Lembaga Pengelola Dana Umat
OpiniLembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) tentu menarik untuk didiskusikan dan kemudian ditindaklanjuti untuk mewujudkannya. LPDU merupakan sebuah lembaga yang sangat strategis dalam kerangka untuk mengelola dana umat yang sesungguhnya sangat penting dalam penggunaannya. LPDU dapat belajar dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menuai keberhasilan di dalam pengelolaannya dan distribusinya bagi pendidikan.
LPDP didirikan pada tanggal 28 Desember 2011. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 252/PMK 01/2011. Dana yang dikelola oleh LPDP didasarkan atas Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran (SILPA) pada tahun berjalan dan terus dikembangkan. Untuk pembiayaan pendidikan diambil dari keuntungan atau hasil pengembangan dana dimaksud. Sebagai dana abadi, maka modal tidak boleh digunakan untuk pembiayaan apapun. Yang bisa didayagunakan untuk beasiswa, pembiayaan riset dan pengembangan inovasi pendidikan adalah imbal untung dari berbagai program pengembangan dana LPDP. Kalau tidak salah sekitar Rp5 triliun setiap tahun.
LPDU adalah gagasan Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA untuk mengembangkan potensi dana umat yang sebenarnya melimpah. Di dalam banyak forum Prof. Nasaruddin Umar menyatakan, bahwa selain dana Zakat, dan wakaf juga terdapat dana yang melimpah misalnya dana masyarakat untuk aqiqah, dana masjid dan dana tempat ibadah dalam agama-agama, dana Lembaga Pendidikan, dana infaq dan sedekah. Jika dana-dana ini dikelola dengan manajemen yang efektif dan efisien tentu akan lebih berdayaguna.
Memang pengelolaan dana umat sudah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik pusat maupun daerah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), baik pusat maupun daerah. Selain itu juga ada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Semua berfungsi untuk mengelola dana masyarakat yang berasal dari sumber otoritatif Zakat dan Wakaf. Dan ada satu Lembaga yang mengelola dana haji disebut sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang secara khusus melakukan pengelolaan dana haji yang jumlahnya juga sangat besar.
LPDU tentu didesain selain pengelolaan dana Zakat dan Wakaf serta dana Haji. Dana masyarakat tersebut terdiri dari dana asset masjid yang berada di bawah koordinasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di seluruh Indonesia, dana asset lembaga atau tempat ibadah lain, yang secara sukarela terlibat di dalam program LPDU. Sebagaimana diketahui bahwa di banyak masjid terdapat asset berupa bondo masjid, seperti di Semarang berupa asset tanah sejumlah 118 hektar. Ada juga bondo masjid yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada yang sudah clear status tanahnya dan ada juga yang masih dalam konflik kepemilikan.
Apa yang diperlukan adalah merumuskan distingsi dana LPDU dengan skema-skema dana yang sudah ada sekarang ini. Bagaimana perbedaannya dengan pengelolaan dana Zakat, wakaf dan haji. Perbedaan yang mendasar bahwa dana LPDU diberikan oleh pemerintah dengan menggunakan dana SILPA, dan kemudian dikembangkan dengan mekanisme yang sesuai dengan syariah. Harus menggunakan konsep maqashidusy syariah, dengan berbagai dimensinya. Pemanfaatannya disesuaikan untuk pemberdayaan umat berbasis tempat ibadah, lembaga pendidikan, pesantren dan lembaga lain yang relevan dengan Visi dan Misi LPDU.
Sebagai modal di dalam LPDU, maka anggaran SILPA Kemenag pada tahun berjalan dapat dijadikan sebagai modal dasar. Jika selama ini, SILPA dikembalikan ke Kas Negara, maka SILPA tersebut dapat dimasukkan ke dalam dana LPDU. Setiap tahun dipastikan terdapat dana SILPA dari Kementerian/Lembaga. Dan jika pada Kemenag terdapat dana SILPA, maka dana tersebut dapat dimasukkan di dalam Dana LPDU.
Di masa lalu, Pemerintah memberikan peluang untuk mengembangkan Pendidikan yang didesain dengan mendanai Dana Pengembangan Pendidikan Indonesia (DPPN) melalui mekanisme kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana yang dikucurkan oleh Kemenkeu dijadikan sebagai endowment fund (dana abadi) yang dikelola untuk pembiayaan beasiswa bagi anak-anak miskin tetapi pintar. DPPN kemudian berubah menjadi LPDP, yang berada di bawah Kemenkeu dengan komposisi kepegawaian dari Kemenkeu dan Kemendikbud. Akhirnya, LPDP dijadikan sebagai Lembaga pemerintah dengan status Badan Layanan Umum (BLU), sehingga lebih lincah di dalam pengelolaan dana pendidikan dimaksud.
Dana ini kemudian dikembangkan dan imbal untungnya digunakan untuk beasiswa, pembiayaan riset, dan inovasi pendidikan. Pada masa awal dana tersebut disekemakan Beasiswa Bidikmisi kepada siswa-siswa miskin sehingga berpeluang melanjutkan studinya dalam jenjang yang lebih tinggi. Seingat saya, ada anak seorang Tukang Becak yang lulus dari Perguruan Tinggi dan kemudian bisa belajar lanjut ke Inggris. Dari lesson learned ini kemudian dikembangkan berbagai program untuk memberikan peluang lebih luas bagi Penguatan pendidikan Indonesia.
Cara untuk mengaktualkan gagasan ini, maka Kemenag dapat melakukan pembicaraan mendalam dengan Kemenkeu. Bersama-sama untuk memetakan potensi apa saja yang dapat dijadikan dana awal untuk LPDU dan dana masyarakat apa yang dapat didayagunakan untuk LPDU. Termasuk yang sangat diperlukan untuk menjamin transparansi pengelolaan dana LPDU, apakah lembaga ini akan berada di bawah Kemenag, Kemenkeu atau menjadi lembaga khusus dengan tata kelola mandiri. Selain itu juga segera dipetakan apa saja kebutuhan prioritas sasaran LPDU. Saya kira ada banyak hal yang dapat disentuh dengan layanan program LPDU.
Wallahu a’lam bi al shawab.

