UU Cipta Kerja: Risiko Dan Ancamannya
InformasiKetok palu tepat pada tanggal 5 Oktober 2020 tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sayang, seusai disahkan menjadi undang-undang, penolakan demi penolakan masih saja terus terjadi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari politisi, akademisi, hingga masyarakat. Sebab, tak sedikit masyarakat menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat memicu munculnya berbagai risiko di kemudian hari. Mulai dari komplikasi kebijakan, disharmonisasi, hingga ancaman bagi buruh.
Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sementara, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang bersamaan dengan penutupan sidang pertama yang dipercepat dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober 2020, dilansir Kompas.com (06/10).
Dilansir Kompas.com, Selasa (06/10), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan sebuah undang-undang yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Hal ini dilakukan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Adapun beberapa pasal UU Cipta Kerja yang paling bermasalah atau kontroversial sebab dinilai merugikan, yaitu mencakup tentang ketenagakerjaan, pendidikan, pers, dan lingkungan hidup. Pasal-pasal yang bermasalah tentang ketenagakerjaan, yaitu pasal 77A, pasal 88C, pasal 88D, pasal 91, dan pasal 93 ayat 2. Tak hanya itu, pasal-pasal yang bermasalah tentang lingkungan hidup, yaitu pasal 88 dan pasal 93. Sementara, pasal-pasal yang bermasalah tentang Pers, yaitu pasal 11 dan pasal 18. Selain itu, pasal-pasal yang bermasalah tentang pendidikan, yaitu pasal 51 ayat 1, pasal 62 ayat 1, dan pasal 71.
Setelah sah menjadi undang-undang Cipta Kerja berbagai respon muncul dari berbagai elemen masyarakat. Seperti halnya disampaikan Andri Arianto Dosen Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya, ia mengatakan bahwa undang-undang dapat berpengaruh positif dan juga berpengaruh negatif. Hingga, menurutnya, hal ini yang akhirnya memunculkan berbagai respon dari berbagai elemen, baik yang pro dan kontra terhadap undang-undang tersebut.
"Ada kubu yang menerima sepenuhnya, ada kubu yang mengkaji ulang kembali. Pertanyaannya, kenapa undang-undang dibuat tanpa melibatkan kelompok kepentingan yang terkait langsung, yaitu buruh?. Ini isu yang alami dan benar-benar mereka (buruh) perjuangkan terkait pekerjaan dan upah," ujarnya pada crew NSC saat diwawancara, (15/10).
Terjadi Komplikasi Kebijakan
Walau begitu, UU Cipta Kerja telah berlaku, namun hingga kini penolakan dari berbagai elemen masyarakat masih saja terus terjadi di berbagai kota. Sebab, banyak elemen menilai bahwa undang-undang Cipta Kerja secara tak langsung berdampak buruk khususnya bagi buruh. Menurut Andri, undang-undang Cipta Kerja dapat berdampak turunan, mulai dari komplikasi kebijakan antara pemerintah pusat hingga tingkat pemerintah daerah.
Baca Juga : Ritual Keagamaan untuk Mengeliminasi Wabah Covid-19
"Apalagi jika ada daerah yang membuat regulasi sendiri. Jika tidak sinkron antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat akan terjadi disharmonisasi," ujarnya.
Akibat dari disharmonisasi adalah terciptanya sentralisme peraturan. Maka, Indonesia secara tak langsung telah mengulang kembali pengalaman buruk yang terjadi di masa lalu. Seperti yang disampaikan Andri, ia menyampaikan bahwa pada masa Orde Baru, Indonesia pernah mengalami pengalaman sentralisme buruk masa Orde Baru. Menurut Andri sudah semestinya undang-undang tersebut merujuk pada Pancasila.
"Disharmonisasi mengakibatkan tingkat protes akan semakin tinggi khususnya dari buruh. Jika memicu kekacauan akan menjadi tidak harmonis. Semestinya proses pembuatan undang-undang dilalui dengan proses yang benar," ungkapnya.
