(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Peraturan Daerah dan Konflik Agama yang Ditimbulkan

Riset Budaya

Tulisan berjudul “Religious Conflict and Regional Autonomy in Church Establishment and Islamic Clothing in West Pasaman and Dharmasraya West Sumatera” merupakan karya Nunu Burhanuddin. Artikel ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2019. Penelitian Burhanuddin menganalisa bagaimana kaum minoritas agama di Pasaman Barat dan Dharmasraya yang merasa “terusik” dengan implementasi kebijakan otonomi daerah. Ia menggunakan pendekatan etnografi dengan melakukan wawancara dan observasi yan ekstensif di lokasi penelitian sebagai teknik untuk mengumpulkan data. Di dalam resume ini akan dijelaskan lima sub bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, pemetaan sosial keagamaan Pasaman Barat dan Dharmasraya. Ketiga, konflik agama dan kerangka otonomi daerah. Keempat, konflik terkait masalah gereja di Pasaman Barat dan Dharmasya. Kelima, konflik terkait pakaian islami di Prasaman dan Dharmasraya

  

Pendahuluan

  

Otonomi daerah merupakan salah satu perubahan penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di era Reformasi. Sistem ini mendiversifikasi otoritas dari sentralisasi menjadi desentralisasi, sehingga beberapa pihak terlibat dalam pemerintahan. Desentralisasi memberikan ruang yang lebih luas bagi daerah untuk mengatur sendiri “pemerintahannya” sesuai dengan manifestasi dari cita-cita sistem desentralisasi. Namun, dalam penerapannya sistem ini mengalami berbagai tantangan. Pertama, pola pikir aparatur birokrasi yang tidak berubah. Kedua, hubungan lembaga pusat dan daerah. Ketiga, sumber daya manusia yang terbatas. Keempat, gejala sindrom power shift yakni perjuangan yang berorientasi pada kekuasaan atas kepentingan sekaligus kendali aset negara. Selain itu, ketika sistem sentralisasi atau terpusat berubah menjadi desentralisasi, daerah mengalami kurang adanya persiapan. Hal ini terjadi terutama dalam hal mengambil insiatif dalam menentukan kebijakan. Sehingga, masalah yang nampak adalah adanya kendala sumber daya manusia, kepentingan kekuasaan politik, dan penguasaan aset daerah yang menjadi faktor utama yang “membayangi” aktor politik daerah. 

  

Pemetaan Sosial Keagamaan Pasaman Barat dan Dharmasraya

  

Pasaman Barat adalah salah satu kabupaten yang terletak di Sumatera Barat dengan potret penduduk dari berbagai macam etnis dan agama yang menempati. Mayoritas penduduk berasal dari suku Batak, Minangkabau, Jawa, dan Mandailing. Agama utama masyarakat adalah Islam dan Kristen. Pemeluk agama Islam kebanyakan adalah suku Minangkabau, Mandailing dan sebagian orang Jawa. Sedangkan pemeluk Kristen adalah sebagian suku Jawa dan Batak. Kelanggengan Islam dari suku Minangkabau dan Mandailing berasal dari hubungan perkawinan. Selain itu, terjadi akulturasi dalam bidang pekerjaan, seperti pertukangan kayu, kerajinan tangan dan makanan. Selain itu, dua suku ini saling berkerja sama untuk membangun rumah dan masjid dengan seni arsitektur yang khas. 

  

Dharmasraya juga merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Barat. Di daerah ini mayoritas penduduknya beragama Islam. Agama Islam dianggap sebagai pedoman hidup. Mereka memiliki prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Artinya, adat didasarkan pada syariat atau hukum agama, dan syariat didasarkan pada Al-Qur’an. Penduduk Dhamasraya adalah orang yang egaliter dan terbuka. Hal yang menarik adalah ada pola keterbukaan dalam struktur sosial Dharmasraya dimana pendatang dipandang sebagai “komunitas yang dilindungi” berdasarkan hukum stratifikasi sosial. 

  

Konflik Agama dan Kerangka Otonomi Daerah

  

Bagi orang primordialis, konflik dapat dilacak kembali pada fitrah manusia dan tribalisme yang didasarkan pada perbedaan bahasa, ras, kekerabatan, temperamen dan tradisi.  Sedangkan, pandangan instrumentalis menekankan pada sifat fleksibel identitas etnis yang biasa digunakan, dimobilisasi dam dimanipulasi oleh kelompok elit untuk memenuhi tujuan politik tertentu. Di dalam konteks ini, konflik agama disebabkan oleh pengucilan sementara para pemimpin agama dan penganutnya, sikap tertutup dan saling curiga antar agama, asosiasi berlebihan terkait simbol agama, dan faktor sosial, politik dan ekonomi lainnya. Artinya, yang sebenarnya terjadi bukan konflik agama, melainkan konflik pemanfaatan simbol agama untuk membangkitkan solidaritas kelompok. 


