(Sumber : PT. Wastec International)

Longsor di Tanah Hujan: Deforestasi, Tata Ruang, dan Risiko Bencana di Sumatra

Horizon

Oleh: Fina Wardani 

Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya 

  

Bencana longsor yang terjadi di Aceh dan Sumatra bukan hanya sekadar peristiwa alam yang rutin, melainkan menjadi tanda tanya besar bagi kita terhadap cara mengelola lanskap, kebijakan ruang, serta akuntabilitas pembangunan. Di balik longsornya tanah dan rumah-rumah hanyut dan tertimbun material terdapat rangkaian kebijakan manusia: alih fungsi lahan, pembukaan hutan untuk tambang atau perkebunan, dan tata kelola yang lemah. Peristiwa banjir dan longsor skala besar akhir-akhir ini menegaskan satu hal penting: banyak “bencana” di Sumatra adalah hasil interaksi antara cuaca ekstrem dan kerusakan lingkungan yang sistemik bukan sekadar nasib buruk semata.

  

Desa-desa di lereng dan wilayah hulu sungai di Aceh dan provinsi-provinsi Sumatra menampung berbagai komunitas yang bergantung pada pertanian, perkebunan kecil, dan ekowisata. Selama dekade terakhir, tekanan ekonomi mendorong konversi hutan alam menjadi kebun sawit, tambang, dan infrastruktur yang difasilitasi oleh izin-izin komersial dengan dalih kepentingan investasi. Akibatnya, fungsi hidrologis hutan sebagai spons alami menyerap hujan, menahan permukaan tanah, dan meredam aliran permukaan mengalami penurunan dan terdegradasi. Data nasional menunjukkan lonjakan kehilangan tutupan hutan dalam beberapa tahun terakhir, data dari News.Mongabay.com menunjukkan bahwa dari tahun 2021-2024 Indonesia kehilangan tutupan Hutan seluas empat kali Jakarta. Hal ini kemudian menempatkan Indonesia pada titik rentan bencana yang lebih tinggi terhadap curah hujan ekstrem. 

  

Tanda-tanda kegagalan sistem muncul dalam pola yang bisa dibaca: curah hujan ekstrem yang semakin sering sebagian dipicu oleh perubahan iklim menerpa lanskap yang telah “dipreteli” dari kekayaan vegetasinya. Ketika hujan berintensitas tinggi turun di wilayah dengan vegetasi tipis dan tanah longgar, energi air tidak tertahan dan langsung berubah menjadi aliran permukaan yang merusak, memicu longsor dan banjir bandang yang menghancurkan pemukiman di lembah. Para ahli lokal dan universitas telah menyuarakan hubungan ini: degradasi DAS (Daerah Aliran Sungai) memainkan peran penting dalam memperparah bencana hidrometeorologis di Sumatra Utara dan Aceh.

  

Namun, penting juga bagi kita agar dapat membedakan akar masalah: tidak semua deforestasi bersifat ilegal, tetapi banyak praktik konversi lahan legal yang tetap berisiko karena penempatan izin di tanah curam dan hulu sungai. Kritik terhadap tata kelola wilayah menyorot keluarnya izin konsesi yang menimbulkan fragmen lanskap dan memutus koridor ekologis dengan efek kumulatif terhadap kestabilan lereng berpengaruh pada kapasitas penyerapan air. Secara teknis, ketika permukaan tanah kehilangan akar-akar penahan dan lapisan organik, kohesi (daya ikat) tanah menurun; hujan deras kemudian menjadi pemicu bencana tersebut.

  

Respon kebijakan Indonesia belakangan menunjukkan tanda perubahan pemerintah pusat mengumumkan tindakan administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut turut memperparah kerusakan di Sumatra, termasuk pembekuan izin dan denda bagi pelaku tambang ilegal, serta audit lingkungan di wilayah terdampak. Langkah-langkah ini menandai pengakuan bahwa pencegahan lingkungan harus menjadi bagian dari manajemen risiko bencana, bukan sekadar respons pasca-kejadian. Namun tindakan administratif perlu diterjemahkan ke dalam reformasi struktural: revisi tata ruang yang berpandangan jangka panjang, penegakan hukum yang konsisten, dan kebijakan insentif bagi restorasi hutan dan praktek agroforestry yang ramah ekologi.

  

Analisis tajam terhadap kasus Aceh dan Sumatra mengungkap tiga cacat sistemik yang berulang. Pertama, fragmentasi kebijakan antara sektor kehutanan, pertambangan, dan agraria: izin satu sektor seringkali mengabaikan risiko lintas-sektor yang berdampak pada stabilitas lanskap. Kedua, mekanisme pemantauan dan penegakan masih kalah cepat dibandingkan laju konversi lahan dengan proses hukum dan administratif yang lambat. Ketiga, pendekatan mitigasi masih terlalu fokus pada infrastruktur keras (seperti tanggul) dan kurang pada rekonstruksi ekosistem hulu yang lebih murah dan berkelanjutan dalam jangka panjang. 

  

Berdasarkan sisi kebijakan praktis, ada beberapa penawaran paket intervensi yang dapat diadaptasi untuk konteks Aceh/Sumatra, meliputi:

1. Reorientasi tata ruang hulu; dimulai dengan larangan pangkas izin di zona kritis DAS dan lereng curam; pemetaan ulang zona rawan berbasis data geohidrologi.

2. Penegakan dan transparansi izin; audit publik atas konsesi yang diberikan sejak 2010, mekanisme pencabutan izin yang cepat jika ditemukan pelanggaran, dan pemulihan lahan wajib oleh pemegang izin. 

3. Pembayaran jasa ekosistem dan insentif restorasi; dana kompensasi bagi komunitas lokal untuk menjaga tutupan hutan, skema reboisasi berbasis masyarakat, serta dukungan teknis untuk mempertahankan pohon penahan erosi.

4. Penguatan sistem peringatan dini dan relokasi strategis; memadukan pemantauan satelit, sensor tanah, dan peta risiko untuk evakuasi dini ataupun menyusun kebijakan relokasi yang adil bagi keluarga yang tinggal di zona tak aman.

5. Pendekatan hukum yang mengikat; denda dan sanksi administratif yang efektif, serta peluang litigasi publik terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas konversi berisiko.

  

Kebijakan semacam ini mensyaratkan dua perubahan kultural: dari logika “izin cepat, manfaat cepat” menuju paradigma pembangunan yang menginternalisasi biaya lingkungan; dan dari respons reaktif menjadi literasi risiko yang merasuk ke perencanaan ekonomi daerah. Komunitas lokal harus berada di pusat dan bukan sebagai objek mitigasi, tetapi sebagai mitra pelaksana restorasi dan penjaga lanskap. Akhirnya, pelajaran Aceh dan Sumatra membuka beberapa kenyataan: mitigasi bencana adalah soal keadilan antargenerasi. Menunda reformasi tata ruang dan membiarkan koridor hutan dirusak hari ini berarti mewariskan rentetan bencana yang lebih parah pada generasi berikut. Dengan memperkuat tata kelola tanah, menghapus celah regulasi, dan menjadikan restorasi ekosistem bagian dari strategi keamanan nasional, kita bukan hanya menyelamatkan rumah dan nyawa, tetapi kita menjaga kemampuan alam untuk melindungi kita. Jika kebijakan berani diambil sekarang, masa depan Sumatra masih bisa menjadi lanskap yang tangguh, bukan ladang korban bencana yang diulang-ulang