tidak Manusiawi: Pernikahan Manusia Dengan Binatang

  

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah pernikahan anak. Hal ini dilakukan tidak hanya melalui pendidikan dan kesadaran sosial, melainkan peninjauan peraturan perundang-undangan yang relevan. Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 dari batasan usia menikah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita menjadi usia minimal 19 tahun untuk menikah bagi pria dan wanita  membawa dampak besar bagi perkembangan hukum perkawinan di masyarakat. Salah satunya adalah banyaknya pengajuan dispensasi nikah. Bahkan pada tahun 2020, sebanyak 90% permohonan dispensasi nikah dikabulkan. 

  

Kritik Terhadap Dalil Hukum Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019

  

Substansi hukum yang menjadi sumber pertimbangan permasalahan melampaui batas usia minimal perkawinan terletak pada standar kedewasaan. Standar usia dan dewasa merupakan dua konsep hukum yang memerlukan pertimbangan pengetahuan multiperspektif. Sebab, ketentuan hukum yang menetapkan standar dewasa dalam perkawinan hanya pada usia. Usia 19 tahun dalam UU Perkawinan dalam perspektif meta-yuridis sebenarnya telah mengabaikan asas kodrat manusia dan meremehkan pentingnya pelaksanaan hak biologis secara baik.

  

Aturan yang baik dalam konteks ini perlu mempertimbangkan keragaman tingkat kedewasaan berdasarkan kematangan alami, bukan hanya usia. Indikator kematangan alami seperti mental, sosial, berpikir logis, fisik bahkan seksual. Selama ini aturan batasan minimal usia pernikahan di Indonesia bermotif politik, karena adanya penyatuan usia dalam dialektika relasi pria dan wanita. Keberagaman tingkat kedewasaan yang berbeda kurang mendapatkan perhatian. 

  

Pada kaitannya dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), pasal tersebut merupakan potret pelaksanaan hak asasi anak dan perempuan yang tidak seimbang dalam seluruh aspek. Sementara dalam semangat perlindungan hukum, pasal tersebut dinilai berhasil mengurangi perkawinan anak, potensi seks bebas, dan perkawinan siri. Namun, dalam pemenuhan hak asasi anak dan perempuan pasal tersebut justru meminimalkan penghormatan terhadap nilai kemurnian biologis dan mengekang hak reproduksi dan pembentukan keluarga. 

  

Secara normatif, pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tampak semacam bersembunyi dibalik dispensasi pernikahan. Celah hukum dispensasi nikah justru dimanfaatkan masyarakat untuk melegalkan perkawinannya. Padahal, gagasan dispensasi nikah sebenarnya sekadar solusi permasalahan hukum, bukan gagasan futuristik dalam mewujudkan pernikahan ideal dari berbagai sudut pandang. Logika hukum dispensasi nikah dalam UU tersebut semakin menunjukkan kemandirian kekuasaan kehakiman yang merupakan ciri utama lembaga peradilan selama peradilan selama ini didominasi oleh putusan yang bersifat “pseudo-rasio decendi” dan menjadikan hakim hanya sebagai corong hukum.

  

Alternatif Standar Usia Minimum Menikah dalam Peraturan Masa Depan

  

Kesucian biologis bagi sebagian orang bukan sesuatu yang penting dijaga, namun bagi masyarakat beragama, nilai kesucian biologis sangat berharga. Pada konteks Indonesia, remaja putra dan putri memiliki ketaatan beragama yang cukup tinggi dalam pernikahan. Di sisi lain, hukum Islam menempatkan pernikahan sebagai institusi yang ideal. Pernikahan adalah satu sistem pranata sosial yang secara tidak langsung menjadi wadah bagi pengungkapan hasrat biologis kepada lawan jenisnya. 

  

Sebaiknya, batasan usia minimal perkawinan dapat mempertimbangkan standar “ba’ah, aqil, dan baligh.” Standar biologis secara ilmiah tidak perlu dipertanyakan lai karena nilai kedewasaan pada “ba’ah, aqil, dan baligh” sudah tercapai secara menyeluruh. Mereka akan memiliki kemampuan dan kedewasaan yang diharapkan dalam perkawinan ideal. Namun, pemerintah dan DPR tampaknya mengabaikan standar alami ini dan lebih memilih standar usia saja. Selain konsep “ba’ah, aqil, dan baligh,” dalam perspektif psikologi dikenal dengan mumayiz yakni peralihan dari usia anak menjadi dewasa. Fase mumayis, libido sudah mulai berkembang dan mencapai puncaknya ketika mencapai usia amrad (remaja muda). Amrad adalah fase di mana anak mulai mengembangkan potensinya menjadi dewasa dan mengambil tanggung jawab penuh. Fase terakhir anak mencapai kedewasaan disebut mukallaf di mana mereka sudah memiliki beban manjalankan syariat Islam seutuhnya. 

  

Kesimpulan

  

Dalil hukum perubahan batasan usia minimal menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh hilangnya hak-hak perempuan, meningkatnya kasus pernikahan anak, dan tekanan global. Namun perubahan ini lebih mengutamakan kematangan administratif dibandingkan kematangan berdasarkan ba’ah, aqil, dan baligh. Pendekatan metayuridis menemukan bahwa faktor-faktor tersebut tidak cukup untuk mengubah batas minimal usia perkawinan karena justru meningkatkan perkawinan anak melalui dispensasi tata cara usia perkawinan. Disarankan agar perubahan juga mempertimbangkan faktor-faktor non-hukum seperti pentingnya menjaga kesucian perempuan melalui pencegahan seks bebas, faktor agama, sosial dan budaya serta nilai-nilai karakter Indonesia.