(Sumber : Republika)

Mengakhiri Kontroversi Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN)

Opini

Semenjak kelahirannya, BRIN memang banyak menuai kontroversi. Ada sejumlah kritik yang disampaikan oleh para akademisi tentang keberadaan BRIN, apakah akan menjadi coordinator semua lembaga penelitian yang ada di Indonesia atau memang mau menggabungkan seluruh lembaga penelitian di Indonesia termasuk badan-badan penelitian dan pengembangan (litbang) pada kementerian/lembaga di Indonesia.

  

Kontroversi yang memanas tentu terkait dengan pengangkatan Prof. Dr (Hc). Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan penasehat BRIN. Sontak pengangkatan ini memantik reaksi yang luar biasa, mulai dari akademisi hingga politisi dan pengamat sosial,  politik, ekonomi dan kebudayaan. Ada logika yang dibangun oleh para kritikus, bahwa pengangkatan Bu Mega ini sarat dengan kepentingan politik. Ada pemikiran bahwa jika lembaga-lembaga penelitian tersebut disatukan anggarannya, maka akan terdapat peluang yang sangat besar sehingga memungkinkan terjadinya “pemanfaatan” anggaran untuk kepentingan politik. Asumsi ini tentu saja sangat premature dalam melihat persoalan BRIN dengan aneka tujuannya. Tetapi yang paling mendasar adalah terkait dengan masih banyak ahli dalam berbagai ilmu pengetahuan dengan reputasi yang mencorong namun tidak menjadi Ketua  Dewan Pengarah  BRIN. Sementara itu, Bu Mega adalah politisi yang tentu tidak memiliki focus perhatian terhadap dunia penelitian dan inovasi yang hal itu menjadi otoritas para ilmuwan. Bu Mega sekali lagi dianggap bukan ilmuwan tetapi politisi.  

  

Menghadapi kontroversi terkait dengan kelembagaan, ternyata pilihannya adalah menggabungkan seluruh institusi penelitian dalam wadah baru BRIN dan bukan sekedar menjadi coordinator atas berbagai lembaga yang sudah ada dan sudah memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat Indonesia. Makanya, lembaga-lembaga penelitian harus dibubarkan, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), lembaga penelitian Eijkman, Lembaga Penelitian Antariksa Nasional (LAPAN), dan sebagainya. Sementara itu, juga dilakukan upaya untuk melakukan pembenahan dan pengembangan kelembagaan BRIN dalam skala makro dengan menata program dan administrasi penelitian yang dinilai belum sempurna selama ini.

  

Pasca pembubaran Lembaga Penelitian Eijkman, maka ditindaklanjuti dengan perumahan tenaga-tenaga yang oleh BRIN dianggap tidak dapat dimanfaatkan, yaitu sekelompok tenaga kerja non PNS yang selama ini membantu pelaksanaan pekerjaan di lembaga dimaksud. Mereka dirumahkan sebab tidak dibutuhkan tenaganya di BRIN. Pembubaran oleh BRIN dan sekaligus pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu diantara kontroversi yang dikaitkan dengannya. Akhirnya menyebabkan lahirnya surat terbuka dari para akademisi dan intelektual yang menghendaki agar lembaga-lembaga yang kontributif dalam pembangunan agar tetap dihidupkan dan BRIN menjadi koordinator atas berbagai lembaga penelitian. Jadi BRIN bukan pengendali atau regulator dan sekaligus eksekutor terhadap pelaksanaan penelitian di negeri ini. 