Sementara, dalam pembuatan undang-undang sudah semestinya menggunakan sudut pandang yang mengedepankan masyarakat sipil bukan elite politik. Hal ini demikian disampaikan Andri, ia menuturkan bahwa semestinya pembuatan undang-undang melibatkan masyarakat sipil. Tak hanya itu, penekanan undang-undang semestinya pada kebutuhan orang banyak demi Indonesia yang maju dan sejahtera.
"Penekanan pada hajat orang banyak Indonesia bukan kompetisi negara dengan negara lain yang sudah maju. Semestinya berpikir bagaimana mendirikan Indonesia agar bahagia. Bagaimana dapat berdaya saing jika upah murah dan tak terjamin?. Selaras dengan lirik yang ada dalam lagu Indonesia Raya tiga stanza 'Disanalah aku berdiri, sejahtera rakyatnya'. Jangan sampai ada eksploitasi negara lain dan yang menikmati hanya sebagian orang kaya di Indonesia," tuturnya.
Posisi Buruh Terancam
Menanggapi salah satu pasal yang paling kontroversial, yaitu terkait penghapusan upah minimum. Demikian disampaikan Andri, ia menyampaikan bahwa adanya pasal yang menghapus upah minimum dapat menciptakan ketidakadilan. Sedang, yang terjadi akan memunculkan penolakan demi penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat yang merasa mendapatkan ketidakadilan tersebut.
Baca Juga : Menjadikan Organisasi Sebagai Wadah Belajar
"Akan terjadi penolakan, merasa tidak ada keadilan dalam undang-undang tersebut. Contohnya, upah murah bukan menjadi nilai tawar," terangnya.
Faktanya UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum. Salah satunya adalah dihapusnya pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral. Sementara, peghapusan tersebut tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26, dilansir dari Kompas.com, (10/10).
Dalam pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, upah minimum terdiri dari, yaitu upah minimum berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, pasal itu telah dihapus dalam UU Cipta Kerja sebagai gantinya, yaitu Pasal 88 C yang berbunyi:
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan
(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan
(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi
Baca Juga : Moderasi Beragama dalam Keberagamaan
(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam persoalan ini, maka setiap elemen yang melakukan aksi demo dan kritik terhadap pemerintahan bukan hal yang bermasalah. Sebab menyampaikan aspirasi dan pendapat adalah bagian dari hak-hak masyarakat sebagai warga negara. Demikian hal ini disampaikan Andri, ia mengatakan bahwa semua bisa mengkritik dengan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Tidak ada urusan. Demonstrasi adalah hak warga negara. Semua bisa dilakukan dengan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Hal yang ingin saya bicarakan, mengkritik Jokowi tidak diartikan sebagai pembenci. Sebagai pendukung Jokowi juga bisa melakukan kritik. Sedangkan, oposisi bukan berarti bisa disebut pengkritik jokowi," jelasnya.
Sementara, masyarakat Indonesia dalam konteks sosiologi industrial, upah yang berdaya saing menjadi cara untuk meningkatkan kualitas pekerjaan. Sementara, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin dan menjaga buruh tetap berada di posisi yang mulia. Sebagaimana disampaikan Andri, ia mengatakan bahwa bagaimana pun upah buruh yang berdaya saing menjadi hal yang penting. Sebab, ia menilai tak ada jaminan pemodal memberikan harga yang pantas dan posisi yang mulia bagi buruh.
"Tidak ada jaminan pemuliaan buruh dihargai pantas oleh pemodal. Bagaimana dapat berbicara tentang harga murah dan investasi buruh?. Tidak sesuai dengan rumusan bangsa ini. Mana ada investor peduli dengan pendidikan buruh. Tidak bisa investasi dalam peningkatan tenaga kerja. Indonesia 72 tahun yang merdeka, punya daya tawar apa pada buruh?. Semua berdasarkan pada mekanisme pasar. Akhirnya buruh kita tidak banyak berdaya. Jika tidak ada perlindungan, itu akhirnya akan menjadi ancaman bagi buruh," pungkasnya. (Nin)

