(Sumber : Instagram @mg_ammar)

Korupsi Semakin Masif: Kegagalan Reformasi (Bagian Satu)

Opini

Fenomena akhir-akhir ini yang cukup menyesakkan adalah mengenai tindakan koruptif yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan analisis dari Transparency International, bahwa Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tidak semakin membaik, akan tetapi semakin runyam. Bisa jadi negara lain semakin membaik indeks persepsi korupsinya, akan tetapi Indonesia justru semakin menurun. Problem ini yang kemudian menghasilkan suatu kesimpulan general, bahwa korupsi di Indonesia semakin luas cakupannya dan semakin bervariatif cara yang digunakannya serta semakin jumbo besarannya.

  

Tindakan koruptif semakin transparan. Berdasarkan catatan tentang tindakan korupsi di Indonesia, banyak tindakan korupsi yang dilakukan dengan cakupan yang semakin luas. Jika di masa lalu tindakan korupsi itu dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang cenderung tertutup, maka sekarang dilakukan dengan cara-cara yang “lebih” terbuka. Prinsip yang digunakan sebagai pedoman adalah “kalau tertangkap ya lagi apes”. Artinya, banyak pelaku tindakan korupsi yang tidak ketahuan dan tertangkap. 

  

Semenjak Orde Reformasi, sudah banyak pelaku korupsi yang tertangkap. Mulai dari politisi, pejabat birokrasi, pejabat Perusahaan dan juga Masyarakat. Mulai dari setingkat Menteri sampai kepala desa. Mulai dari pejabat tinggi sampai pejabat rendahan. Selama ada peluang, kesempatan dan sesuatu yang bisa dikorupsi, maka akan bisa dilakukannya. Selama pemerintahan pada Era Reformasi, maka selalu terdapat korupsi besar-besaran yang dilakukan dengan kolaborasi yang menjijikkan. 

  

Reformasi telah berjalan selama 24 tahun, dan ternyata penyakit korupsi belum atau bahkan belum bergeser menjadi lebih baik. Justru di Era Reformasi terdapat  mega-mega korupsi. Di mana terdapat dana besar, maka di situlah terdapat perilaku koruptif. Marilah kita simak mega-mega korupsi tersebut, yaitu: ASABRI Rp23,7 T, BPJS TK Rp20 T, JiWASRAYA Rp13,7 T, PELINDO II Rp6 T, BANSOS Rp5,9 T, EKTP Rp2,3 T dan LOBSTER Rp900M. Kemudian korupsi PT Timah sebesar Rp320 Trilyun dan yang terakhir korupsi Pertamina sebesar Rp198 Trilyun. 

  

Betapa jumbonya angka-angka korupsi tersebut. Bukan lagi jutaan tetapi trilyunan. Bukan puluhan trilyun tetapi ratusan trilyun. Betapa  banyaknya anggaran negara yang dikorupsi oleh aparat negara maupun  swasta. Indonesia  sudah menjadi sarang koruptor dengan besarannya  yang semakin menakutkan. 

  

Di Asia terdapat delapan negara dengan Corruption Perception Index (CPI) rendah, yaitu: Myanmar (CPI 20), Kamboja (CPI 22), Laos (CPI 28), Filipina (CPI 34), Indonesia (CPI 34), Thailand (CPI 67), Vietnam (CPI 41) dan Timor Leste (CPI 43). Sementara itu negara paling korup di dunia adalah Somalia dengan skor 11, Venezuale dengan skor 13, Syria dengan skor 13, Sudan Selatan dengan skor 13 dan Yaman dengan skor 13. Artinya bahwa semakin rendah indeksnya, semakin besar peluang korupsinya. Thailand, Vietnam dan Timor Leste lebih baik Indeks Persepsi Korupsinya dibandingkan  Indonesia. 

  

Reformasi total sesungguhnya dimaksudkan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh atas penyelenggaraan negara, tentu saja adalah menghilangkan korupsi yang di masa Orde Baru dianggap sebagai penyakit kronis di dalam penyelenggaraan negara. Diperkirakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dikorupsi dengan jumlah yang besar atau sekitar 30 persen. Maka tuntutan di dalam  reformasi adalah bagaimana agar tindakan koruptif para pejabat negara menjadi nihil sehingga kualitas dan keberlanjutan pembangunan akan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah sebabnya dilakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. 

  

Dua kata sakti ini sudah dihafal tetapi tidak dipahami dan disadari oleh penyelenggara negara. Para pejabat sering mengungkapkan kata-kata ini di dalam pidato-pidatonya. Retorika pejabat tidaklah sakti tanpa dua kata sacral ini. Mantram sakti ini banyak diungkapkan oleh politisi, birokrat, pejabat eksekutif, legislative dan yudikatif serta aparat negara lainnya, akan tetapi hanya menjadi ungkapan lesan tanpa makna. 

  

Seruan moral dari kaum moralis, para ulama, kaum cendekiawan dan intelektual pun juga nyaring didengar. Tetapi seruan moral itu juga bermasalah di kala yang bersangkutan menjadi pejabat publik. Inilah ironi terbesar dari negeri ini. Siapapun yang bergulat dengan kesempatan bertabur anggaran, maka di situ juga dipastikan akan terjadi penyelewengan. Tindakan menyimpang dalam keuangan negara. 

  

Lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi dan mengerem laju korupsi serta mempinalti tindakan korupsi tentu sudah bekerja, tetapi tidak menyurutkan nyali seseorang untuk berbuat korupsi. Bahkan lembaga anti rasuah pun bisa “dikendalikan” oleh penguasa. The power tend to corrupt. Pesan kemanusiaan ini bukan dihindari tetapi justru dijadikan pedoman. Pengalaman atas orang yang selamat dalam melakukan korupsi justru dijadikan sebagai contoh sebuah keberhasilan. 

  

Reformasi total bukan menjadi arena untuk membersihkan prilaku korupsi tetapi justru menjadi ajang untuk melakukan tindakan korupsi. Di era reformasi inilah korupsi semakin merajalela, baik dalam varian caranya, varian jumlahnya, varian besarannya dan varian hasilnya. Kita nyaris kehilangan instrument untuk menanggulanginya. Diperlukan tindakan tegas seperti di Cina, siapapun yang korupsi dipastikan akan dilenyapkan. 

  

Namun demikian penegak hukum juga harus bertindak yang benar dan berbasis pada keadilan. Sebab akhir-akhir ini nyaris tidak ada lembaga negara yang dipercaya oleh masyarakat. 

  

Wallahu a’lam bi al shawab.