(Sumber : UIN Walisongo)

Prof. Nasaruddin Umar: Direktorat Jenderal Pesantren Masa Depan

Opini

Acara Breakfast Meeting yang diselenggarakan oleh Menteri Agama, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA memang memiliki pengaruh besar bagi aparat Kemenag dalam kerangka untuk mendapatkan masukan-masukan berharga dalam kerangka penyelenggaraan peran Kemenag di tengah arus perubahan social yang terjadi dewasa ini. Acara ini dapat menghimpun lebih dari 900 orang, yang diselenggarakan dengan media luring dan daring. Pejabat Eselon I dan II, Staf Khusus dan Staf Ahli wajib datang, sementara pejabat eselon II daerah dan Rektor bisa mengikuti secara daring. Kehadiran para audience tentu tidak semata karena jabatan, akan tetapi karena masukan-masukan yang sangat menarik dari Menag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA.  

  

Pada pertemuan hari Selasa, 05/05/2026, membicarakan tentang Direktorat Jenderal Pesantren, yang pengesahannya baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, pada tahun 2026, melalui Perpres No. 18 Tahun 2026. Masa persiapan untuk memenuhi persyaratan akademis, social dan regulative sudah dilakukan oleh segenap jajaran dalam Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, misalnya dengan menyiapkan distingsi antara Pendidikan Islam dengan Pendidikan Pesantren. Buku yang menjadi acuan distingtif dan juga kelembagaan sudah disiapkan, sehingga di kala regulasi sudah ditetapkan, maka tinggal menindaklanjuti dengan berbagai pemenuhan persyaratan untuk Ditjen baru. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amin Suyitno, dan Dr. Basnang Said menjadi nara sumber dan acara dipimpin oleh Sekjen Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin. Dari pertemuan dalam Breakfast Meeting tersebut, dapat dijelaskan tiga hal, terkait dengan pengarahan Menag, yaitu:

  

Pertama, masih ada banyak hal yang harus dijelaskan tentang kehadiran Ditjen Pesantren. Di antaranya adalah definisi tentang kyai, siapa yang disebut kyai itu. Apakah definisi negara atau Kemenag yang menjadi standarnya. Atau ada definisi lain, misalnya definisi dari masyarakat atau komunitas pesantren. Negara sebenarnya bisa terlibat untuk menemukan definisinya. Apakah negara harus hadir atau tidak. Perlu dipikirkan, bahwa jika sudah menjadi urusan negara, maka negara memiliki kewajiban untuk terlibat dalam mengatur regulasi tentang pesantren. Lalu juga apa pesantren itu. Apakah negara memiliki kewenangan untuk terlibat di dalam mengatur relasi antar pesantren atau relasi antara santri dan kyai dan pengasuh pesantren, relasi pesantren dengan negara. Atau  diserahkan sepenuhnya kepada pesantren dan masyarakat tanpa negara terlibat di dalamnya. Ini harus dipikirkan, sebab setelah terdapat Ditjen Pesantren, maka pesantren bukan hanya urusan pesantren dan Masyarakat tetapi negara terlibat di dalam merumuskan aturan-aturan umum tentang pesantren. Misalnya di Jawa, jika seorang kyai wafat, maka penggantinya adalah putra-putranya, atau bahkan istrinya atau orang yang dipercaya berdasarkan wasiat kyai utamanya. Lalu, berapa batas seorang kyai bisa terlibat di dalam pesantren. Jika ada pengembangan pesantren, sejauh mana kyai pesantren dapat terlibat di dalam memenejnya. Di luar Jawa, yang menentukan kyai adalah Yayasan berdasarkan atas musyawarah. Di Pesantren Assa’adah Sulawesi Selatan, terdapat 500 lebih cabang pesantren ini, maka yang menentukan kyainya adalah pengurus Yayasan melalui rapat resmi untuk mengangkat kyai. Jadi bukan karena keturunan, akan tetapi bisa saja santri yang terpilih untuk menjadi kyai di situ. Termasuk juga menentukan penganggaran keuangan dan belanja pesantren. Semua harus dilakukan berdasarkan manajemen yang modern agar pesantren dapat menjadi tempat pendidikan yang lebih maju.

