Posisi Islamic Studies dalam Rumpun Ilmu
OpiniAkhir-akhir ini pembicaraan tentang Islamic Studies dan non Islamic Studies menjadi menguat seirama dengan keinginan untuk merevisi Undang-Undang Sisdiknas. Di dalam draft RUU Sisdiknas memang tidak dibicarakan tentang rumpun ilmu, yang terdiri dari rumpun Ilmu Agama, Ilmu Sosial, Ilmu Humaniora, Ilmu Sains dan Teknologi, Ilmu Formal dan Ilmu Terapan. Di antara yang menjadi dalih adalah sekarang sedang dikembangkan integrasi ilmu sebagaimana ancangan di dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Kita semua sependapat bahwa pengembangan ilmu pengetahuan akan menjadi semakin cepat dengan program integrasi ilmu, apakah dalam corak interdisipliner, crossdisipliner, multidisipliner maupun transdisipliner. Kenyataannya, memang ilmu pengetahuan berkembang semakin cepat melalui program dimaksud. Namun demikian, pengembangan ilmu berbasis integrasi ilmu tentu tidak akan terjadi jika tidak didapati perumpunan ilmu, yang secara otonom memang harus eksis. Oleh karena itu, perumpunan ilmu sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih diperlukan untuk mempertahankan rumpun ilmu di masa depan.
Posisi ilmu agama, termasuk ilmu Islam dan ilmu keislaman, tentu masih sangat relevan dikembangkan. Di dalam ilmu Islam, maka didapati ilmu teoretik atau pure Islamic Studies dan ilmu praksis atau applied Islamic studies. Pemahaman ilmu terapan selama ini hanya dikaitkan dengan pengetahuan umum, misalnya science dan teknologi, dan ilmu sosial, padahal di dalam rumpun ilmu agama juga terdapat ilmu terapan atau applied science. Ilmu keislaman murni juga bisa disebut sebagai ilmu murni. Ilmu teoretik tersebut, misalnya adalah ilmu kalam, sebuah ilmu yang mengkaji teks atau kalam Tuhan dalam kitab sucial-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Ilmu agama dan keagamaan adalah realitas ilmiah.
Beberapa saat yang lalu masih ada pandangan bahwa agama tidak bisa dijadikan sebagai ilmu pengetahuan, karena agama adalah wahyu Tuhan yang suci sehingga tidak bisa difalsifikasi atau diverifikasi. Agama sebagai wahyu tentu tidak bisa disalahkan atau dikaji ulang sebab sebagai teks suci tentu tidak memungkinkan untuk disalahkan atau dibenarkan. Hal yang ada hanya diyakini kebenarannya. Maka yang bisa dikaji secara ilmiah adalah penafsiran atas teks suci. Jadi yang dikaji adalah pandangan atau penafsiran para ahli dalam kaitannya dengan teks suci (al-Qur'an) dan hadis Nabi Muhammad SAW. Di sini kemudian menumbuhkan ilmu-ilmu agama seperti: Ilmu Kalam, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Ilmu Fikih, Ilmu Ushul Fikih, Ilmu Tasawuf, Sastra dan kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Ilmu Akhlak, dan sebagainya. Sedangkan ilmu keagamaan integratif, misalnya ilmu sosiologi Islam, Ilmu Sosiologi Pendidikan Islam, Ilmu Fikih Kesehatan dan sebagainya.
Pandangan bahwa agama bukan ilmu pengetahuan adalah pandangan kaum positivistik, yang beranggapan bahwa persyaratan ilmu pengetahuan itu harus empiris-sensual, empiris-rational, dan berpeluang untuk disalahkan atau diverifikasi. Setiap ilmu harus dapat dihipotesiskan atau diduga salah atau benar. Bisa dijadikan sebagai hipotesis nihil atau hipotesis kerja. Di dalam pandangan kaum positivistik, karena agama itu keyakinan, maka tidak dapat diuji dengan ukuran-ukuran yang observable atau rationable. Agama adalah urusan transendensi atau keyakinan seseorang tentang yang Maha Suci, Tuhan Yang Maha Esa dan seperangkat ajarannya. Makanya, agama tidak bisa diukur dengan ukuran-ukuran ilmu pengetahuan yang bisa menghasilkan kebenaran ilmiah.
