Ijtihad Politik Islam Wasathiyah
OpiniOleh: Prof. Nur Syam., M.Si
Ada sebuah pertanyaan dasar, bagaimanakah seharusnya kelompok Islam Wasathiyah harus berpolitik, dan bagaimana corak politik yang seharusnya dilakukan sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia. Pertanyaan ini penting sebab menjadi Wasathiyah tidak boleh identik dengan tindakan a-politik, atau tindakan politik yang tidak berbasis pada etika politik agama.
Politik sesungguhnya memiliki pengertian yang sangat luas, yaitu artikulasi kepentingan. Bisa saja artikulasi kepentingan politik praktis seperti partai politik, bisa juga artikulasi kepentingan atas kebijakan publik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bisa juga artikulasi kepentingan untuk memperjuangkan keadilan, kemerdekaan, kesetaraan, kebersamaan, kesejahteraan dan sebagainya. Jadi politik tidak hanya artikulasi kepentingan untuk meraih kekuasaan politik, misalnya menjadi pejabat publik berbasis pilihan politik semata, akan tetapi bisa memiliki makna yang lebih luas.
Banyak orang menyatakan bahwa politik yang terkait dengan pilihan politik untuk meraih kekuasaan politik itu disebut sebagai politik praktis, sehingga di masa lalu masa Orde Baru para PNS tidak diperkenankan untuk menjadi anggota partai politik. Konsepsi ini menggambarkan bahwa perjuangan lewat partai politik itu disebut sebagai politik praktis, dan yang lebih memprihatinkan kemudian muncul pikiran politik itu kotor. Pernyataan politik kotor adalah politik yang menghalalkan segala cara, sebagaimana dikonsepsikan oleh Machiavelli, yang menyatakan tujuan menghalalkan segala cara.
Tentu bukan pemikiran seperti ini yang dimaksudkan dengan teks politik. Politik adalah sesuatu yang luhur jika di dalam proses dan produk yang dihasilkannya di dalam berbagai bidang kehidupan itu berbasis pada moralitas politik dan produknya dirasakan sebagai kebaikan, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan dan sebagainya. Jika menggunakan konsepsi ini, maka kaum Islam Wasathiyah harus memanfaatkan politik baik dalam arti sempit maupun luas untuk kepentingan kehidupan yang lebih baik.
Kita memiliki sejarah panjang dalam dunia perpolitikan, jika kita menggunakan pra-kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai permulaan kehidupan politik. Tujuan politik di masa prakemerdekaan adalah untuk memperoleh kemerdekaan, sehingga semua energi bangsa ini, sebagaimana direpresentasikan oleh tokoh-tokoh kemerdekaan dan pahlawan bangsa adalah untuk memerdekakan Indonesia dari penjajahan. Politik di masa itu tidak dikaitkan dengan politik praktis kepartaian, tetapi politik berbasis organisasi yang memberikan pencerahan untuk kemerdekaan. Ada sejumlah organisasi yang terlibat misalnya Boedi Oetomo, Perkumpulan para pemuda, bahkan Muhammadiyah dan NU serta lainnya bergerak untuk penyadaran arti pentingnya kemerdekaan. Semua terfokus pada kepentingan bersama Kemerdekaan Indonesia.
Pasca-kemerdekaan, maka terjadi pergeseran makna politik yang lebih praksis, yaitu memperjuangkan kepentingan politik melalui partai politik. Di sinilah makna politik sebagai artikulasi kepentingan politik untuk mencapai kekuasaan itu mulai terjadi dan hal ini merupakan konsekuensi dari system kenegaraan yang dipilih, yaitu negara demokrasi berbasis pada pemilihan umum untuk menentukan wakil-wakil rakyat di dalam parlemen. Para wakil rakyat berkeinginan untuk mewujudkan kepentingan rakyat dengan berbagai cara dan pendekatannya. Di sinilah terjadi polarisasi yang luar biasa, sebab jarak ideologi yang sangat jauh berbeda. Ada tiga ideologi yang dianut oleh para wakil rakyat, yaitu Islamisme, Pancasila dan Komunisme. Ketiganya saling berebut untuk “menang”, sehingga terjadilah kemandekan untuk membahas tujuan kemerdekaan, yaitu untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : Memahami Rukun Islam (4)
Di era Orde Baru, politik dimaknai sebagai artikulasi kepentingan untuk penguasaan secara terus menerus dengan kepemimpinan tersentral di tangan presiden. Kepemimpinan otoriter menghasilkan dominasi negara dengan berbagai kebijakan politik, terutama politik praktis, untuk mengartikulasikan kepentingan politik penguasa. Akibatnya, tidak didapatkan kontestasi politik yang memadai. Bahkan Golkar sebagai kendaraan politik penguasa pernah memenangkan pemilu dengan perolehan suara di atas 70 persen. Hal ini menandakan bahwa kekuasaan benar-benar berada di tangan elit penguasa yang mendukung terhadap partai penguasa atau pemerintah.
