(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Habib Rizieq Shihab Dalam Percaturan Politik Perlawanan

Opini

Pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS), 10-11-2020,  tensi perpolitikan nasional menjadi semakin mengeras. Hal ini tentu dipicu oleh semakin meningkatnya tensi “perlawanan” yang dilakukan oleh pengikut HRS di satu sisi dan perilaku aparat pemerintah  (kepolisian) yang juga semakin mengeras. Berbagai perilaku unjuk rasa yang dilakukan oleh pengikut HRS, misalnya di Pamekasan, di Jakarta, dan tempat lain dapat  memicu tensi politik tersebut semakin menjadi keruh. 

  

Puncaknya  terdapat enam orang pengawal HRS yang meninggal karena timah panas. Penembakan ini dilakukan oleh pihak kepolisian dengan berbagai alasan, misalnya dinyatakan bahwa terdapat senapan dan pedang yang berada di pihak pengawal HRS. Di sana-sini kemudian terjadi perdebatan, bahwa pernyataan keberadaan senjata ini hanyalah merupakan rekayasa polisi untuk membenarkan penyerangan terhadap pengawal HRS, dan pihak lain juga dinyatakan bahwa pengawal HRS hanyalah orang-orang biasa dan sudah mengabdikan dirinya kepada HRS dalam waktu bertahun-tahun. (JP, 08/11/2020). 

  

Memang terdapat berbagai pandangan tentang persoalan relasi antara pemerintah dan HRS. Pemerintah dipresentasikan oleh  aparat kepolisian yang memang menjadi garda depan untuk ketertiban dan keamanan masyarakat.  Makanya, yang banyak berurusan dengan masalah-masalah keamanan dan ketertiban masyarakat adalah aparat keamanan atau lebih khusus adalah aparat kepolisian. Di dalam menghadapi berbagai unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang, maka polisi dan tentu dibantu oleh aparat lain  berada di barisan depan. 

  

Beban aparat keamanan tentu menjadi bertambah seirama dengan Pandemi Covid-19 yang merupakan penyakit kerumunan. Di sini sekali lagi aparat kepolisian juga harus bertanggungjawab atas penghentian kerumunan yang dinyatakan sebagai melanggar protokol kesehatan. Hal ini  sebagaimana tercantum di dalam Surat Telegram Kapolri No. ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020 yang terkait dengan penegakan protokol kesehatan. Di saat pemerintah sedang menghadapi Pandemi Covid-19 ini HRS datang ke Indonesia, sehingga membuat kerumunan yang luar biasa bahkan memacetkan jalan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Lalu juga kegiatan menikahkan anaknya di Petamburan, yang juga didatangi oleh massa yang membludak sehingga melanggar protokol kesehatan. Dan sekali lagi yang dilakukan oleh pengikut HRS ini dinyatakan sebagai melanggar hukum, tidak sesuai dengan protokol kesehatan. 

  

Jika diamati mengenai peristiwa demi peristiwa ini tentu kemudian bisa digarisbawahi, bahwa terdapat dua entitas yang memiliki pandangan berbeda, sehingga keduanya tidak bisa disatukan. Akan terus menjadi polemik disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda. Misalnya, penganut HRS selalu akan menyatakan bahwa perilaku polisi adalah kriminalisasi ulama, dan terbukti HRS dijadikan sebagai tersangka (14/12/2020). HRS telah dipanggil oleh Polda DKI dan mangkir, sehingga Polda menetapkannya sebagai tersangka. Di sisi lain, aparat kepolisian sesuai dengan regulasi yang digunakannya menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di era Pandemi Covid-19. 

  

Di dalam konteks ini, maka kerangka pemikiran Anthony Giddens tentang “Dualisme subyek-obyek” bukan “Dualitas subyek-obyek” dapat digunakan untuk menganalisis secara awal. Di dalam dualisme subyek-obyek, maka antara subyek dan obyek itu laksana rel kereta api yang sampai di manapun tidak akan bisa bertemu. Jika keduanya  bertemu, maka dipastikan kereta akan mengalami kecelakaan. Relasi simetris ini yang menjadikan keduanya bisa memerankan peran masing-masing. Aparat keamanaan akan memainkan peranannya dan HRS juga akan memainkan peranannya. Jika diibaratkan, maka kepolisian memerankan rel di sebelah kiri dan HRS memainkan rel di sisi kanan atau sebaliknya. Keduanya saling berperan tetepi tidak bisa bertemu sampai ujung akhir di stasiun. Masing-masing memegang posisi kiri-kanannya tanpa bisa dipersatukan, dan memang tidak bisa dipersatukan. 

