Rasio Hukum dan Moralitas dalam Islam
Riset AgamaArtikel berjudul “Religion and Law: The Ratio of Law and Morality in Islam” merupakan karya Antiga Pashayeva. Tulisan ini terbit di International Journal of Islamic Thought tahun 2022. Norma agama, hukum dan moral merupakan bagian integral dari budaya. Islam tentu menjelaskan hak, norma dan etika semua makhluk hidup dari sudut yang berbeda, serta ada perhatian khusus pada hal ini. Di dalam Islam, hak diberikan kepada seseorang sejak penciptaannya, bukan setelahnya. Berdasarkan pandangan Islam pula hukum, moralitas dan keadilan adalah faktor utama dalam pembentukan figur sosial seseorang. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, nilai moral dalam sistem hukum Islam. Ketiga, rasio hukum dan keadilan dalam hak asasi manusia.
Pendahuluan
Agama merupakan kumpulan hukum dan aturan ilahi berdasarkan sifat manusia. Tujuan diturunkannya para Rosul dan kitab suci adalah memperkenalkan hak asasi manusia guna menciptakan dan menanamkan nilai moral di antara masyarakat. Norma agama, hukum dan moral yang melindungi umat manusia selama berabad-abad selalu menjadi bagian integral dari budaya. Ketika berbicara soal relasi antara agama dan hukum, penting rasanya memperhatikan norma yang ditetapkan dalam Islam, sebab agama ini memberikan perhatian khusus pada isu di atas sebagai kriteria untuk ‘dekat’ dengan Tuhan.
Nilai Moral dalam Sistem Hukum Islam
Terdapat beberapa hal yang perlu disorot mengenai sistem hukum Islam. Pertama, sistem hukum Islam didasarkan pada moralitas dan spiritualitas yang tentu saja bersifat religius. Hukum Islam dan norma moral menempati tempat penting dalam teks agama dan ritus Islam yang tidak dapat dipisahkan. Salah satu pengacara Prancis yakni Rene David menyatakan bahwa “Tidak ada akademisi Islam yang tidak mengetahui hukum Islam. Islam adalah agama berdasarkan hukum dan moralitas. Hukum ketuhanan dalam agama ini juga didasarkan pada wahyu yang berlandaskan norma etika, sebab setiap wahyu menanamkan nilai etika pada manusia.”
Kedua, sistem hukum Islam berbasis realitas, komprehensif dan terbuka. Pembuat hukum atau undang-undang adalah Tuhan yang Maha Esa, sehingga muncul anggapan bahwa hukum Islam adalah struktur sosial yang sangat komprehensif berdasarkan realitas. Artinya, hukum Islam berdasarkan nilai-nilai etis yang mengatur relasi manusia yang menitikberatkan pada masalah sosial dan mencurahkan hukum ketuhanan pada seluruh bidang kehidupan manusia.
Ketiga, sistem hukum Islam adalah sistem yang lengkap dan sempurna. Realitas hukum Islam menunjukkan bahwa hukum agama ini bukan hanya komprehensif dan terbuka berdasarkan nilai etis, tetapi juga lengkap. Tidak ada persoalan manusia yang tidak diatur dalam Islam, bahkan persoalan kecil yang dianggap sepele sekalipun. Penekanannya terletak pada persatuan dan kerja sama yang didasarkan pada norma, sistem dan struktur etis yang telah di tetapkan. Seluruhnya melebur tanpa kontradiksi dan secara komprehensif mampu bekerja sama secara nyata.
Selain itu, terdapat dua pilar penting hukum Islam terkait dengan sifat manusia yang berbeda dengan struktur hukum modern. Pertama, sistem hukum Islam pada hakikatnya bukan sistem sekular. Sistem hukum Islam berdasarkan nilai ketuhanan dan norma. Islam bukan hanya tentang ritus keagamaan dan syariat, melainkan relasi antar manusia, aturan perilaku, dan seperangkat hukum yang membentuk moralitas manusia pada umumnya.
Baca Juga : Politik Berkeadaban, Mungkinkah?
Kedua, sistem hukum Islam berbeda dengan sistem hukum modern karena tidak perlu terbagi menjadi bagian umum dan khusus. Hukum Islam ditetapkan menurut ayat al-Qur’an sebagai indikator norma moral yang tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi juga individu. Artinya, jika berbicara mengenai relasi antara hukum dan moralitas dalam Islam, tentu hak asasi manusia tidak boleh diabaikan. Hal ini disebabkan hak asasi manusia juga ditekankan pada ayat-ayat suci dan harus ditaati.
Rasio Hukum dan Keadilan dalam Hak Asasi Manusia
Di dalam al-Qur’an, semua ayat yang berkaitan dengan hak asasi manusia selalu menyerukan kebenaran dan keadilan. Tentu saja, hak yang diberikan kepada manusia dan pemenuhannya adalah nasihat yang diberikan oleh Tuhan. Hak tidak diberikan kepada manusia kemudian, namun terikat dan terlahir bersamaan.
Jika berbicara mengenai relasi hukum dan keadilan dalam hak asasi manusia, perlu diperhatikan khusus fungsi sosial dari keadilan. Secara umum, keadilan adalah prioritas sosial, nilai moral sekaligus fisik. Mengapa? Sebab keadilan mencakup semua keinginan manusia dan menjadi kriteria dalam segala hal. Para sosiolog juga sepakat bahwa keadilan berasal dari hati Nurani yang sama.
Rasa keadilan adalah dasar hak asasi manusia dalam pikiran sebagai salah satu tujuan penting dalam perwujudkan hak. Tujuannya adalah berusaha melindungi kebebasan manusia dan hak lainnya. Rasa keadilan tidak hanya terkait dengan perkataan dan perbuatan, tapi juga jiwa manusia. Hak asasi manusia tidak dapat dibatasi pada keadilan, hati nurani, adat istiadat dan tradisi yang semuanya menyatu dalam nilai moral.
Menurut Islam, keadilan terkait dengan keinginan, sehingga melalui ini seseorang akan ‘berpaling’ dari perbuatan buruk dan memperoleh kualitas moral yang tinggi. Tujuan hak asasi manusia bukan hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi mungkin tujuan utamanya adalah pencapaian tingkat keadilan tertinggi dalam perilaku manusia. Poinnya adalah jiwa manusia dicerahkan oleh ketaatan pada kebenaran dan keadilan.
Kesimpulan
Hak makhluk dalam semua agama memiliki dampak penting dalam pembentukan kehidupan manusia, perkembangan sosial, dan perlindungan nilai moral. Alhasil, tidak mungkin bisa dibedakan antara agama dan hukum, agama dan moralitas, hukum dan moralitas, karena kesemuanya memiliki tujuan yang sama. Rasio serta pengaruh norma hukum dan moral yang ditetapkan Tuhan membantu seseorang dalam mengarungi hidupnya. Ritus Islam didasarkan pada kebenaran, keadilan dan hati nurani. Tujuan utama hukum Islam mengacu pada norma moral yakni menunjukkan aturan hidup yang diperlukan bagi umat manusia.