  

Kedua, tentang standar Kyai, pengasuh dan ustadz dan juga Majelis Masyayikh. Seirama dengan kepentingan program pengembangan pesantren, maka mestinya juga ada standar untuk menentukan apa seseorang disebut kyai dan ustadz. Selama ini sudah ada standar yang berlaku di dalam dunia pesantren tentang apa kriteria kyai dan ustadz. Tentu saja seirama dengan manajemen modern, maka negara bisa atau tidak bisa terlibat di dalam menentukan kriteria-kriteria dimaksud. Sesudah terdapat Ditjen Pesantren, maka segala hal yang terkait dengan pesantren tentu terdapat regulasi atau aturan yang menjadi basis operasionalnya. Maka guru atau ustadz juga harus terstandarisasi dengan jelas untuk memenuhi kriteria yang di dalam perundangan-undangan di dalam dunia pendidikan atau Pendidikan agama. 

   

Tentang Majelis Masyaikh, bagaimana eksisten atau posisinya di dalam kaitannya dengan Ditjen Pesantren. Secara regulative, keberadaan dan posisi Majelis Masyayikh sudah jelas, sebagai Lembaga yang akan merencanakan pengembangan, pelaksanaan dan mengevaluasi tentang pesantren. Jadi harus ada ketentuan yang jelas tentang tugas pokok dan fungsi Majelis Masyayikh, yang akan menjadi mitra Ditjen Pesantren dalam pengembangan pesantren di masa depan. Tentu juga terkait dengan penganggarannya. 

   

Ketiga,  sebagaimana kenyataannya, bahwa di Kemenag terdapat fungsi Pendidikan Islam dan fungsi Pendidikan pesantren. Maka tentu ada distingsinya. Distingsi ini yang menentukan bahwa memang ada beda antara Pendidikan Islam dan Pendidikan pesantren. Pendidikan Islam itu ada scope atau cakupan tentang pengembangkan pendidikan berbasis pemaduan atau integrasi antara ilmu umum dan ilmu agama. Ada banyak scope yang dipelajari di Pendidikan Islam. Di dalam Pendidikan Islam dikembangkan Pendidikan umum dan Pendidikan Islam. Sedangkan pesantren itu terkait dengan force atau kekuatan atas pendidikan keislaman  agar lebih mendalam pemahamannya. Pendidikan pesantren memiliki kekuatan kajian turats secara mendalam, dan basis epistemologis irfani, yang menghasilkan misalnya ilmu laduni. Ilmu yang datang dari Allah SWT. Ini yang juga membedakannya dengan Pendidikan Islam yang menggunakan epistemology bayani dan burhani. 

   

Hal yang juga harus dibedakan adalah Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan Ma’had Ali. PTKI akan menyelenggarakan Pendidikan tinggi berbasis antara integrasi antara “ilmu umum” dengan Ilmu Keislaman, yang menekankan pada dimensi pembacaan empiric, sedangkan Pendidikan Ma’had Ali lebih menekankan pada kajian teks yang berintegrasi dengan teks-teks dalam berbagai bidang keilmuan. Jadi,  ke depan tidak harus terjadi kompetisi untuk memperebutkan wilayah  antara PTKI dengan Ma’had Ali. Jika di masa lalu competitor PTKI adalah UI, ITB, UGM dan lain-lain, maka ke depan terdapat Ma’had Ali yang menjadi competitor PTKI. Yang menjadi pembedanya adalah epistemology dalam pengembangan pendidikan Islam dan Pendidikan Pesantren, termasuk PTKI dan Ma’had Aly. 

  

Pertemuan dalam Breakfast Meeting tentu layak untuk diapresiasi terkait dengan kualitas pembicaraan yang tidak hanya terkait dengan solusi birokrasi tetapi juga solusi akademik atas Tupoksi Kemenag di masa yang akan datang.

   

Wallahu a’lam bi al shawab.