Organisasi Islam yang tidak menjadi underbow partai politik tentu saja bernasib lebih baik. Muhammadiyah melalui politik alokatifnya tentu menuai keberuntungan, misalnya Lembaga pendidikan, Lembaga kesehatan dan ekonominya nyaris tidak mengalami hambatan yang berarti. Sedangkan NU yang pernah secara formal menjadi partai politik dan kemudian berfusi dengan PPP, 05/01/1973, maka menuai ketidaknyamanan. Nyaris tidak bisa mengembangkan lembaga pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Jika pun kemudian terdapat lembaga pendidikan yang berafiliasi NU tentu merupakan lembaga pendidikan yang dikelola oleh masing-masing individu dengan sejauh mungkin tidak terlibat dengan partai politik rival pemerintah. Jika pun bisa berkembang tentu merupakan lembaga pendidikan yang mendukung partai pemerintah. (Nur Syam dan Suko Susilo, Jejak Politik Lokal Kaum Tarekat, 2020).
Komitmen NU dan Muhammadiyah serta organisasi lain yang senafas untuk mengembangkan corak Islam Wasathiyah tentu sudah lama, dengan cara dan pendekatan yang bervariasi. Semua ingin menjadikan Indonesia sebagai negara dalam bentuk NKRI dan berdasar Pancasila. Muhammadiyah menyebutnya sebagai Darul ‘Ahdi wasy Syahadah atau negara tempat untuk melakukan dan mengisi kebersamaan dan kebaikan, yaitu pandangan Muhammadiyah bahwa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka NKRI dengan Pancasila sebagai dasar negaranya dapat mengakomodasi setiap warga negaranya untuk melakukan konsesus nasional dan mengisinya dengan kehidupan beragama, sosial, budaya, hukum, politik, ekonomi, pendidikan dan pertahanan keamanan untuk meneguhkan jati diri bangsa. Muhammadiyah berkomitmen untuk menjaga negara Indonesia untuk mengayomi seluruh komponen bangsa. (Faozan Amar, dkk, Darul-‘Ahdi Wasy Syahadah, 2018).
NU juga menetapkan Indonesia sebagai Darus Salam atau negara perdamaian. NU menyetujui penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi di Indonesia, mendukung resolusi jihad dan konsepsi waliyyul amri dharuri bisy syaukah, bahwa kepemimpinan nasional (baca Presiden Soekarno) sebagai pemimpin bangsa di masa darurat, tetapi mengikat secara sah terhadap umat Islam dan bangsa Indonesia. (NUonline, “Pandangan NU tentang Kebudayaan, Keragaman dan Negara”, 23/10/2019). Oleh karena itu NU menerima kepemimpinan nasional dengan tekanan bahwa kepemimpinan nasional tersebut berada di dalam koridor mempertahankan NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara. Jika tidak seperti itu, maka NU berkewajiban untuk mengingatkan. Teriakan NKRI harga mati yang terus dikumandangkannya merupakan tindakan rasional yang dipilihnya.
Islam Wasathiyah mesti belajar dari masa lalu. Islam Wasathiyah tidak harus menjadi partai politik, tetapi menjadi bagian dari politik kepartaian tentu saja bisa dengan tetap mengedepankan etika politik berbasis agama. Seharusnya kala menjadi politisi, maka yang diperjuangkan adalah bagaimana Islam Wasathiyah agar menjadi penyangga kenegaraan dan kebangsaan. Pilihan politik alokatif, saya kira bisa menjadi contoh bagaimana menempatkan personal Islam Wasathiyah dalam dunia politik praktis, dengan tetap mengusung visi keagamaan moderat dan kebangsaan. Dengan demikian, di kala berada di rumah “besar” Indonesia, maka yang mengedepan adalah visi keagamaan moderat dan kebangsaan, dan bukan visi organisasi dari mana yang bersangkutan berasal. Egoisme organisasional ini harus dikikis semakin tipis dan memperbesar visi kebangsaan dan keislaman atau keagamaan.
Islam Wasathiyah jangan hanya terfokus pada politik sebagai artikulasi kepentingan kekuasaan, tetapi mesti berada di dalam konteks politik etik yang memperjuangkan kepentingan kebangsaan dan kenegaraan. Oleh karena itu harus terlibat di dalam perumusan regulasi, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan regulasi lain yang berbasis kepentingan publik. Jika dirasakan bahwa terdapat penyimpangan dalam penerapan regulasi untuk public, maka Islam wasathiyah harus menyuarakan penolakannya. Demikian pula jika terjadi ketidakadilan, diskriminasi, rendahnya kesejahteraan rakyat dan sebagainya, maka eksponen Islam Wasathiyah harus menyuarakannya.
Tentu, cara yang dipakai juga harus menggunakan high politics dan bukan low politics. Menyuarakan kebenaran harus dilakukan dengan cara-cara yang etis, berbasis atas moralitas agama. Oleh karena itu, upaya eksponen Islam wasathiyah, seperti organisasi-organisasi dalam Islam Wasathiyah bersama-sama dengan organisasi keagamaan lainnya dalam menolak RUU HIP saya kira merupakan modalitas politik dan sosial penting yang bisa dilakukan secara terus menerus di saat terjadi masalah yang krusial. Pada area seperti ini seharusnya politik Islam Wasathiyah diposisikan di tengah kehidupan yang semakin kompleks dan tarikan kepentingan yang akan terus menggeliat penuh dinamika. Dan yang terpenting adalah saling memahami untuk bekerja sama.
Wallahu a’lam bi al shawab.