  

Sebagai regulator, maka BRIN lebih memerankan diri sebagai think tank dan penentuan kebijakan riset yang menjadi distingsi dan ekselensi bagi pembangunan bangsa. Jadi BRIN tidak berurusan dengan administrasi penelitian. BRIN menentukan anggaran dalam riset unggulan dan besaran anggaran yang dibutuhkan. Jadi fungsi BRIN sebagaimana fungsi Bappenas, yang menentukan anggaran, program kerja dan implementasi visi dan misi BRIN, yang sekaligus juga visi dan misi pemerintah dalam riset dan inovasi nasional. Jadi bukan pemikiran “jika anggaran penelitian dari berbagai lembaga penelitian dan institusi penelitian pada kementerian/lembaga dikumpulkan ternyata menjadi besar juga”. Jadi seharusnya bukan pada pemikiran besar kecilnya anggaran tetapi mana yang lebih afdhol atau lebih bermanfaat.

  

Penyatuan lembaga-lembaga penelitian tentu tidak boleh dimaksudkan untuk efisiensi semata, akan tetapi justru untuk menentukan agenda penelitian yang ke depan harus menghasilkan temuan-temuan baru yang outstanding dan berpeluang untuk menghasilkan, misalnya hadiah Nobel. BRIN tidak boleh mereduksi anggaran penelitian sebagaimana anggaran program kementerian. Penelitian tentu memiliki “regulasi” yang harus berbeda dengan anggaran pada kementerian/lembaga administrative lainnya. Bisa saja anggarannya besar untuk penelitian yang menurut kacamata administrasi keuangan bisa berlebih. Bisa jadi penelitian itu tampak sederhana dalam pandangan administrasi keuangan  tetapi rumit dan menjanjikan bagi para saintis. 

  

Jangan sampai terulang misalnya penganggaran untuk inovasi pesawat terbang pada zaman Pak Habibie yang akhirnya dihabisi karena faktor politik. Padahal inovasi pesawat terbang itu betapa pentingnya pada era sekarang karena Indonesia adalah negara kepulauan. Pesawat-pesawat kapasitas kecil untuk tujuan antar pulau tentu sangat penting agar mobilisasi orang dan barang antar wilayah akan lebih mudah dijangkau. Pemikiran Pak Habibie jauh melampaui zamannya dan sekarang baru diirasakan manfaatnya, kala daerah-daerah berlomba-lomba membuat landasan pesawat terbang. 

  

Saya sependapat bahwa BRIN memang harus lahir sebagai konsekuensi dari penyatuan visi, misi riset dan inovasi Indonesia. BRIN bukan hanya sekedar coordinator riset, akan tetapi BRIN bisa menjadi pengarah, regulator, dan penentu kebijakan penganggaran riset-riset unggulan nasional yang nantinya akan dapat dilaksanakan untuk kepentingan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. BRIN harus diisi dengan orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang penelitian, dalam disiplin keilmuan yang riil. Jadi harus dibedakan dengan lembaga pemerintah lain yang lebih menekankan pada dimensi administrative. BRIN harus diisi oleh figur-figur yang memiliki kepakaran dalam bidang ilmu sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan regulasi lain yang mendukung. 

  

BRIN harus jauh dari intervensi politik. BRIN harus menjadi lembaga pemerintah yang independent dalam menentukan arah dan kebijakan riset dan inovasi nasional. BRIN dapat menjadi mitra strategis pemerintah yang bertugas menafsirkan visi dan misi pemerintah, tetapi hasil dan produknya harus bercorak kemandirian. Tentu termasuk juga dalam menentukan anggaran bagi riset dan inovasi nasional. 

  

BRIN diharapkan benar-benar diisi oleh personal dengan tingkat wawasan kebangsaan yang tinggi dengan menerapkan independensi termasuk dalam menentukan kepemimpinannya. Jika tidak maka juga akan sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, yang akan berada di dalam bayang-bayang kepentingan politik dan akhirnya harus bernegosiasi untuk kepentingan politik.

  

Kita berharap banyak bahwa BRIN akan bisa menjadi tempat bagi penyemaian riset dan inovasi nasional dan menghasilkan riset-riset yang tidak hanya bermanfaat bagi negara dan bangsa Indonesia, akan tetapi bagi peningkatan kualitas peradaban dunia.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.