Korupsi yang Terus Mendera Bangsa: Korupsi di Kemendikbud
OpiniKorupsi seakan tidak pernah berhenti menjadi trending topik di negeri ini. Berbagai korupsi yang dilakukan oleh aparat negara, aparat swasta dan individu seakan tidak pernah berhenti. Dari satu kasus ke kasus lain dan dalam jumlah yang sangat besar. Sungguh korupsi telah merajalela di dalam penyelenggaraan negara. Tidak berhenti pada para birokrat, politisi tetapi juga para pengusaha untuk terus menggerogoti uang negara untuk kepentingan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Korupsi tidak mengenal wilayah dan tugas pokok dan fungsinya. Jika di dalam beberapa saat yang lalu terdapat korupsi di Pertamina dalam jumlah ratusan trilyun, maka sekarang yang sedang viral adalah korupsi di lembaga pemerintah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di bawah Nadiem Makarim, dengan jumlah yang juga sangat besar 9,9 trilyun. Lembaga yang memiliki fungsi pendidikan juga tersandung kasus korupsi dengan jumlah yang membuat mata terbelalak.
Sebagai orang yang berada di dalam dunia pendidikan, rasanya tidak hanya prihatin tetapi juga menyesakkan dada. Sebagai seorang pendidik, rasanya perih hati ini mengingat bahwa dunia pendidikan yang seharusnya sepi dan tiada kebobrokan dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi akhirnya jebol juga. Kawasan pendidikan yang mengajarkan moralitas atau etika untuk menjadi manusia yang baik, ternyata di dalam birokrasinya terdapat keculasan dan kebohongan.
Kasus ini diketahui oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2021. Kasusnya sendiri terjadi pada 2020-2021 terkait dengan pengadaan laptop Kementerian Pendidikan. Berdasarkan kajian ICW bahwa pengadaan laptop tersebut mengandung kelemahan, misalnya: pengadaan laptop dan perangkat teknologi informasi tersebut bukan prioritas Kementerian, lalu pengadaannya tidak transparan karena tidak tersedia di dalam aplikasi pengadaan barang dan jasa. Kemudian, spesifikasi laptop yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah tiga T, bahwa laptop chromebook tidak efisien. Yang tidak kalah penting bahwa pengadaan tersebut tidak memberikan peluang pada pengusaha sejenis, sebab spesifikasinya sudah terbatas. Hanya ada beberapa perusahaan yang bisa mengadakannya, yaitu Zyrex, Advan, Acer, Axio, dan dua lainnya. Berdasarkan kajian ICW bahwa proyek ini melibatkan staf khusus Mendikbud, Nadiem Makarim. (ICW, 05/06/2025).
Memang kenyataannya, bahwa dunia pendidikan yang seharusnya mengusung pendidikan moral atau budi luhur di dalamnya juga terdapat individu yang selalu berpikir untuk menguntungkan diri sendiri dan korporasi. Lembaga yang mengelola pendidikan ternyata juga menjadi lembaga yang tidak steril dari perilaku culas yang merugikan keuangan negara. Di antara yang mengdepan terkait dengan korupsi di dalam dunia pendidikan adalah laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, pungutan liar atau pemerasan, penggelembungan anggaran, penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. (https://antikorupsi.org diunduh 28/06/2025).
Pendidikan anti korupsi sudah lama diselenggarakan di dalam dunia pendidikan. Semua lembaga pendidikan telah menjadikan Pendidikan Anti Korupsi sebagai materi khusus yang diselenggarakan melalui integrated curriculum. Semenjak tahun 2009, Pendidikan anti korupsi dideklarasikan secara massif di lembaga pendidikan di seluruh Indonesia, baik institusi pendidikan negeri atau swasta. Bahkan juga dilakukan pelatihan-pelatihan khusus terhadap para dosen yang mengampu mata kuliah yang momot pendidikan anti korupsi.
Sesungguhnya kesadaran atas kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan koruptif sudah dirasakan. Pada zaman Orde Baru, menurut para ahli dinyatakan bahwa korupsi atas anggaran negara berkisar 30 persen dari total APBN. Di zaman Orde Reformasi, jumlahnya bukan semakin menyusut tetapi justru semakin jumbo. Jumlahnya justru meningkat menjadi sekitar 40 persen dari APBN. Jika di masa lalu, korupsi itu lewat satu pintu, maka sekarang banyak pintu. Di masa lalu, satu pintu kemudian dibagi-bagi, maka sekarang masing-masing pintu menentukan sendiri berapa besaran korupsi yang didapatkannya.
Berdasarkan beberapa kajian, bahwa yang menjadi penyebab atas sulitnya melakukan pencegahan atas tindakan koruptif dan memberantas korupsi adalah karena kegagalan membangun sistem politik dan pemerintahan yang bersih. Secara regulative sudah dipersiapkan semuanya, tetapi gagal di dalam implementasinya. Dan yang tidak kalah penting juga sikap dan tindakam pragmatisme yang terus berlanjut. Di masa lalu disebut sebagai mental menerabas. Pada tahun 1980-an sudah disinyalir adanya mentalitas menerabas yang menghinggapi bangsa Indonesia. Dan tentu yang tidak kalah adalah mentalitas serakah, yang memperoleh lahan subur di dalam sistem yang tidak kondusif.
Secara teoretik, bahwa korupsi sebagaimana teori Robert Klitgaard bahwa korupsi terjadi karena adanya factor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas yang memadai. Corruption = Directionary + Monopoly – accountability. (Meta AI, diunduh 28/06/2025). Di mana ada kekuasaan yang terkait dengan anggaran dan peluang untuk monopoli atas kekuasaan dimaksud dalam tata kelola keuangan, tanpa dibarengi dengan akuntabilitas yang memadai, maka korupsi akan terjadi. Di dalam sistem pemerintahan, sebenarnya sudah dirumuskan regulasi yang mengatur tentang apa dan bagaimana akuntabililtas tersebut diselenggarakan, akan tetapi akuntabilitas pun dapat dinegosiasikan, maka terjadilah tindakan koruptif. Di Indonesia, sesungguhnya sudah terdapat banyak sekali institusi yang mengawal penyelenggaran program dan anggaran, akan tetapi masih juga bobol karena masih terdapat mentalitas menerabas atau mindset pragmatisme yang hingar bingar.
Wallahu a’lam bi al shawab.