Baca Juga : Saatnya Generasi Milenial Memimpin Daerah

  

Potensi konflik yang sering kali terjadi adalah pendirian rumah ibadah, tidak hanya untuk agama minoritas tapi juga mayoritas. Beberapa masalah yang sering kali terjadi dalam pendirian rumah ibadah adalah penggunaan tempat tinggal pribadi sebagai tempat ibadah tanpa izin atau rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).  Namun, tidak jarang jika FKUB juga menjadi sumber konflik ketika melakukan penolakan bahkan merekomendasikan kelompok tertentu.

    

Konflik Terkait Masalah Gereja di Pasaman Barat dan Dharmasya 

  

Konflik yang terjadi di Pasaman adalah keinginan untuk merenovasi salah satu gereja kecil yang sering disebut kapel. Para pemimpin agama Kristen di daerah tersebut berencana melakukan renovasi secara permanen, namun harus mendapatkan persetujuan para tokoh lokal daerah tersebut. Kesepakatan yang dihasilkan adalah, boleh renovasi asal seperlunya dan tidak permanen. Fakta di lapangan adalah, kapel direnovasi secara permanen dengan fondasi yang dibangun kokoh. Situasi ini menyebabkan konflik terjadi. 

  

Izin pendirian gereja di tempat yang didominasi umat muslim tentu harus memenuhi syarat yang relatif ketat. Salah satunya adalah pemeluk agama di wilayah tersebut setidaknya memiliki 90 pengikut dan mendapat dukungan dari pejabat lokal. Namun, dalam beberapa kasus justru nama dan tanda tangan palsu diberikan, guna mendapatkan izin untuk membangun rumah ibadah.

  

Konflik di Dharmasya sedikit berbeda dengan konflik di Pasaman. Penduduk yang terbuka dengan pendatang ini, menyebabkan komunitas pendatang dari Batak mengajukan izin pendirian gereja. Namun mengalami penolakan sebab tidak ada izin tanah. Sebab, akuisisi sertifikat tanah di wilayah ini relatif rumit. Sebagian besar kepemilikan tanah di Dharmasya berada dalam pengelolaan tanah ulayat, yakni hak untuk menguasai tanah oleh masyarakat adat. Selain itu, juga diperlukan rekomendasi dari 60 warga setempat, dan persetujuan tokoh adat. 

  

Konflik Terkait Pakaian Islami di Prasaman dan Dharmasraya

  

Di Sumatera Barat, terdapat 27 Peraturan Daerah berbasis syariah dan terbagi menjadi empat bagian, yakni regulasi moral, kewajiban membaca A-Qur’an, peraturan memakai pakaian Islami dan peraturan tentang zakat. Aturan ini menyebabkan seluruh siswa, pelajar dan pekerja non-muslim pun mengenakan jilbab selama jam sekolah, kuliah maupun bekerja. Hal ini beralasan paksaan aturan sekolah. Namun, regulasi tersebut hanya instruksi dari Walikota Padang pada Dinas Pendidikan, bukan Peraturan Daerah. 

  

Di Prasaman regulasi busana Islami menyebabkan “kekerasan” psikologis dan teologis bagi pelajar non-muslim. Sehingga, muncul indikasi bahwa ada perasaan terpaksa memakai hijab pada kegiatan pembelajaran. Meskipun, selama proses pembelajaran, pelajar no-muslim tidak pernah mendapatkan perlakuan diskriminatif, namun mereka tetap menyayangkan penggunaan peraturan penggunaan busana islami. Kondisi tersebut berbeda dengan masyarakat non-muslim di Dharmasraya. Non-muslim di daerah ini tidak merasa risi untuk berpakaian islami. 

  

Kesimpulan

  

Permasalahan yang dialami olen penduduk Prasaman dan Dharmasraya adalah terkait pendirian rumah ibadah bagi minoritas Kristen. Sehingga, memicu pertentangan dari komunitas muslim karena pendiriannya tidak mengikuti aturan dan kesepakatan yang digagas oleh Pemerintah Daerah terkait. Potensi konflik bisa saja terjadi “kisruh” jika terjadi bentrok dari kelompok mayoritas di daerah tersebut. Pada titik ini, Pemerintah Daerah, tokoh agama dan adat harus menjaga dialog antara agama untuk membangun “pemahaman” setiap saat. Selain itu, peraturan mengenai regulasi berpakaian islami bagi seluruh pelajar, juga membuka jalan bagi konflik. Sebab, ada faktor “takut” untuk tidak mengikutinya. Artinya, aktor pemerintahan harus bijak dalam membuat dan menetapkan regulasi yang sesuai.