Korban dengan Uang Ala Prof. Nasaruddin Umar, Bagaimana?
OpiniTidak ada yang lebih menarik di dalam kehidupan manusia itu kecuali di kala berurusan dengan agama. Mengapa menarik, karena agama itu berkaitan dengan Tuhan, yang Suci, yang Sacral, yang Metafisik, yang Metaempiris, lalu harus ditarik di dalam kehidupan yang empiris, yang fisikal dan yang bercorak manusia. Artinya, bahwa agama itu memasuki alam manusia dengan berbagai penafsiran berbasis kemampuan akal manusia untuk memahaminya.
Agama itu tampak dalam dimensi belief, ritual and expression atau dimensi keyakinan, peribadahan dan ekspresi keberagamaannya. Analisis sosiologis itu dinyatakan oleh E. Durkheim dalam kajiannya bahwa di dalam kehidupan manusia selalu ada yang sacral dan ada yang profan. Apa yang sakral terkait dengan bagaimana keyakinan tentang Tuhan itu ada di dalam keyakinan manusia, lalu mengejawantah di dalam sistem peribadahan dan bagaimana diekspressikan.
Akhir-akhir ini beredar tayangan Youtube yang mengkritisi atas ceramah Menag., Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA tentang korban dengan menggunakan uang. Di dalam potongan video yang memang disengaja untuk mendiskreditkan posisi jabatan dan kewenangan akademik terutama untuk mengkomodifikasikan tayangan tersebut agar viral. Jika didengarkan dengan seksama, maka sesungguhnya tidak ada yang salah dari pidato Pak Menag tentang korban unta, sapi/kerbau/ kambing/domba di dalam pidato dimaksud. Apa yang disampaikan bahwa seseorang yang ingin berkorban dapat menggunakannya dengan uang. Jangan titik mendengarkannya.
Potensi uang korban itu sebesar Rp32 triliun. Uang itu dapat dimasukkan dalam rekening, misalnya ke Masjid Istiqlal Jakarta atau BAZNAZ. Buat regulasi terkait dengan tata kelolanya, proses penghimpunan, dan pendayagunaan dan dampaknya. Sebagaimana terdapat di Amerika dan Eropa tidak boleh menyembelih hewan di sembarang tempat. Hewan harus disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) dan yang ketahuan menyembelih di sembarang tempat dapat dipidana. Uang sebesar itu dapat didayagunakan atau ditasarufkan untuk membeli hewan, dan dapat dikirim di tempat-tempat yang membutuhkan. Koperasi dapat hidup untuk menyediakan hewan-hewan korban. Inilah kira-kira resume pikiran Pak Menag di dalam ceramah dimaksud. Potongan pidato Pak Menag tersebut disebarkan oleh Sarwana Klaten di Instagram.
Berdasarkan tayangan tersebut, sesuai dengan bagan konseptual Max Weber, maka ada intensi atau in order to motive, sekurang-kurangnya dua hal, yaitu: untuk mendiskreditkan nama baik Menag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA. Yaitu untuk memframing legitimasi atas jabatan dan otoritas keagamaannya. Framing ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada public, tentang posisi dalam jabatan sebagai Menteri Agama. Ini makna seriusnya, bahwa ada individu atau sekelompok individu yang memiliki agenda khusus tentang jabatan public masa selanjutnya.
Kemudian, masih untung jika yang diinginkan adalah agar mendapatkan viewer atau follower atau subscriber yang banyak. Tujuan kedua pasti akan tercapai, sebab yang dijadikan sebagai subyek adalah Menteri Agama. Bukan sekali ini, Menag diterpa tayangan dalam penjelasan seperti ini. Sebagaimana biasanya memang pendengarnya banyak. Bagi orang yang tidak paham dianggapnya bahwa tayangan di Youtube yang memotong-motong pidato ini sebagai kebenaran. Namun sekarang sudah banyak anggota masyarakat kita yang memahami tayangan seperti ini sebagai tayangan sampah. Ada tiga penjelasan yang saya kira penting untuk disampaikan, bahwa:
Pertama, Hukum korban itu jelas. Menyembelih hewan korban dipersyaratkan dengan sangat ketat. Tidak boleh sembarang hewan itu disembelih. Ada standar ukuran yang jelas. Usia, binatang yang sehat dan tidak cacat dan standart lain yang sangat jelas. Jadi, mana mungkin korban diganti dengan uang tanpa digunakan untuk mengorbankan hewan. Tuntunannya sudah sangatlah jelas, sebagaimana korban yang dilakukan oleh Habil dan Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad SAW. Ini korban yang diterima oleh Allah SWT. Di luar ini akan tertolak. Menag, sebagai ahli ilmu agama yang mumpuni, bahkan ahli tasawuf, tidak mungkin menganjurkan korban diganti uang. Bukan itu yang dimaksudkan. Bisa mengirim uang untuk korban hewan yang akan dimenej oleh lembaga resmi untuk dibelikan hewan korban dan ditasarufkan kepada yang sangat membutuhkan. Titik.
Kedua, tradisi korban patungan dengan mengirim uang ke panitia korban sudah menjadi kelaziman. Nyaris tidak ada perselisihan pendapat. Jadi apa bedanya dengan mengirimkan uang ke lembaga resmi non pemerintah, seperti Masjid Istiqlal atau Baznaz, atau lembaga keagamaan lainnya, yang dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Ada transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukankah sudah ada skema seperti Wakaf Uang, misalnya Cash Wakaf Link Sukuk atau CWLS yang menggunakan aplikasi Badan Wakaf Indonesia, atau ada Cash Zakat, yang menggunakan rekening resmi Baznas. Di masa lalu, zakat itu terbatas skemanya, demikian pula wakaf juga terbatas skemanya. Hanya bedanya, bahwa korban hewan harus berupa hewan yang dikorbankan dan ditasarufkan kepada yang berhak. Harus hewan meskipun proses untuk mendapatkannya dapat bervariasi.
Ketiga, publik kita sudah semakin cerdas, sehingga bisa memilah dan memilih mana tayangan yang berkualitas, mana yang kurang berkualitas dan mana yang tidak berkualitas. Mana tayangan yang haq dan mana yang bathil. Mana tayangan yang benar dan mana yang hoaks. Jadi rasanya, kalangan ulama dan akademisi pasti memahami tentang hal ini. Dengan ilmunya yang sangat mendalam dipastikan tahu tentang hal ini.
Tayangan sampah ini, sayangnya masih dipercaya oleh kalangan awam. Dan yang “menyedihkan” kalangan awam ini belum memiliki filter untuk memilah dan memilih yang baik dan benar. Oleh karena itu tetap diperlukan akademisi dan ulama yang memberikan pencerahan kepada kaum awam, agar pengetahuan mereka tentang agama selalu update. Para ulama dan akademisi harus speak up. Ini tugas semua di antara kita.
Wallahu a’lam bi al shawab.

