(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Undang-Undang Cipta Kerja dan Prediksi Dampak Lingkungan

Horizon

Eva Putriya Hasanah (Mahasiswa Magister KPI PPs UIN Sunan Ampel Surabaya) 

  

Kebijakan politik seharusnya dapat berjalan selaras dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Sebab, lingkungan hidup berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Begitu juga dengan kebijakan-kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menjadi kontroversi baru-baru ini. Banyak protes dan penolakan yang muncul di lapisan masyarakat baik melalui  media sosial maupun melalui unjuk rasa. Kelompok-kelompok yang melakukan penolakan setidaknya berasal dari berbagai kalangan, dan  salah satunya adalah dari kelompok aktivis lingkungan seperti Walhi, Greenpeace, dan lainnya. 

  

UU Cipta Kerja  dianggap tidak mengindahkan keberadaan lingkungan sebagai faktor penting yang harus dilibatkan dalam pembentukan suatu kebijakan. Poin penting yang bisa digarisbawahi dari kekhawatiran mereka adalah dengan adanya UU Cipta Kerja menyebabkan berkurangnya proteksi terhadap perlindungan lingkungan hidup. 

  

Setidaknya ada tiga faktor yang menjadikan kekhawatiran ini terbentuk. Pertama, dihapuskannya beberapa pasal dalam UU  yang selama ini justru dianggap menjadi payung hukum untuk melindungi lingkungan. Misalnya pada pasal yang mengatur alokasi ruang hutan di setiap provinsi sebesar 30% dan pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) unsur strict liability yang selama ini digunakan untuk meminta tanggung jawab korporasi,  jika melakukan pelanggaran lingkungan. Kedua, peran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dianggap tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya yaitu sebagai syarat dari perizinan  lingkungan dan kemudian menjadi perizinan usaha. Dalam UU Cipta Kerja, peran AMDAL hanya berstatus sebagai bahan pertimbangan dalam izin usaha. Ketiga, adanya penambahan pasal-pasal yang dianggap tidak masuk akal dalam proteksi perlindungan lingkungan. Salah satunya pasal yang memuat tentang Peraturan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang memperbolehkan orang perorangan atau badan usaha untuk membuang limbah B3 ke sungai, laut, atau memasukkan ke tanah dengan atas izin pemerintah sehingga sangat berbahaya. 

  

Perubahan Iklim

  

Di tengah urgensi dunia terhadap perubahan iklim, pembentukan UU Cipta Kerja sangatlah melukai hati orang-orang yang selama ini berusaha mengampanyekan kepada seluruh elemen agar peduli dan berpartisipasi untuk mencegah proses terjadinya perubahan iklim. UU Cipta Kerja ini memang dinilai akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi perkembangan ekonomi. Poin UU tersebut yang memberikan ruang lebih besar terhadap para pengusaha juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam responnya beberapa waktu lalu bahwa izin terhadap investasi akan lebih sederhana dan dipermudah. Namun dengan dibukanya lahan bagi tempat investasi untuk  perusahaan-perusahaan baru akan membahayakan ekosistem lingkungan. 

  

Secara rasional, jika sebelum UU yang mempermudah izin investasi ditetapkan saja sudah terjadi banyak kerusakan akibat aktivitas perusahaan, apalagi jika UU ini ditetapkan. Bayangkan saja jika hutan-hutan dibakar untuk memenuhi lahan perusahaan, ada berapa banyak aspek lingkungan yang terdampak? Berkurangnya resapan air, menipisnya penyaring udara bersih, hilangnya habitat flora dan fauna, berkurangnya kuantitas dan kualitas air bersih, serta polusi di mana-mana. 

  

Kerusakan alam ini akan berdampak pula pada aspek-aspek lain, seperti petani gagal panen, nelayan yang akan sulit mencari ikan, bahkan menjadi penyebab kemiskinan merajalela. Sebagai contoh yang terjadi pada tahun 2010-2011 lalu, hasil panen petani menurun baik karena kekeringan maupun hujan yang sangat deras akibat perubahan iklim. (Kompas di unduh 19/10/20).  Bahkan dampak yang ditimbulkan bisa jadi tidak hanya pada masyarakat Indonesia, melainkan pada masyarakat di negara lainpun bisa terdampak. Misal, pada peristiwa kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia 2019 lalu juga berimbas pada negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. (CNN Indonesia di unduh 19/10/20). Belum lagi jika sungai dan laut ikut tercemar, maka tidak mengherankan jika nama lain dari UU Cipta Kerja ini adalah ramuan mujarab yang dapat mempercepat berlangsungnya krisis iklim dan memberikan dampak yang luar biasa buruk terhadap lingkungan.

