dpr hak aket
Akhir-akhir ini ada gagasan yang sesungguhnya menarik,\r\nyaitu hak angket untuk mengevaluasi hasil pemilu 2024. Isu pentingnya hak\r\nangket DPR ini diungkapkan oleh Ganjar Pranowo, Capres 03 yang diusung oleh\r\nPDIP dan partai politik lainnya. Hak angket ini dianggap sebagai salah satu\r\nsolusi atas “kecurangan†pemilu 2024. Ada dugaan kuat bahwa pemilu 2024 penuh\r\ndengan rekayasa dan kecurangan yang sistematis, terstruktur dan massif. Dugaan\r\nini diungkapkan oleh paslon yang “merasa†kalah dalam hitung cepat dan real\r\ncount KPU yang juga tetap menghasilkan perhitungan bahwa yang mendapatkan\r\nsuara terbanyak adalah Paslon 02.
Usulan Ganjar tentu bergulir di\r\nmedia social dan tentu juga memperoleh respon yang variative. Ada \r\npro-kontra. Yang pro Ganjar adalah mereka yang merasakan kekalahan\r\nsehingga terjadilah penyebaran informasi yang terkait dengan urgensi hak\r\nangket. Pendukung paslon 01 dan 03 juga mengamini atas usulan DPR untuk\r\nmenilai hasil pemilu yang dianggap penuh dengan rekayasa dimaksud.
Hak angket merupakan salah satu hak\r\nDPR untuk menanyakan kepada pemerintah terkait dengan pelaksanaan\r\nUndang-Undang yang dianggapnya perlu dievaluasi. Pemerintah selaku\r\npelaksana kebijakan yang berbasis pada undang-undang tentu dapat dievaluasi\r\noleh DPR, apakah terdapat kekeliruan atau penyimpangan sehingga diperlukan\r\npelurusan. Hak angket merupakan hak istimewa DPR dalam system tata negara di\r\nIndonesia. Hak angket digunakan untuk memberikan evaluasi atas perjalanan\r\npemerintahan yang berdasar atas regulasi yang berlaku.
Memang ada banyak pandangan terkait\r\ndengan hak angket DPR tersebut, dan seperti biasa dipastikan akan ada pro dan\r\nkontra. Inilah menariknya dunia politik yang hingar bingar dengan tarikan\r\nkepentingan. Politik merupakan artikulasi kepentingan kepada kekuasaan. Oleh\r\nkarena itu pantas jika di dalamnya terdapat upaya-upaya dan strategi untuk\r\nmemenangkan perjuangan politik agar kekuasaan berada di tangannya. Indonesia\r\nmerupakan negara multipartai yang untuk kepentingan artikulasi kepentingan\r\ndiperlukan koalisi satu partai politik dengan lainnya. Koalisi diperlukan\r\nterutama di dalam pencalonan pimpinan negara dan daerah. Sebagai\r\npersyaratan untuk mencalonkan presiden diperlukan suara sebanyak 20% di\r\nparlemen. Sebagai prediksi, dalam pilpres tahun 2029, maka tidak ada satu pun\r\npartai politik yang akan bisa meloloskan calon presiden dan wakil presiden\r\nsendirian, kecuali berkoalisi dengan partai lainnya. PDI-P sebagai\r\npemenang dengan suara terbesar di DPR, hanya 16%, sehingga memerlukan koalisi\r\ndengan partai lain.
Hak angket yang digagas oleh Ganjar\r\npaslon 03, sesungguhnya relative memungkinkan terjadi. Hal ini tentu jika\r\nkoalisi dalam mengusung paslon 03 memenuhi persyaratan sebagai mayoritas di\r\ndalam legislative. Hanya sayangnya tidak terdapat koalisi ideologis yang\r\nmemungkinkan terjadi konsistensi atas kesepahaman kesamaan visi dan misi\r\norganisasi politik. Yang jelas memang tidak pernah terjadi koalisi permanen di\r\ndalam dunia politik, khususnya di Indonesia. Di sini tidak dikenal konsep\r\n“jarak ideologis†partai politik. Di era Orde baru pernah dicoba untuk\r\nmembangun jarak ideologis dengan tiga saja, yaitu ideologi keagamaan, idelogi\r\nkekaryaan dan ideologi demokrasi, akan tetapi konsep ini kemudian bubar pasca\r\nreformasi yang memberikan peluang bagi munculnya partai-partai baru yang tidak\r\nmendasarkan partainya pada platform ideologi tertentu.
Akhirnya sampai hari ini, yang\r\nnamanya koalisi hanya untuk kepentingan kekuasaan dan pemenuhan kepentingan\r\nsaja. Koalisi seperti itu dipastikan rentan atas “rayuan†untuk berubah dalam\r\ndukungan dalam koalisi. Jika diperhatikan dewasa ini, maka betapa rentannya\r\nkoalisi antar partai untuk mengusung paslon dalam pilpres. Partai “besar†di\r\ndalam koalisi untuk mengusung paslon Anis-Muhaiman adalah Partai Nasdem, PKS\r\ndan PKB, kemudian pengusung paslon 03, Ganjar-Mahfud, adalah PDIP dan PPP, lalu\r\nyang mengusung paslon 02 adalah Partai Golkar, PAN, dan PD. Memang ada\r\npartai-partai lain tetapi tidak signifikan perolehan suaranya.
Makanya, Jokowi dengan kepiawaiannya\r\nlalu berencana membangun “koalisi baru†misalnya dengan melakukan meeting\r\ndengan Surya Paloh dan berpeluang dengan PKB, sementara itu PKS dan PPP juga\r\nrentan untuk masuk dalam koalisi baru dimaksud. Jika seperti ini, maka PDI-P\r\nakan berjalan sendiri. Dan akibatnya tentu jelas bahwa PDI-P akan\r\ntertatih-tatih untuk memperjuangkan hak angket sebagaimana yang digagas oleh\r\nkadernya. Partai Nasdem, PKB dan PPP berkecenderungan untuk masuk dalam\r\ncabinet. Target penting pasca kekalahan capresnya adalah masuk dalam cabinet\r\ndalam kerangka melindungi kepentingannya.
PPP tentu akan merugi dengan terus\r\nmenjalani koalisi dengan PDI-P sebab tentu tidak akan memperoleh kompensasi\r\napapun. Selain itu, secara regulative yang berhak untuk menyelesaikan sengketa\r\npilpres atau pileg adalah Bawaslu dan MK. Keduanya yang akan\r\nmenyelesaikan sengketa pemilu. Jadi, yang berhak untuk menyelesaikan sengketa\r\nadalah lembaga yang sesuai dengan undang-undang pemilu. Dengan demikian, jika\r\nhak angket lolos dan misalnya menghasilkan keputusan pilpres curang, maka\r\ndipastikan akan terjadi variasi respon sehingga akan memungkinkan terjadi\r\nkekacauan. Kepastian siapa presiden dan wakil presiden menjadi tidak jelas, dan\r\nsecara regulative juga masih “diragukan†keabsahan hak angket untuk\r\nmenyelesaikan sengketa pilpres.
Mengamati terhadap perkembangan ini,\r\nmaka kiranya ada keraguan tentang keberlangsungan hak angket. Berdasarkan\r\npendekatan pragmatisme politik, maka hak angket tidak menarik untuk\r\ndiperjuangkan oleh partai politik. Makanya, keinginan untuk membangun koalisi\r\nuntuk mengusung hak angket dipastikan akan layu sebelum berkembang.
Wallahu a’lam bi al shawab.
\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n
You may also like

