Strategi dalam Mengembangkan Sistem Keuangan Syariah di Indonesia
HorizonOleh: Siti Nur Mahmudah
Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Ampel Surabaya
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan meskipun relatif lambat dibandingkan dari awal munculnya pada tahun 1990. Perkembangan ini tidak hanya dilihat dari sisi yang bersifat teoritik-normatif, akan tetapi sudah sampai pada tataran yang lebih praktis-aplikatif. Perkembangan ekonomi syariah ini menjadi suatu hal yang menggembirakan untuk masa depan ekonomi syariah sebagai “sistem ekonomi alternatif”. Ekonomi Syariah di Indonesia sudah berkembang akan tetapi belum optimal, sehingga pemerintah mempunyai komitmen kuat untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Salah satunya melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020 yaitu dengan membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Ekonomi syariah akan mengalami hambatan jika hanya berkonsentrasi pada sektor finansial saja dan tidak didukung oleh sektor riil. Sektor riil perlu lebih didorong agar berjalan seiring dengan sektor moneter dalam pengembangan ekonomi syariah. implementasi ekonomi syariah bukan hanya pada level korporasi besar, akan tetapi juga pada ekonomi rakyat hingga lapis bawah. Dilihat dari perkembangan yang sudah ada, ekonomi syariah tidak tertinggal dalam implementasi digitalnya dan termasuk ekonomi kreatif. Di dalam perkembangannya, ekonomi syariah tentu mengalami tantangan dan hal ini dapat diatasi dengan upaya yang serius dari semua pemangku kepentingan. Disinilah peran Masyarakat ekonomi Syariah (MES) yang berada di garda terdepan dalam berkontribusi memberi pemikiran dan mengurai semua masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam.
Dapat kita lihat bahwa sudah banyak pemikiran ekonomi syariah yang dikembangkan oleh para ahli. Pemikiran fiqh muamalah contohnya, kini sudah mulai dikembangkan secara praktis sesuai dengan masalah kontemporer yang ada. Bahkan pemikir fiqih muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, telah diadaptasi dalam bentuk fatwa. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menjadi “panduan praktis” bagi publik dalam bermuamalah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dilihat dari tataran praktis, perkembangan lembaga keuangan publik syariah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Di sektor perbankan contohnya, sampai dengan oktober 2018, Bank Umum Syariah sudah mencapai 14 buah dengan total aset sebesar 304,292 miliar rupiah. Sedangkan Bank Umum Konvensional membuka Unit Usaha Syariah sebanyak 20 buah dengan total aset 149,957 miliar rupiah dan jumlah Bank Pembiayaan Syariah mencapai 168 buah dengan jumlah kantor sebanyak 450 buah.
Jumlah sukuk syariah mengalami peningkatan sampai dengan bulan November 2018 yang mana sudah mencapai 108 sukuk syariah. Selain itu di reksadana dan efek syariah juga mengalami perkembangan sampai dengan bulan dan tahun yang sama. Bahkan kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia di Jakarta Islamic Index mancepai 2.065.369,10 yang mana jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2010 yaitu sebesar 1.134.632,00.
Perkembangan lembaga keuangan syariah ini ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang mana sampai dengan saat ini diperkirakan jumlahnya mencapai 4500 buah. BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro bagi anggotanya. BMT ini bisa menjangkau wilayah pedesaan (sektor pertanian dan sektor informal). Selain itu perkembangan lembaga keuangan syariah juga bisa dilihat dengan adanya Bank Wakaf Mikro yang berfungsi memberikan layanan penyediaan akses pembiayaan masyarakat menengah ke bawah yang berlum terhubung dengan lembaga keuangan formal yang dikhususkan di lingkungan pondok pesantren.
Dari berbagai indikator seperti posisi (ranking) ekonomi syariah di dunia, pangsa pasar, kontribusi sektor syariah terhadap produk halal serta transaksi melalui digital terhadap produk halal juga menunjukkan bahwa ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dapat menimbulkan optimisme terlebih kepada beberapa sektor syariah yang cenderung tetap bertahan di tengah dampak hebat dari Pandemi Covid-19 ini. Bahkan di sektor pariwisata Ramah Muslim (PRM) dan Fashion Muslim terkontraksi sebesar -12.53% dan -8.87% yang disebabkan oleh adanya aturan PSBB dan hambatan untuk pariwisata selama pandemi, sehingga peran sektor PRM cenderung rendah.
Dilihat dari sisi kelembagaan, institusi keuangan publik nampaknya juga perlu dikelola untuk melahirkan sinergitas dan harmonisasi. Sehingga, perkembangan ekonomi syariah dapat dinikmati oleh kalangan luas terutama dhuafa. Strategi yang harus dilakukan sebagai upaya pengembangan ekonomi syariah yaitu membangun teori dan kebijakan, mendorong adanya payung hukum yang kuat, mensosialisasikan dan mempromosikan ekonomi syariah, masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai Islam melalui proses pendidikan dan keteladanan. Menurut Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, strategi yang tercantum dalam Masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan sektor keuangan syariah, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemanfaatan ekonomi digital.
Wallahu a’lam bi showab