  

Presiden Jokowi dalam merespon  terhadap aksi protes masyarakat pada 9 Oktober lalu, tidak terdengar tentang pemikiran dan aksi  atas dampak-dampak lingkungan yang akan diakibatkan adanya UU Cipta Kerja sama sekali. Kecuali respon terhadap keberadaan AMDAL yang semakin memperlihatkan bahwa pemerintah tidak serius dalam melihat dampak-dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi lingkungan di kemudian hari. Padahal, krisis iklim sendiri bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Negara ini dalam komitmennya menanggulangi krisis iklim telah terlibat aktif  di tingkat internasional dengan meratifikasi beberapa kesepakatan terkait perubahan iklim di antaranya United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Protokol Kyoto, dan Perjanjian Paris di New York pada tahun 2016. Sebagai negara yang meratifikasi Perjanjian Paris artinya Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, serta berkomitmen untuk mencegah perubahan iklim. Sehingga apabila UU Cipta Kerja yang dianggap berbahaya oleh banyak aktivis lingkungan disahkan, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia gagal dalam memenuhi komitmennya terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh negara. 

  

Kebijakan Politik harus Selaras dengan Kebaikan Lingkungan

  

Mengambil suatu kebijakan politik dalam menyelesaikan permasalahan tertentu bukan berarti bisa mengesampingkan aspek-aspek lainnya. Sebagaimana kebijakan ekonomi yang harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, politikpun juga demikian. Sebab, politik, ekonomi, dan lingkungan merupakan tiga aspek yang berbeda, namun saling berhubungan satu dengan yang lain. Tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas ekonomi dan politik sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Banyak kasus, misalnya kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi, pencemaran industri tekstil di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, serta pencemaran limbah B3 di daerah Lakardowo, Mojokerto yang hingga hari ini masih dirasakan oleh masyarakat. Hal-hal di atas setidaknya menjadi sedikit contoh dari sekian kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas ekonomi. 

  

Begitu juga hubungan kebijakan politik yang erat kaitannya dengan aspek lingkungan. Seperti halnya  kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Desember 2018 lalu yang mengatur larangan penggunaan kantong plastik, stirofoam, dan sedotan plastik yang berdampak pada penurunan pengiriman produk berbahan dasar plastik ke Bali sebanyak 30-40% (CNN Indonesia di unduh 13/10/20). Begitu juga dengan kebijakan PSBB yang diterapkan di Jakarta. Meski kebijakan itu tidak dibuat untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, faktanya kebijakan tersebut berdampak pada penurunan jumlah sampah dan berkurangnya polusi di Jakarta (Sindonews.com di unduh 13/10/20). Melihat fakta-fakta seperti ini, maka dapat dinyatakan bahwa setiap kebijakan politik memberikan dampak bagi lingkungan. 

  

Untuk  mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan tersebut, kita membutuhkan peran aktif pemerintah dalam pembuatan kebijakan yang lebih memprioritaskan proteksi terhadap alam. Tidak mengherankan apabila banyak aktivis lingkungan dunia seperti Greta Thunberg yang memberikan kritik baik melalui tulisan, demontrasi maupun berpartisipasi dalam berbagai forum untuk menyampaikan protesnya kepada pemimpin-pemimpin dunia. Hal ini semata-mata agar suara mereka didengar dan dapat memengaruhi kebijakan politik yang dapat berpengaruh terhadap lingkungan. Sama halnya dengan UU Cipta Kerja ini. Meski peraturan-peraturan tersebut dibuat dengan tujuan membuka akses investasi seluas-luasnya agar ketersediaan lapangan pekerjaan semakin banyak, namun tetap bisa berdampak buruk bagi perubahan iklim jika tidak disertai dengan pasal-pasal yang kuat untuk melindungi lingkungan.

  

Tentu, kita semua tidak rela jika di masa mendatang langit menjadi tidak sebiru saat ini, pepohonan menjadi langka dan bencana alam terjadi di mana-mana. Sehingga seyogianya, apapun kebijakan yang diniati untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat harus disertai dengan komitmen untuk menjaga lingkungan hidup yang sejatinya berkaitan erat dengan hidup seluruh umat manusia.