  

Di dalam “Dualisme subyek-obyek”, maka masing-masing memiliki posisi dan argumentasi atau logika berpikir dan perilaku atau tindakan yang berbeda. Sama halnya dengan memisahkan antara dunia fakta sosial yang berada di luar diri manusia, berupa “barang sesuatu” yang berbeda dengan pikiran atau kesadaran, sedangkan dunia definisi sosial merupakan kesadaran yang dipahami oleh subyek-subyek atau individu-individu. Jadi subyek memandang yang lain sebagai obyek, dan sebaliknya obyek memandang yang lain sebagai subyek. Antara subyek dan obyek merupakan sesuatu yang sungguh-sungguh berbeda dan tidak bisa dipertemukan.  

  

Di dalam memahami perilaku atau tindakan HRS dan pengikutnya dalam kaitannya dengan aparat keamanan, maka hukum subyek-obyek yang bercorak dualism ini akan bisa digunakan untuk menjelaskan atau memahaminya. Ada beberapa hal yang bisa dijelaskan, yaitu: 

  

Pertama, kedua kelompok sama-sama menganggap diri sebagai subyek dan juga sebagai obyek. Contoh, di dalam hal penetapan TSK untuk HRS, maka aparat kepolisian menganggap bahwa HRS telah melanggar peraturan, sehingga tidak ada seorangpun yang kebal hukum. Tidak perduli seorang ulama, jenderal, aparat pemerintah dan masyarakat. Semuanya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama di depan hukum. Jika dianggap melanggar hukum,  maka siapapun akan bisa dikenai pasal-pasal sesuai dengan kesalahannya. Makanya, polisi menganggap dirinya sebagai subyek penegak hukum, dan HRS adalah obyek atau individu atau kelompok yang dianggap sebagai yang dikenai sasaran atau obyek hukum. Di sisi lain, kelompok HRS adalah menganggap dirinya didiskriminalisasi oleh aparat kepolisian. Perilaku  berkerumun bukanlah sebuah kesalahan, akan tetapi keinginan untuk dikriminalkan. Maka kelompok HRS adalah obyek yang bisa diperlakukan sesuai dengan keinginan subyek atau aparat keamanan. 

  

Kedua, HRS sesungguhnya adalah korban dari pengikutnya sendiri yang tidak menyadari bahwa yang dilakukannya sebagai kesalahan. Penumpukan massa dalam jumlah besar baik di Bandara Soetta, maupun di Petamburan dan berbagai unjuk rasa yang dilakukan oleh pengikut HRS di banyak tempat tentu merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kebanyakan pengikut HRS merupakan kumpulan individu yang bercorak crowd, sehingga di saat seperti ini orang tidak lagi berpikir tentang peraturan, pelanggaran dan penyimpangan. Yang ada hanyalah keinginan menghormati tokoh panutannya dan keinginan berpartisipasi secara aktif di dalam kegiatan tersebut.

  

Ketiga, peristiwa penahanan atas HRS memang menimbulkan banyak asumsi yang saling berkait kelindan. Peristiwa ini muncul di saat Pandemi Covid-19 yang menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, tetapi juga berkait kelindan dengan persoalan politik yang mengedepan. Pengibaran Bendera HTI, teriakan anti pemerintah, ungkapan kriminalisasi ulama,  ungkapan penzaliman terhadap ulama, dan tindakan unjuk rasa yang vis a vis negara, tentu memantik reaksi pemerintah atas masalah ini. Dan ketika pemerintah mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tetap saja dianggap pemerintah melakukan Tindakan politik kekerasan. 

  

Keempat, ketiadaan mediasi di antara keduanya. Baik di kalangan pemerintah maupun kubu HRS tidak melakukan upaya untuk mempertemukan keduanya dalam kerangka rekonsiliasi. Ketiadaan agen yang melakukan negosiasi ini, maka yang terjadi adalah terjadinya tafsir kebenaran atas perilakunya sendiri, sehingga memunculkan berbagai tafsir baik yang mendukung pemerintah maupun yang tidak mendukung pemerintah atau yang mendukung HRS atau yang menolak HRS. Drama sosial berbalut agama dan politik ini tentu akan memiliki sejumlah dampak yang menyebabkan sekat-sekat politik kebangsaan yang akan berlangsung dan akan berjalan panjang.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.