Aliran Islam Dalam Politik di Indonesia: Pemikiran KH Abdurrahman Wahid
KhazanahOleh: Faizah Ch
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya
Hubungan antara Islam dan negara selalu menjadi perdebatan nyata di Indonesia, meskipun telah dibahas selama beberapa tahun, dan telah mengalami berbagai perdebatan di kancah politik di Indonesia, namun wacana ini selalu tetap pada momen-momen tertentu. Ketegangan dan perdebatan ini hampir pasti akan meningkat menjelang pemilu, karena momen ini merupakan peluang besar bagi semua kelompok yang ingin memperjuangkan aspirasi politiknya, baik yang berideologi nasionalis maupun Islam. Sejak Soekarno menjadikan Pancasila sebagai dasar ideologi formal Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945, telah menjadi bagian tak terhindarkan dari wacana politik para politisi dan tokoh agama, khususnya umat Islam. Sistem multi partai muncul antara tahun 1950 dan 1955, ini merupakan peluang besar bagi partai muslim untuk memperjuangkan Islam sebagai asas negara, namun apa yang dicita-citakan belum tercapai. Hal yang sama terjadi tahun 1999 lalu ketika sistem multi partai digunakan dan Islam kembali tidak kuat untuk menegakkan ideologi Islam sebagai dasar negara. Antara 1978 dan 1985, Soeharto memimpin ideologi Pancasila, yang kemudian menyulut perdebatan luar biasa antara tokoh dan gerakan ideologi Islam. Peristiwa politik semacam itu terulang kembali di Jerman pada tahun 1990, terutama dalam debat ideologis. Padahal, sumber perdebatannya adalah hubungan antara Islam dan negara, khususnya sistem negara mana yang akan digunakan untuk membangun Indonesia, apakah berdasarkan Islam atau sekularisme.
Pandangan Munawir Sjadzal ada disana Dari ketiga aliran tersebut ada KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) termasuk dalam kategori arus integrasi modernis, yang merupakan istilah modernis dalam klasifikasi Munawir Sjadzal, dalam hal ini penulis lebih memilih mengklasifikasikan Gus Dur sebagai tokoh neomodernis (meminjam istilah Greg Barton). Hal ini karena pemikirannya yang liberal dan rasionalitas dalam isu-isu kontemporer (baik itu politik, budaya dan agama) dengan tetap setia pada posisi tradisional-konservatif bahwa kejujuran dan kebenaran Alquran tidak perlu dipertanyakan.
Pemikiran Gus Dur menarik untuk ditelusuri. Pertama, keduanya memiliki aliran yang sama secara umum, yaitu modernitas inklusif, tetapi mereka memiliki pendapat yang berbeda tentang hubungan antara Islam dan negara, terutama tentang prinsip negara, apalagi kelompok (latar belakang) yang mereka wakili sangat kontradiktif. gagasan politik dan perilaku tokoh Gus Dur. dididik di lingkungan tradisional, yakni NU yang orientasi politiknya sejajar dengan ulama klasik seperti Al-Maward dan Al-Ghazal, menunjukkan kemampuan untuk mengapresiasi pemikiran liberal, umumnya ala Ali Abd al. -Raziq.
Perdebatan ini selalu penting di Indonesia, apalagi menjelang pemilu. Dan, tentu saja, pemikiran kedua tokoh ini terus mempengaruhi perdebatan tentang Islam dan negara Indonesia. Setidaknya dua alasan inilah yang menyebabkan penelitian ini dilakukan. Menurut Gus Dur, ketika politik, budaya, dan agama dijalankan secara ideologis, fungsinya bisa terdistorsi karena yang muncul bukanlah struktur yang lebih baik, melainkan konflik horizontal. Cak Nur mengungkapkan hal yang sama, bahwa Islam bukanlah ideologi. karena pandangan Islam sebagai ideologi menyamakan agama dengan ideologi hanya pada taraf yang sama ideologi -ideologi dominan di dunia.
Melihat hubungan antara Islam dan negara, maka persoalan ketatanegaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan, karena faktor tersebut di negara kita sering menimbulkan perbincangan antara kelompok Islam idealis dan realistis. Eksistensi “Sistem Khilafah” Rasulullah S.A.W. dan The Friends semakin menggiring sebagian komunitas Muslim dunia untuk meyakini bahwa Islam sebenarnya telah memiliki sistem konstitusionalnya sendiri jauh sebelum sistem demokrasi muncul. Menurut pendapat Ahl As-Sunnah Wa Al-Jama\'ah, pemerintah dinilai dari segi fungsional, bukan formalitas bentuknya.
Negara Islam atau tidak. Selain itu, menurut Gus Dur, Islam tidak memiliki konsep pemerintahan yang definitif, misalnya dalam kaitannya dengan pergantian pemimpin terkadang menggunakan kata istikhlaf, bay\'ah dan ahl al-H{alli wa al-Aqdi ( sistem pendidikan). ). Hal ini menunjukkan bahwa Islam kontradiktif dan tidak memiliki konsep yang utuh. Atas dasar itu, Gus Dur menerima ideologi Pancasila sebagai prinsip negara, dan yang terpenting baginya adalah umat Islam dapat dengan bebas menjalankan kehidupan beragama dan mengikuti etika sosial.
