Demokrasi Salah Arah: Kegagalan Reformasi (Bagian Kedua)
OpiniSalah satu tujuan reformasi adalah mengoreksi secara total pelaksanaan demokrasi yang cenderung otoriter, yang tidak melibatkan civil society di dalam negara atau civil society tidak mendapatkan proporsi yang memadai. Pemerintahan sedemikian represif atas kritik yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga nyaris tidak didapatkan peran civil society yang fungsional. Nyaris civil society dilumpuhkan dengan kekuatan yang nyaris sempurna.
Pada masa Orde Baru, kebanyakan terjadi korporatisme negara dan nyaris tidak terdapat korporatisme masyarakat. Semua fungsi social dinegaranisasikan sehingga tidak ada lagi kekuatan korporatisme masyarakat yang muncul ke permukaan. Bahkan organisasi keagamaan juga dinegaranisasikan. Jika ada yang mencuat segera untuk dimatikan atau dinihilkan. Secara historis bisa diingat tentang pemberangusan aktivis-aktivis gerakan demokrasi, bahkan sampai sekarang masih ada yang raib dan tidak ditemukan.
Orde Baru sedemikian gigantic and powerfull. Makanya, semua dikontrol dengan sangat kuat. Ketiadaan demokrasi yang melibatkan civil society itulah yang menjadi salah satu tuntutan agar dilakukan reformasi secara total dengan mengganti kepemimpinan nasional dengan segala kebijakan yang sudah diterapkan dan dihasilkannya. Maka muncullah reformasi yang bertumpu pada keinginan untuk mereformasi bahkan merestorasi seluruh kehidupan social dan terutama kehidupan politik, yang dinilai sudah melenceng dari amanat kemerdekaan.
Setelah turunnya rezim otoriter yang berkuasa selama lebih kurang 32 tahun, maka kemudian dilakukan upaya untuk memperkuat dan mengembangkan demokrasi secara lebih fairness, berkeadilan dan bertanggungjawab. Salah satu yang dibidik adalah perubahan Undang-Undang Dasar atau revisi Undang-Undang agar lebih bersemangat dan relevan untuk gerakan demokratisasi. Maka direvisilah Undang-Undang Dasar 1945 dalam sejumlah pasal dan ayat-ayatnya, tetapi yang penting adalah mengenai system politik yang lebih memberikan peluang bagi menguatnya civil society.
Di antara yang sangat mengedepan adalah tentang system perwakilan di dalam legislative dan juga keterpilihan pimpinan nasional melalui system yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab. Yang mendasar munculnya perubahan dari system perwakilan di dalam DPR untuk memilih presiden dan wakil persiden, pemilihan legislative dan juga eksekutif dari tatatan tertinggi sampai terendah. Di dalam revisi ini kemudian dikenal sebagai demokrasi “liberal” yang mengekor di dalam demokrasi yang dikembangkan di negara-negara Barat, yaitu one man one vote system.
Perubahan atau revisi Undang-Undang tentu merupakan kerja bersama antara DPR dan pemerintah. Melalui tim yang sangat kuat dengan kebanyakan berlatar pendidikan yang sangat baik, dan melalui pembahasan antara DPR dan Pemerintah, maka lahirlah Undang-Undang Dasar baru yang katanya tetap bersemangat dan berbasis pada UUD 1945, serta Undang-Undang Politik yang memberikan peluang menguatnya civil society dan menguatnya peran serta masyarakat di dalam proses politik. Jadi, anggota DPR, pemerintah dan sejumlah anggota tim atau desainer revisi Undang-Undang tentu secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusinya atas terjadinya problem akut bangsa, terutama tentang “kekuasaan politik.”
Sebagai bangsa yang menerapkan system baru dan berhasil, maka kita lalu menjadi bangga sebab system demokrasi langsung yang diberlakukan tersebut menemui banyak pujian dan bahkan Indonesia dianggap sebagai negara dengan demokrasi terbaik ketiga. Pelaksanaan pemilu baik pilihan presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur sampai bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota serta pemilihan legislative semuanya menggunakan system baru demokrasi langsung atau demokrasi “liberal.”
Namun demikian, system sebagus apapun akan terdapat celah yang kemudian bisa diaplikasikan sesuai dengan kepentingan. Salah satu kehebatan dalam membaca celah regulasi dan kemudian dijadikan sebagai pedoman adalah tentang politik uang. Meskipun sudah dipersiapkan regulasi untuk mengerem laju politik uang akan tetapi praktik politik non moralis atau politik tanpa etika terus berlangsung. Pencuri lebih pintar dari polisi. Melalui kemampuan untuk membaca nalar masyarakat, maka kemudian terjadilah political fraud yang terus berkembang.
Fenomena sekarang adalah akibat dari adanya peluang untuk memenangkan kontestasi politik berbasis pada penafsiran atas regulasi. Fenomena politik yang menakutkan jika dilihat dari tujuan reformasi total kehidupan bangsa, terutama dalam dimensi social politik. Merebak di mana-mana praktik politik yang pernah saya sebut sebagai politik kleptomania atau politik ngutil untuk menjadi pemenang. Caranya dengan mencuri kemenangan dalam kontestasi politik dengan menggunakan uang sebagai piranti untuk kemenangannya.
Sudah bukan rahasia umum bahwa untuk menjadi anggota DPR dengan pengeluaran pencalonan sebesar sekian milyar. Untuk menjadi anggota DPRD dengan kekuatan anggaran sekian milyar. Dan hal ini masih tergantung pada basah atau tidaknya daerah yang dijadikan sebagai home base keanggotaan dalam legislative. Bahkan juga dalam pencalonan presiden, gubernur, bupati dan wali kota.
Ada banyak anggaran yang harus ditanggung oleh seorang calon pimpinan nasional atau pimpinan daerah. Hal ini dilakukan agar bisa masuk menjadi bakal calon melalui partai politik dan juga pembiayaan di tingkat grassroot. Makanya, lalu muncul joke “jangan mencalonkan diri untuk jabatan politik apa-apa jika tidak memiliki sejumlah anggaran yang memadai.” Sebuah ungkapan pasrah atas system politik yang sudah salah arah.
Demokrasi yang sesungguhnya sarat dengan nilai-nilai kebaikan, yaitu keadilan, transparansi, pertanggungjawaban, integritas, dan kesamaan akhirnya berubah menjadi demokrasi kontraktual yang berbasis pada ekonomi politik negatif, yaitu siapa yang punya uang dalam jumlah berapa dan untuk kepentingan apa, maka merekalah yang memenangkan kontestasi politik. Sungguh ironi yang kita dapatkan. Antara cita dan fakta sungguh berbeda. Politik yang sesungguhnya memiliki tujuan mulia lalu menjadi tercemar gegara prilaku lancung yang dilakukan oleh actor-aktor politiknya.
Lalu, masihkah ada sinar terang yang bisa menyinari ruang politik gelap berselimut kabut tebal politik uang? Politik tanpa etika tentu tidak boleh terus berlangsung. Dan ini dapat dimulai dengan “kesadaran diri” dan “kesadaran social”, bahwa negeri ini harus diselamatkan dengan mengedepankan value adiluhung sebagai bangsa pemenang. The real winner.
Wallahu a’lam bi al shawab.