Sementara itu, terdapat pandangan bahwa dunia keyakinan tersebut bisa dikaji karena terkait dengan pemahaman, sikap dan pengamalan beragama. Jadi yang dikaji bukan tentang Tuhan dengan segala atribut yang melekat kepadanya, akan tetapi bagaimana agama dijadikan sebagai pedoman dan bagaimana agama tersebut mengejawantah di dalam kehidupannya. Tentang Tuhan sudah terdapat ilmu agama yang mengkajinya yaitu ilmu kalam atau ilmu yang membincang tentang Tuhan dan firmannya. Di dalam ilmu kalam dikaji tentang hakikat Tuhan, yakni dzat, sifat dan af’al Allah SWT. Terdapat perdebatan yang keras tentang hal ini, misalnya aliran Islam ala Ahli Sunnah wal Jamaah dan Kaum Mu’tazilah. Di dalam ilmu kalam kemudian dikenal ada beberapa aliran lain, misalnya aliran Jabariyah, Qadariyah, Murjiah, Mujassimah dan sebagainya.
Ilmu keislaman integratif mengandaikan bahwa terdapat pertemuan, dialog dan pengintegrasian antara ilmu keislaman dengan ilmu lainnya, misalnya ilmu sosial, humaniora serta sains dan teknologi. Sesungguhnya kajian tentang integrasi atau sekurang-kurangnya dialog antara ilmu sosial, humaniora atau sains dan teknologi sudah dilakukan semenjak lama, bahkan ahli-ahli antropologi sudah melakukannya. Misalnya Taylor, Marett, Frazier, dan sebagainya. Ilmuwan ini sudah mengkaji dunia keyakinan tentang alam gaib di dalam kehidupan masyarakat. Bahkan jika dirunut lebih awal, maka ilmuwan muslim sudah melakukannya jauh sebelum sarjana-sarjana Barat melakukannya.
Manusia-manusia polymath, seperti Ibnu Khaldun, Ibnu Sina, Ibnu Tufail, Imam Ghazali dan sebagainya adalah orang yang mampu untuk mengintegrasikan antara ilmu agama dan ilmu umum. Mereka ini adalah peletak dasar program ilmu keislaman integrative. Misalnya Ibnu Khaldun yang mengintegrasikan antara ilmu kemasyarakatan dengan agama, Ibnu Sina yang mengintegrasikan ilmu agama dengan Ilmu Kedokteran, Imam Ghazali yang memadukan antara ilmu, agama dan filsafat, Ibnu Rusyd yang memadukan antara ilmu agama dan filsafat. Selain itu juga terdapat Al Kindi, Al Khawarizmi, Jabir Al Hayyan, Ar Razi, Al Biruni, dan Umar al Khayyam. Ada sebanyak 147 ilmuwan Muslim yang memberikan sumbangan signifikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. (Muhammad Gharib Jaudah).
Mengkaji historisitas perkembangan ilmu agama dalam kaitannya dengan ilmu lain tersebut maka bisa digambarkan bahwa sesungguhnya keberadaan ilmu agama atau ilmu keagamaan bukan sesuatu yang mengada-ada, akan tetapi sesungguhnya sudah menjadi catatan sejarah yang tidak boleh dilupakan. Ilmu keislaman integratif adalah legasi para ilmuwan Islam di masa lalu dan terus dilanjutkan hingga sekarang. Jika sekarang masih ada yang meragukan keberadaan ilmu agama dan ilmu keagamaan, maka sesungguhnya ilmuwan tersebut masih dihinggapi oleh pemikiran positivistik yang menolak ilmu agama sebagai satu entitas ilmu yang berdiri sendiri.
Wallahu a’lam bi al shawab.