Negara Islam atau tidak. Selain itu, menurut Gus Dur, Islam tidak memiliki konsep pemerintahan yang definitif, misalnya dalam kaitannya dengan pergantian pemimpin terkadang menggunakan kata istikhlaf, bay\'ah dan ahl al-H{alli wa al-Aqdi ( sistem pendidikan). ). Hal ini menunjukkan bahwa Islam kontradiktif dan tidak memiliki konsep yang utuh. Atas dasar itu, Gus Dur menerima ideologi Pancasila sebagai prinsip negara, dan yang terpenting baginya adalah umat Islam dapat dengan bebas menjalankan kehidupan beragama dan mengikuti etika sosial.
Tipologi hubungan ideologis antara Islam dan negara. Islam Indonesia saat ini tidak lepas dari dinamika pemikiran dan gerakan reformasi yang salah satunya dipengaruhi oleh pemikiran reformis Abduh yang dianggap rasional-liberal, kemudian di Indonesia dipadukan dengan ideologi biblikal-formal Wahhabiyah. Di sisi lain, kiai tetap memiliki orientasi kuat yang dianggap sebagai basis kelompok tradisionalis Islam. Dari dialektika modernitas versus tradisionalisme inilah akhirnya muncul gagasan neomodernisme Islam Indonesia.
Sebelum melanjutkan pembahasan, penulis ingin mengklarifikasi perbedaan antara Islam dan pemikiran Islam. Menurut Muslim Abdurrahman, “Islam” adalah wahyu, sedangkan “pemikiran Islam” adalah kebenaran subjektif yang muncul dari persepsi manusia terhadap pesan Tuhan yang objektif. Sebagai kebenaran subjektif, pemikiran Islam dapat berubah tergantung pada konteks dan perkembangan pemahaman. Masalah hubungan antara Islam dan negara merupakan salah satu topik utama dalam pemikiran Gus Dur, sehingga banyak orang yang mengkritisi pemikirannya. Secara umum dapat dikatakan bahwa cara berpikir Gus Dur tentang hubungan Islam dan negara dapat digolongkan sebagai pemikiran sekularis, yaitu pemisahan agama dan negara, yang sejalan dengan pemikiran Ali Abd al-Raziq.
Berbeda dengan M. Natsir yang dengan berbagai alasan di atas menginginkan agar Islam dijadikan sebagai kekuatan dan landasan ideologi negara ini. Gus Dur, di sisi lain, menolak Islam sebagai ideologi karena, menurutnya, jika agama, politik, dan budaya secara ideologis, fungsinya akan terdistorsi dan, alih-alih struktur yang lebih baik, akan memicu disintegrasi berbasis sekretaris. dan konflik horisontal. Menurutnya, ia memiliki dua alasan mengapa ia menolak berdirinya negara Islam. Pertama, argumen normatif-teologis bahwa Daulah Islamiyyah (Negara Islam) tidak pernah disebutkan secara eksplisit. dalam Alquran. Bahkan ada ayat dalam Al Quran yang berbunyi Balldatun Tayibatun wa rabbun Gafur, ayat yang lebih dalam konteks sosiologis, yaitu tanah yang baik penuh ampunan Allah. Atas dasar itu, Islam tidak menawarkan konsep yang jelas, hanya nilai-nilai etis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, argumentasi historis terkait dengan fakta bahwa dalam sejarah Islam tidak pernah ada mekanisme yang baku dalam transmisi Islam. Hal ini terlihat dari empat khalifah pertama setelah wafatnya Nabi, yang semuanya diangkat melalui mekanisme yang berbeda-beda, padahal pengangkatan kepala negara merupakan kunci terpenting untuk memahami sistem negara. Selain itu, di negara majemuk seperti Indonesia, penetapan Islam atau agama apapun sebagai ideologi negara hanya berujung pada keruntuhan bangsa. Ketika Islam dijadikan sebagai ideologi negara, maka terbuka kemungkinan campur tangan negara dalam agama dan politisasi agama, padahal ajaran agama bersifat privat dan bekerja di tengah masyarakat melalui persuasi, bukan melalui negara kesatuan. Legislasi. Selain itu, Gus Dur menjelaskan bahwa agama adalah dimensi privat, sebagian besar independen dari manusia, dan negara publik tidak boleh ikut campur.
Ketika Islam dijadikan sebagai ideologi negara, maka terbuka kemungkinan campur tangan negara dalam agama dan politisasi agama, padahal ajaran agama bersifat privat dan bekerja di tengah masyarakat melalui persuasi, bukan melalui negara kesatuan. Legislasi. Selain itu, Gus Dur menjelaskan bahwa agama adalah dimensi privat, sebagian besar independen dari manusia, dan negara publik tidak boleh ikut campur.

