(Sumber : Islami.co)

Haji dan Qurban dalam Tinjauan Tafsir Ekologis

Daras Tafsir

Oleh: M. Sa'ad Alfanny

   

Labbaika ya Rab, Labbai. 

   

 

Ibadah haji dan qurban merupakan dua entitas ibadah yang tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki nilai-nilai sosial dan ekologis yang mendalam. Dalam pandangan tafsir ekologis, ibadah-ibadah ini tidak hanya dimaknai sebagai ritus keagamaan, melainkan juga sebagai bentuk penghayatan dan penghormatan terhadap tatanan alam yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Pelestarian Lingkungan Hidup terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kontribusi penting dalam memahami dimensi ekologis dari kedua ibadah tersebut. 

  

Dalam konteks ibadah haji, ritual thawaf, sa\'i, wukuf di Arafah, hingga lempar jumrah mengajarkan nilai-nilai keteraturan, kesabaran, dan keharmonisan dengan sesama makhluk. Al-Mishbah, saat menafsirkan QS. Al-Hajj [22]: 27-29, tekanan bahwa seruan Nabi Ibrahim untuk berhaji adalah panggilan universal yang mengandung nilai kemanusiaan dan pengelolaan alam. Jamaah haji datang dari berbagai penjuru dunia, menunjukkan bahwa bumi adalah rumah bersama yang harus dijaga dan dirawat. Mereka menggunakan sumber daya alam, udara, makanan, bahan bakar, yang seharusnya dipakai dengan bijak. Maka, esensi dari ibadah haji menuntut kesadaran ekologis agar pelaksanaannya tidak mencemari lingkungan dan bersantai alam.

  

Sementara itu, ibadah qurban sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Kawtsar [108]: 2 dan QS. Al-Hajj [22]: 34 dan 36, memuat pesan simbolik tentang kepasrahan, pengorbanan, dan tanggung jawab terhadap makhluk hidup lain. Dalam Tafsir Pelestarian Lingkungan Hidup, penyembelihan hewan qurban tidak hanya dimaknai sebagai bentuk ketaatan semata, tetapi juga sebagai pengingat akan hak-hak binatang dan betapa pentingnya memperlakukan mereka secara etis dan manusiawi. Dalam QS. Al-Hajj [22]: 36, disebutkan bahwa unta sebagai hewan qurban adalah “syi’ar agama Allah” yang di dalamnya manusia memperoleh manfaat. Hal ini mengisyaratkan bahwa manusia harus menghormati makhluk ciptaan Tuhan dan menghindari tindakan eksploitasi yang berlebihan.

   

Lebih jauh lagi, tafsir ekologis menyoroti pentingnya kebersihan, pengelolaan limbah, dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dalam pelaksanaan kedua ibadah ini. Al-Mishbah mengajak umat Islam untuk memaknai ajaran haji dan qurban tidak secara literalistik semata, tetapi juga secara kontekstual, terutama dalam menanggapi perlawanan kerusakan lingkungan orang dewasa ini. Ibadah qurban misalnya, mendorong distribusi daging yang merata dan tidak mubazir, sementara haji mengajarkan etika dalam interaksi masal tanpa merusak fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

  

Dengan demikian, haji dan qurban tidak hanya sekedar merefleksikan ketakwaan kepada Allah, namun juga mencerminkan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh untuk menjaga bumi. Dalam perspektif ini, tafsir ekologis mengajarkan bahwa ibadah bukanlah kegiatan individu semata, melainkan juga aksi kolektif yang membawa kemaslahatan bagi alam dan sesama makhluk. Pesan universal yang dapat diambil adalah bahwa spiritualitas Islam selalu terkait erat dengan kesadaran ekologis dan keadilan lingkungan.

  

Referensi

  

Al-Qur\'an al-Karim.

  

Kementerian Agama RI, Tafsir Pelestarian Lingkungan Hidup, Badan Litbang dan Diklat Kemenag, 2016.

  

Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur\'an, Jakarta: L

entera Hati, 2002.